Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Bos PT Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso Resmi Dilaporkan Perkara TPPU

583
×

Bos PT Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso Resmi Dilaporkan Perkara TPPU

Sebarkan artikel ini

kasus gagal bayar Promissory Note

bos-kristhiono-gunarso-dilaporkan-perkara-tppu
mediamerahputih.id I SURABAYA – Sidang lanjutan perkara gagal bayar Promissory Note (PN) dan Medium Term Note (MTN) yang menyeret Bos PT Corpus Prima Mandiri, Kristhiono Gunarso. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeretnya lantaran ia diduga telah melawan hukum dengan sengaja yang menyebabkan kerugian materil korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp 25 miliar, Lina Yahya sebesar Rp 11 miliar, Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp 13,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin, (10/04/2023).

Dalam sidang kali ini, pihak JPU menghadirkan saksi secara online langsung dari Kejaksaan Agung yakni, Oon Suhendi Widjaya dan Suhandi yang merupakan saksi pelapor.

Baca juga :

Satgas Waspada Investasi Sebut Mahasiswa IPB Terjebak Modus Penipuan Toko Online Bukan Pinjol

Suhandi mengatakan, bahwa berdasarkan surat kuasa dari Oon Suhendi, terhadap terdakwa ia melaporkan dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebelum disomasi dulu.

bos-kristhiono-gunarso-dilaporkan-perkara-tppu
Bos PT Corpus Prima Madiri, Kristhiono Gunarso menjalani sidang lanjutan dalam perkara kasus gagal bayar Promissory Note. Ia dilaporkan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Informasinya Oon telah ditawari Deposito sama Iwan yang merupakan pegawai terdakwa. Saat itu Iwan menjanjikan mendapatkan keutungan 10% dan uang pokoknya akan dikembalikan, Namun hingga saat ini uang pokoknya belum dikembalikan sama terdakwa, hanya mendapatkan keutungan sekitar 5-6 bulan saja,” kata Suhandi.

Disinggung oleh penasihat hukum terdakwa apakah saksi tahu, terkait PT Corpus pailit.” Saya baru tahu, dan klien saya (Oon) juga tidak mengajukan tagihan ke Kurator,” tegas Suhendi.

Baca juga :

Bos PT Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso Diadili

Masih kata Suhandi, bahwa pihaknya melaporkan terdakwa agar aset-aset PT, maupun terdakwa dapat dikejar dan ia meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertemukan korban (Onn) dan terdakwa untuk membicarakan aset.

“Untuk kerugiaan Oon sekitar Rp 25 miliar.” Kata Suhendi.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah, hanya saja terkait Iwan itu merupakan pegawai Outsourcing dan mereka mengaku tidak menjual produk deposito.

“Kami tidak menjual produk deposito,” kelit terdakwa melalui online.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT Corpus Prima Mandiri dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelolanya.

Untuk memasarkan produknya terdakwa bermitra dengan PT Trimitra Jaya Raya diwakili saksi Tanu Hadi Wijaya, PT Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian, CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.

Baca juga :

Crazy Rich Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading senilai Rp 9 Triliun

“Adapun produk yang akan dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.” Kata Jaksa Kejagung Sangaji.

Jaksa mengungkapkan, bahwa imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yakni sebesar 7 persen.

Namun khusus untuk PT Tri mitra Jaya Raya, Kristhiono memberikan imbalan sebesar 9 persen pertahun dengan alasan PT Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya.

Sementara untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10-12 persen pertahunnya, dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah atau investor. Akibat perbuatan Khristiono Gunarso selaku Direktur PT Corpus Asa Mandiri dan PT Corpus Prima Mandiri, kerugian yang dia alami korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, Lina Yahya Rp.11 miliar dan saksi Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm Bambang Alamsyah sebesar Rp.13,5 miliar. Dengan total kerugiaan sekitar Rp. 49 miliar.

Celakanya Promissory Notes (PN) dan Medium Tern Note (MTN) yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa Kristhiono tidak terdaftar pada Bank Indonesia.

Muncul korban Oon Suhendi Widjaya melalui Agen PT Trimitra Jaya Raya menginvestasikan uangnya ke PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri dengan janji bunga sebesar 10 persen cashback sebesar 0,5 persen serta ada voucher tour ke Jepang yang jika diuangkan sebesar Rp.75 juta.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP, atau Pasal 46 Undang Undang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang TPPU pada tahun 2019 sampai tahun 2022.

Seperti diketahui penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia (BI) No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) jo. Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia.

Sementara Kristhiono Gunarso menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) sehingga tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia

Diketahui, Promissory Notes yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa Kristhiono Gunarso tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN).(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *