Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Pupuk Bersubsidi Ditimbun lalu Dijual Suroso dengan Harga Mahal

293
×

Pupuk Bersubsidi Ditimbun lalu Dijual Suroso dengan Harga Mahal

Sebarkan artikel ini
pupuk-bersubsidi-ditimbun-dijual-harga-mahal
Dalam kesaksiaan penangkap, anggota dari Polda Jatim, Yulianto mengatakan, bahwa penangkapan terdakwa bermula adanya informasi tentang adanya penjualan pupuk yang melebihi harga yakni sekitar Rp 260 ribu. Kemudian ia tindak lanjuti dengan membeli pupuk tersebut kepada terdakwa di rumahnya di daerah Dusun Dewe Kabupaten Bojonegoro I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id – Kasus penjualan dan penimbunan pupuk bersubsidi kembali terjadi, terdakwa Suroso warga Dusun Dawe, Kabupaten Bojonegoro harus meringkuk di pengadilan lantaran telah melawan hukum menjual harga pupuk subsidi pemerintah itu dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan  Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pada persidangan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi penangkap yakni Yulianto dari anggota Polda Jatim Unit Subdit IV Tipiter.

Dalam kesaksiaanya Yulianto mengatakan, bahwa penangkapan terdakwa bermula adanya informasi tentang adanya penjualan pupuk yang melebihi harga yakni sekitar Rp 260 ribu. Kemudian ia tindak lanjuti dengan membeli pupuk tersebut kepada terdakwa di rumahnya di daerah Dusun Dewe Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga:

Bareskrim Polri Bongkar Penimbunan Solar Beromzet Rp660 Juta per Bulan di Kota Pasuruan

Untuk harganya sekitar Rp 120 ribu per sak untuk pupuk urea dan untuk pupuk NPK harganya sekitar Rp 115 ribu per sak dan dijual terdakwa dengan harga Rp 260 ribu.

“Petugas menemukan barang bukti pupuk 200 sak pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan 133 sak pupuk NPK Phonska,” kata Yulianto di hadapan majelis hakim.

Disingung sudah berapa lama terdakwa menjual pupuk bersubsidi dan terdakwa belinya dari siapa?.

“Izin Yang Mulia, tidak tahu, karena saat di lapangan tidak menanyakan, kami hanya melakukan penangkapan saja,” saut saksi penangkap.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan. Lanjut pemeriksaan terdakwa.

Suroso membenarkan telah menjual pupuk bersubsidi dengan alasan para petani banyak yang pesan kepadanya.

Disingung oleh majelis hakim sudah berapa lama sudah dan belinya kepada siapa?

Baca juga:

Tega Banget seorang Ibu Buang Bayi tak Berdosa ke Sumur

“Saya beli pada seorang yang kenalnya diwarung-warung dan baru menjual pupuk sekitar bulan sepuluh (Oktober) 2023. Sudah 3 kali menjual pupuk,” kelit terdakwa.

pupuk-bersubsidi-ditimbun-dijual-harga-mahal

Sidang dilanjutkan minggu depan untuk agenda pembacaam surat tuntutan dari JPU.”Kami minta waktu satu minggu Yang Mulia,” kata JPU Bunari.

Selepas sidang JPU Bunari saat dikonfirmasi terkait status terdakwa, Bunari menjelaskan, bahwa terdakwa statusnya tidak dilakukan penahanan. Perkara yang menjerat terdakwa Suroso ancaman hukumanya 6 bulan penjara.

“Terdakwa statusnya tidak dilakukan penahanan,” kata JPU Bunari.

Baca juga:

Pria Ini Didakwa karena Nekad Lakukan Pertambangan Andesit di Lahan PT Waskita Beton

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Suroso, kenal dengan Suryono alias Kirun yang biasa menjual pupuk bersubsidi kepada terdakwa.

Kemudian. Sopirnya Suryono alias Kirun yang bernama Delly memberikan kontak ponsel terdakwa kepada Hj.  Rizal als. Meduro Abuk (DPO) kemudian pada awal bulan Januari 2023 terdakwa dikontak oleh Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) untuk menawarkan barang berupa pupuk UREA bersubsidi dan pupuk NPK PHONSKA bersubsidi kemudian terdakwa membeli pupuk NPK PHONSKA dan pupuk Urea  seharga Rp. 260 ribu persak

Saat itu terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari.Rizal als. Meduro Abuk (DPO) sebanyak 134 sak /6,7 Ton @ 50 kg pupuk UREA dan 68 sak /3,4 Ton @ 50kg pupuk NPK Phonska, kemudian menjual pupuk bersubsidi tersebut tidak dibenarkan karena terdakwa Suroso bukan distributor dan pengecer.

Kemudian petugas kepolisian dari Polda Jatim Unit I Subdit IV Tipiter melakukan penangkapan dan melakukan interogasi terhadap terdakwa Suroso ternyata benar terdakwa Suroso tidak memiliki badan usaha perdagangan pupuk bersubsidi atau bukan merupakan kios resmi/distributor pupuk bersubsidi pemerintah.

Baca juga:

Faktor Penyebab Harga Emas Naik Turun, Yuk simak ulasannya!

Bahwa H.. Rizal Als. Meduro Abuk (DPO) dan Suryono als. Kirun menjual pupuk bersubsidi kepada terdakwa Suroso yang bukan dari distributor maupun pengecer resmi yang ditunjuk oleh Ppupuk Indonesia sebagai distributor / pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Kemudian polisi menyita pupuk sebanyak 200 sak /10 ton terdiri 50 kg pupuk bersubsidi dengan jenis UREA  dan 133 sak / 6,65 ton dengan 50 kg dan NPK PHONSKA 67 sak / 3,35 ton terdiri 50 kg.

Baca juga:

Satpol PP Segel Toko Penjual Mihol Tak Berizin di Perkampungan

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo pasal 2 ayat (1) Peraturan  Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *