Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Erica Akui Pusing Usai Minum Alkohol, Saksi Ungkap Detik-Detik Tabrakan Maut di Taman Apsari

17
×

Erica Akui Pusing Usai Minum Alkohol, Saksi Ungkap Detik-Detik Tabrakan Maut di Taman Apsari

Sebarkan artikel ini

Sidang Tabrakan Maut Erica Sopir Taksi Ungkap Terdakwa Sempat Tinggalkan Lokasi

erica-akui-pusing-usai-minum-alkohol-tabrakan
Terdakwa Erica mengaku merasa pusing setelah menyerempet taksi. Namun, ketika ditanya mengenai kecepatan mobil yang dikemudikannya saat kecelakaan, ia mengaku tidak mengetahui angka pastinya | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Terdakwa Erica Natasha Risakotta mengaku masih dalam kondisi sadar meski merasa pusing setelah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengalami kecelakaan maut di kawasan Taman Apsari, Surabaya, sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/11/2026), sejumlah saksi turut mengungkap kronologi tabrakan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia, termasuk dugaan kondisi terdakwa setelah kejadian dan tindakannya meninggalkan lokasi kecelakaan.

Di hadapan majelis hakim, Erica mengakui sempat merasa gliyeng setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Club Ambyar. Pengakuan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi.

“Saya masih sadar, tapi gliyeng-gliyeng,” ujar Erica.

Baca juga :

Kasus Tabrak Lari Maut di Depan Grahadi, Erica Natasha Jalani Sidang di PN Surabaya

Terdakwa juga mengaku merasa pusing setelah menyerempet taksi. Namun, ketika ditanya mengenai kecepatan mobil yang dikemudikannya saat kecelakaan, ia mengaku tidak mengetahui angka pastinya.

Kesaksian mengenai awal kejadian disampaikan Ferry Kurniawan, pengemudi taksi yang kendaraannya terlibat tabrakan. Ferry mengatakan, saat itu dirinya sedang memarkir taksi di kawasan Taman Apsari.

Tiba-tiba, mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Erica menabrak bagian belakang taksinya. Menurut Ferry, terdakwa sempat menghentikan kendaraan setelah benturan terjadi.

Saat memeriksa kondisi mobil, Ferry melihat terdakwa dalam kondisi yang menurut pengamatannya diduga terpengaruh minuman beralkohol. Tidak lama kemudian, terdakwa disebut meninggalkan lokasi kejadian.

Baca juga :

Tidak Sahnya Suket Gibran, Apakah Jabatan Wakil Presiden Ikut Tidak Sah?

Ferry mengaku masih mengalami syok sehingga tidak sempat mengejar mobil tersebut. Ia kemudian mengetahui rekannya melakukan pengejaran hingga kendaraan terdakwa berhenti di kawasan Alun-Alun Surabaya.

erica-akui-pusing-usai-minum-alkohol-tabrakan
Dalam persidangan juga mengungkap belum adanya pertemuan Erica dengan keluarga korban setelah kecelakaan maupun selama perkara ditangani kepolisian. Terdakwa mengakui belum memberikan kompensasi ataupun menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban | MMP | Totok Prastio

Sementara itu, Anas, rekan kerja korban, memberikan keterangan mengenai kondisi korban sebelum kecelakaan. Ia menjelaskan, korban sedang berdiri di belakang mobil pikap untuk meletakkan barang ketika peristiwa tersebut terjadi.

Anas mengaku tidak mengetahui secara persis bagaimana mobil Outlander menabrak korban hingga membuatnya terhimpit. Saat kejadian, ia langsung berupaya memberikan pertolongan.

Baca juga :

KPK Buka Peluang Periksa Khofifah di Kasus Hibah Pokir Jatim

Bersama sekitar tujuh orang lainnya, Anas membawa korban ke rumah sakit. Namun, setibanya di fasilitas kesehatan tersebut, kondisi korban sudah tidak bergerak.

“Saya disuruh dokter untuk menghubungi keluarga, bahwa korban sudah meninggal,” kata Anas di hadapan majelis hakim.

Persidangan juga mengungkap belum adanya pertemuan Erica dengan keluarga korban setelah kecelakaan maupun selama perkara ditangani kepolisian. Terdakwa mengakui belum memberikan kompensasi ataupun menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban.

Erica menyatakan telah menyampaikan permintaan maaf ketika memberikan keterangan dalam konferensi pers bersama kepolisian.

Baca juga :

Pasutri Penjambret Tas Berisi Emas dan Uang Akui Hasilnya untuk Biaya Sekolah Anak

Atas perkara tersebut, jaksa menyusun dakwaan alternatif dan kumulatif yang berkaitan dengan dugaan mengemudi secara membahayakan, kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memberikan pertolongan atau memenuhi kewajiban hukum.

Seperti diketahui, Erica Natasha Risakotta, terdakwa kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. Insiden tersebut bermula ketika Erica menghadiri undangan Shereen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Erica mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan kurang berkonsentrasi.

Kecelakaan pertama terjadi di Jalan Taman Apsari. Mobil yang dikemudikan Erica menabrak taksi yang sedang terparkir. Namun, berdasarkan uraian dakwaan, Erica tidak menghentikan kendaraannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Surabaya.

Baca juga :

Bangunan Rumah Kos 6 Lantai di Kandangan Jaya Dihentikan, Diduga Tanpa Izin dan Standar Struktur

Sekitar 500 meter dari lokasi pertama, kecelakaan kembali terjadi di depan Alun-Alun Kota Surabaya. Mobil tersebut menabrak Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang sebuah kendaraan pikap.

Akibat benturan itu, menyebabkan korban terjepit di antara dua kendaraan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah tabrakan kedua, Erica diamankan warga di sekitar lokasi.

Dalam dakwaan pertama, Erica dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *