Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Alfian Surya Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan ITE

249
×

Alfian Surya Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan ITE

Sebarkan artikel ini
alfian-surya-divonis-penjara-terkait-ITE
Dalam sidang putusan majelis hakim PN Surabaya terdakwa Alfian Surya Pratama dinilai melakukan tindak pidana, dengan sengaja tanpa hak mengakses sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen I MMP I totok Prastyo
mediamerahputih.id – Terdakwa Alfian Surya Pratama, diputus bersalah oleh Hakim pengadilan Negeri Surabaya dengan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinilai melakukan penyalahgunaan mengakses sistem elektronik atau ITE untuk mengambil data milik orang lain yang digunakan untuk memesan hotel di platform belanja onine dengan tujuan mendapatkan reward/cash back.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim I Dewa Gede Suardhita mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja tanpa hak mengakses sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen. Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga:

Rentan meningkatkan Diabetes, Cukai MBDK Didesak segera Diterapkan!

“Memutus terhadap terdakwa Alfian Surya Pratama, karena terbukti melakukan dan melanggar pasal 32 Ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” kata hakim I Dewa.

alfian-surya-divonis-penjara-terkait-ITE

“Terhadap terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan,” imbuh Dewa, Senin (19/02/2024).

Baca juga:

Multikultural Masyarakat yang Didasari Persatuan Menurut Bikhu Parekh

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan dari JPU Herlambang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa Dwi Oktorianto, menjelaskan, bahwa kami menerima putusan majelis hakim, karena terdakwa belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak Pidana, “ucapannya Okto.

Baca juga:

Pegawai Bank Danamon Bobol Uang Nasabah sebanyak Rp 3,7 Miliar

Lebih lanjut Okto mengatakan, akan menyampaikan kepada pihak keluarga dan terdakwa untuk menerima putusan tersebut.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *