mediamerahputih.id | SURABAYA – Seorang mantan Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi, Diah Agustinnengrum, didakwa melakukan dugaan rekayasa pajak fiktif dengan penggelapan dana perusahaan yang diperuntukkan bagi pembayaran pajak hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah. Perkara tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar pada Kamis (16/4/2026), setelah jaksa membeberkan rangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang yang berlangsung selama beberapa tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dan Hajita Cahyo Nugroho mengungkapkan, tindak pidana itu diduga terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Gembong Sawah Nomor 43, Surabaya. Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa memanfaatkan posisinya untuk mengakses dan mengelola keuangan perusahaan.
Baca juga :
PN Surabaya Vonis PT Gala Bumiperkasa Denda Rp214 Miliar dalam Kasus Pidana Pajak
Sebagai Accounting Manager sejak 2016, terdakwa memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan arus kas, termasuk pembayaran pajak PPh dan PPN, serta pengajuan pencairan dana melalui sistem keuangan perusahaan. Namun, kewenangan tersebut justru diduga disalahgunakan dengan membuat dokumen e-billing dan bukti pembayaran pajak palsu secara berulang.

“Pengajuan tersebut seolah-olah digunakan untuk pembayaran pajak, padahal dana yang dicairkan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya,” ujar jaksa dalam persidangan.
Baca juga :
Yusuf dan Donny Berani Palsukan Faktur Pajak Fiktif Perusahaan yang Rugikan Negara Rp 1,6 M
Dalam praktiknya, terdakwa disebut memanfaatkan cek yang telah ditandatangani direktur perusahaan untuk mencairkan dana. Uang yang berhasil dicairkan kemudian dialihkan melalui rekening seorang staf sebelum akhirnya ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan tersebut, total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp211 juta. Sementara itu, hasil audit internal dan eksternal perusahaan mencatat kerugian yang lebih besar, yakni sekitar Rp298,5 juta.
Baca juga :
Kasus Pengosongan Rumah Nenek Elina Mulai Disidangkan Terdakwa Siapkan Eksepsi
Kasus ini mulai terungkap setelah terjadi pergantian manajemen perusahaan. Direktur operasional yang baru, Andhika Harlan, melakukan pemeriksaan keuangan dan menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian ditindaklanjuti melalui audit oleh kantor akuntan publik hingga memastikan adanya kerugian.
Di tengah proses pengungkapan kasus, terdakwa diketahui telah mengajukan pengunduran diri pada Desember 2023. Kini, ia harus menghadapi proses hukum atas dugaan penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak dilakukan penahanan.(tio)





