mediamerahputih.id I Sidoarjo – Desa Mlirip Rowo di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, tengah dirundung rumor tidak menyenangkan yang melibatkan kepala desanya yang dikenal dengan inisial MW. Tim investigasi media ini telah mengumpulkan informasi yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh sang Kades yang merugikan masyarakat setempat dan pemerintah.
Baca juga:
Cleaning Service RSUD Soewandhie Berinisial ZA Diduga Curi Limbah Medis
Kepala Desa MW disangka terlibat dalam pemalsuan dokumen dengan memakai identitas penduduk desa untuk kepentingan pribadinya. Laporan yang dihimpun menyebutkan bahwa ada sebuah kerjasama antara MW dengan PT Tjiwi Kimia Sinar Mas berkaitan dengan penjualan limbah scrap. Dikabarkan bahwa MW telah menawarkan limbah scrap ini kepada beberapa pembeli tanpa prosedur yang tepat.
Baca juga:
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN
Sementara berbagai pihak pembeli telah terikat dalam perjanjian dan telah membayar sejumlah biaya terkait pengeluaran limbah scrap dari areal PT Tjiwi Kimia, pabrik tersebut nyatanya menghalangi pengeluaran barang tersebut dari gudangnya, meskipun bukti Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah dan disahkan oleh Desa Mlirip Rowo telah ditunjukkan.

Berdasarkan temuan investigatsi, dituduhkan bahwa seluruh dokumen yang berhubungan dengan transaksi ini yang ditandatangani oleh Kepala Desa MW dan menggunakan kop surat resmi dicurigai palsu. Praktik-praktik ini diduga dijalankan oleh MW sebagai upaya menyesatkan para pembeli dengan memanfaatkan jabatannya.
Baca juga:
Kebacot 2 Anggota Satlantas Sidoarjo Kepergok Ngamar di Hotel Didakwa Perzinaan
Pada saat konfirmasi melalui WhatsApp oleh tim media, Kepala Desa Mlirip Rowo MW mengakui keterlibatannya sebagai perantara primer dalam penjualan limbah scrap dari PT Tjiwi Kimia Sinar Mas tanpa proses tender atau lelang yang seharusnya.
“Memang benar, saya sebagai Kepala Desa Mlirip Rowo memiliki jaringan langsung dengan pihak pabrik PT Tjiwi Kimia Sinar Mas untuk melepaskan limbah scrap tanpa proses tender atau lelang terlebih dahulu,” tegasnya.
Kendati demikian, hingga berita ini dilaporkan, dugaan kesalahan tata kelola dan pengeluaran limbah scrap yang dijanjikan oleh Kepala Desa kepada para pembeli tidak kunjung terwujud.(red)