Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

PT BTM Resmi Digugat Terkait Jasa Pengeboran Tambang Emas Senilai Rp 34,9 Miliar

369
×

PT BTM Resmi Digugat Terkait Jasa Pengeboran Tambang Emas Senilai Rp 34,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

perkara utang

btm-digugat-terkait-pengeboran-tambang-emas
mediamerahputih.id – PT Adhikara Putra Mandiri (APM) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT BTM (Banyu Telaga Mas) di Pengadilan Niaga Surabaya.

Digugatnya perusahaan tersebut, karena PT APM mengeklaim jasa pengeboran tambang emas dengan tagihannya senilai Rp 34,9 miliar tidak dibayar PT BTM. Sebaliknya, PT BTM tidak mengakui memiliki utang terhadap PT APM.

Pengacara PT APM, M. Fadli menjelaskan, kliennya awalnya menandatangani kerjasama dengan PT BTM dalam hal jasa pengeboran. Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut PT APM akan dibayar setelah pekerjaannya rampung.

Baca juga : Korator Rochmad dan Wahid Diperiksa Terkait Perkara Pengelembungan DPT

PT APM lantas mulai mengebor selama dua tahun sejak 2020 hingga rampung. Perusahaan tersebut lantas menagih pembayaran kepada PT BTM. Namun, tagihan senilai total Rp 34,9 miliar itu tidak dibayar.

btm-digugat-terkait-pengeboran-tambang-emas

“Direksi (PT BTM) yang lama menyatakan kondisi keuangan belum mencukup untuk menyelesaikan tagihan dan meminta waktu,” ujar Fadli saat dikonfirmasi seusai persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (16/5).

Namun, PT BTM tetap tidak membayarnya. Kemudian PT APM melayangkan somasi, tetapi tidak direspons. Hingga kemudian PT APM mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.

Baca juga : Bos PT Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso Resmi Dilaporkan Perkara TPPU

Fadli mengaku, bahwa kliennya ingin tagihan itu segera diselesaikan secara baik-baik. Namun, PT BTM belakangan tidak mengakui tagihan tersebut. “Padahal, hasil pekerjaan sudah mereka pakai,” katanya.

Sementara pengacara PT BTM, W. Sandhya YP menyatakan, Direktur, komisaris dan pemegang saham perusahaan tidak pernah mengetahui adanya tagihan dari PT APM. Utang itu diduga dilakukan direktur utama lama tanpa persetujuan manajemen perusahaan lain.

“Ada dugaan penyimpangan kewenangan atau ultra vires. Tiba-tiba kami baru tahu ada permohonan PKPU setelah komisaris dapat pesan WA (WhatsApp),” beber Sandhya.

PT BTM juga telah mengganti direktur utama dengan Nurawan sebagai direktur utama yang baru melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 24 Juli 2022. Kini perusahaan tambang emas itu sedang melakukan audit investigasi untuk mencari tahu kebenaran tagihan tersebut dan siapa yang harus bertanggungjawab.

Baca juga : Berikut Laporan Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Tahun 2022

“Klien kami bukan tidak mampu (membayar), tapi ingin mencari tahu dulu fakta sebenarnya. Kondisi PT sampai sekarang masih sehat dan berjalan,” ungkapnya.

Perlu diperhatikan, lanjut ia, bahwa, Direktur PT Banyu Telaga Mas (BTM) berinisial N resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirtreskrimus Polda Kalimatan Utara, Jumat, 7 April 2023 lalu, terkait perkara bisnis tambang emas ilegal yang sudah beroperasi sejak Januari 2023.

Sebelumnya, 22 Maret 2023 petugas Polda Kalimatan Utara melakukan Operasi Patuh Kayan dan mengamankan 13 orang yang terdiri dari 3 kelompok. Dari tiga kelompok ini telah ditetapkan pria berinisial A sebagai tersangka, lalu dikembangkan dengan menetapkan seorang wanita berinisial N.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *