Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Sumardi Ika Tertangkap miliki Sabu dan Puluhan Ineks Berbagai Warna

1272
×

Sumardi Ika Tertangkap miliki Sabu dan Puluhan Ineks Berbagai Warna

Sebarkan artikel ini

diduga terdakwa berprofesi pengacara

sumardi-ika-miliki-sabu-dan-puluhan-ineks
Sidang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paebonan menghadirkan saksi penangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra di PN Surabaya, Kamis (21/09) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Sumardi Ika Alias Koko Bin Suharto diserey ke pengadilan lantaran ketangkap tangan kedapatan melakukan praktik jual beli kepemilikan narkoba jenis sabu dan puluhan pil ineks berbagai warna di rumahnya yang terletak di kawasan Wiyung Surabaya.

Terkuaknya perkara ini terungkap saat sidang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paebonan menghadirkan saksi penangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra di PN Surabaya, Kamis (21/09/2023).

Dalam keterangan saksi mengatakan bahwa, terdakwa ditangkap dirumahnya Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, Sabtu,18 Maret 2023 lalu.

sumardi-ika-miliki-sabu-dan-puluhan-ineks

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba 2 poket sabu di lantai 3 rumahnya dan di lantai 2 petugas menemukan 9 poket sabu, 8 butir inek warna hijau, 1 butir dalam keadaan pecah, 9 butir inek warna kuning logo C, 14 butir inek warna coklat logo ferrari, 3 butir inek warna ungu logo botol, 9 butir inek warna merah muda logo moyet dan 1 butir inek dalam keadaan pecah.

Baca juga:

Pasutri Pengedar Narkoba Bareng Oknum Polisi Minta Dibebaskan

“Dari pengakuan terdakwa barang itu berasal dari Dela Monika dan Luqman Khoirur. Jadi peran terdakwa Sumardi sebagai pemberi modal ke Dela, karena Dela yang tahu tempat belinya sabu dan ineks.” katanya

Ia menambahkan Sumardi mendapatkan sabu dari Dila Monika seharga Rp.700 ribu per-gramnya yang kemudian dijualnya lagi dengan harga Rp 750 ribu.

Disingung oleh Majelis Hakim, selain mendapatkan keuntungan terdakwa apakah mengunakan narkoba.

“Terdakwa tidak mengunakan narkoba, hanya memberikan modal kepada Dila Monika,” saut saksi dihadapan Majelis Hakim diruang Tirta 1 PN Surabaya.

Sementara pengacara terdakwa Erik Kumala menanyakan terkait saat penggeledah tersebut siapa saja yang ada dan barang bukti yang ditemukan itu milik siapa.

“Saat penggeledahan disaksikan seorang perempuan (pacar terdakwa) dan scurity, dari pengakuan terdakwa barang barang itu dari Dela Monika yang didapatkan dari Wawan dan Luqman.

“Barang itu berasal dari Dila Monika dan barang yang dari Luqman itu titipan saja,” terang saksi.

Karena keterangan terdakwa tidak seberapa jelas, sehingga Majelis menyarankan nanti untuk dijelaskan saat dipemeriksaan terdakwa.

Baca juga:

KPK Periksa Ketua Gapensi Surabaya dan 5 Kontraktor terkait Korupsi di Lamongan

Beredar infomasi kalau terdakwa Sumardi Ika merupakan seorang pengacara, mengenai hal tersebut JPU Sabetania R. Paebonan mengatakan kalua terdakwa merupakan lulusan hukum.

“Saya tidak tahu, cuma gelarnya sarjana hukum,” singatnya selepas sidang di PN Surabaya.

Hal sama yang diungkapkan penasihat hukum terdakwa Erik Kumala, juga tidak tahu mengenai profesi dari terdakwa dan mengenai barang narkoba yang ditemukan itu adalah barang milik Ilung dan Luqman dari keterangan sementara terdakwa.

Disinggung mengenai terdakwa sebagai pemodal untuk beli narkoba itu tidak dirinya mengelak hal tersebut tidak benar. “Uang itu merupakan pinjaman, namun tidak dijelaskan pinjamannya buat apa,” kata Erik.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Sumardi Ika alias Koko bin Iwan Suharto bersama-sama Dela Monika Desti dan Dimas Eko Risdiyanto (berkas terpisah) serta Luqman Khoirur Rosidi bin Sugiyo dan Eawan Setiawan (berkas terpisah) baik bertindak secara bersama-sama maupun  sendiri- sendiri  pada Sabtu tanggal 18 Maret 2023 bertempat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.

Baca juga:

Antony Selundupkan Sabu ke Lapas Nabire sebanyak 7,93 Gram

Mereka melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2),  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan atau menerima  narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (satu) batang pohon atau dalam bentuk bukan  tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 11 (sebelas) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto    keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82  gram.

Selain itu terdapat 8  butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504  gram, 14  butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3  butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram.

Berawal dari adanya  informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa terdakwa Sumardi Ika bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu.

Baca juga:

Managemen Hotel Twin Tower Surabaya Tegaskan Tidak Sediakan Room Karaoke

Kemudian petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, Kamis, 6 April 2023 sekitar pukul 08.30 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.

Saat itu petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan atas diri terdakwa Sumardi Ika dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto    keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82  gram beserta bungkusnya.dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 (sembilan) butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram, 14 (empat belas) butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 (lima koma lima ratus sebelas) gram, 3 (tiga) butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411  gram.

Kemudian 9  butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 (satu) klip berisi ganja berat kotor ± 3,37  gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 (dua) buah timbangan, 1  buah krop dari sendok warna merah muda, 1 (satu) buah kotak warna hijau dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver dengan simcard.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi Binti Sugiyanto dan Dimas Eko Risdiyanto bin Sugiyanto yang telah tertangkap terlebih dahulu, hari Rabu t5 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, juga dari saksi Luqman Khoirur Rosidi bin Sugiyo melalui saksi Wawan Setiawan bin Ali berupa 1 (satu) poket sabu, 9 (sembilan) butir pil extacy warna kuning dan 1 (satu) strip berisi 8 (delapan) butir pil warna orang logo “H5” dan selebihnya terdakwa dapatkan dari ILUNG (DPO).

Baca juga:

Selebgram Niken Terseret Kasus Judi Online Demi Upah Rp 1 Juta Per Bulan

Kejahatan yang diperoleh terdakwa dari saksi Dela dan saksi Luqman berasal dari Sembeb (DPO) dengan cara, Dela memesan 50 gram dengan harga pergramnya Rp 700 ribu, bulan Maret 2023 kemudian diterima Dimas Eko dan pembayaran melalui tranfer secara bertahap ke rekening Sembeb (DPO) dengan total Rp.32.500.000

Bahwa uang yang digunakan saksi Dela Monika untuk melakukan pembayaran sabu kepada Sembab (DPO) pada bulan Maret 2023 berasal dari terdakwa Sumardi Ika dengan cara ditranfer ke rekening Dela secara bertahap dengan total Rp.35 juta.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 112  ayat (2) jo114  ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 111  ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika UU RI  Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *