Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Pria Ini Didakwa karena Nekad Lakukan Pertambangan Andesit di Lahan PT Waskita Beton

434
×

Pria Ini Didakwa karena Nekad Lakukan Pertambangan Andesit di Lahan PT Waskita Beton

Sebarkan artikel ini

pertambangan liar

dio-pertambangan-andesit-tidak-miliki-iup
Sidang secara virtual (Video call) di ruang Tirta 2 PN Surabaya tanpa di hadiri langsung terdakwa Dio Akbar I MMP I Totok prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Direktur PT Bumi Tengger Perkasa (BTP) Dio Akbar menjadi terdakwa terkait perkara kejahatan pertambangan Andesit di Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan lahan milik PT Waskita Beton Precast. Dio didakwa lantaran menambang batu andesit tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Sidang yang tidak menghadirkan langsung terdakwa Dio itu karena statusnya tahanan rumah. Meskipun demikian Ketua Majelis Hakim Wiwiek dan JPU tetap melanjutkan persidangan secara virtual (Video call)  di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

dio-pertambangan-andesit-tidak-miliki-iup

Baca juga:

Kejaksaan Harus Seret Pelaku Tambang Ilegal di Mantup Diduga jadi Sarang Beking Perwira Polisi

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Farida Hariani membeberkan  bahwa PT Bumi Tengger Perkasa selama ini melakukan penambangan andesit dengan IUP atas nama almarhum ayah terdakwa, yakni M Nawawi.

Seusai ayahnya meninggal, maka Dio yang menggunakan IUP dan menggantikan posisi ayahnya selanjutnya menggarap lahan andesit milik PT Waskita Beton Precast seluas 45 hektare tersebut.

Atas perbuatan Dio itu, jaksa menilai bahwa Dio telah nekat melakukan aktivitas pertambangan tanpa diserta izin IUP. Namun Izin menambang andesit milik ayahnya M Nawawi yang sudah meninggal sehingga sudah tidak berlaku izin IUP itu.

Baca juga:

Perahu Tambang Tak Berizin Diminta Berhenti Beroperasi

Dengan dakwaan  itu, Dio mengakui perbuatannya salah yang telah menggunakan 5 ekskavator yang ia gunakan untuk menambang di atas lahan berisi batu andesit hasil penambangan itu kemudian diangkut menggunakan dump truk.

“Izin atas nama saya sendiri tidak ada, izin itu atas nama ayah saya almarhum M Nawawi dan untuk izin produksi masih dalam proses pengajuan,” kelit Dio warga Ds. Plinggisan RT 002, RW 002 Ds Plinggisan Kec. Kraton Kab Pasuruan tersebut.

Selepas sidang JPU Farida disingung terkait tidak dihadirkannya terdakwa secara langsung dalam agenda pemeriksaan terdakwa. ” Terdakwa Dio statusnya adalah tahanan rumah, jadi tahanan tidak diperbolehkan keluar rumah.” Jelas JPU Farida.

Baca juga:

Astaughfirulloh Andrianto Prajurit TNI Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sahnya

Seperti diketahui, untuk melaksanakan usaha pertambangan, badan usaha (perusahaan), koperasi dan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatannya. Berdasarkan Pasal 36 UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagamaina telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, IUP terdiri atas dua tahap:

1) IUP Eksplorasi meliputi kegitan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi  kelayakan.

2)  IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurniaan, serta pengangkutan dan penjualan.

Bahwa berdasarkan Pasal 93 UU No. 3 Tahun 2020 mengatur bahwa:

1)  Pemegang IUP dan atau IUPK dilarang memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

2)  Persetujuan dapat diberikan setelah pemegang IUP dan IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit telah selesai melakukan kegiatan eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan dan memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.

Akibat ulahnya itu, Dio didakwa bersalah lantaran dianggap melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *