Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Catur Residivis Penjual Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

1034
×

Catur Residivis Penjual Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

perkara narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan menuntut Catur Budi Arianto Alias Jepang dituntut dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa residivis penjual sabu ini terbukti bersalah meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu (22/2) di PN Surabaya I MMP I Totok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan menuntut Catur Budi Arianto Alias Jepang dituntut dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa residivis penjual sabu ini terbukti bersalah meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu (22/2) di PN Surabaya I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Catur Budi Arianto Alias Jepang dituntut dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (22/02/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa yang intinya meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim.

“Sidang ditunda minggu depan untuk agenda pembacaan putusan,” ucap Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa anggota polisi Polda Jatim, yaitu saksi Saiful Amin dan saksi Saddam Husen mendapat informasi dari hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika saksi Achmad Ubaidillah adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Catur Budi Arianto Al Jepang Bin Suroto di daerah Karangpilang Surabaya.

Atas informasi tersebut Saiful Amin dan Saddam Husen melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa terdakwa berada dirumahnya Jl. Senoputro 17 Kel. Karangpilang Kec. Karangpilang Surabaya. Mereka beserta tim pada Senin, tanggal 26 September 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, berhasil mengamankan terdakwa Catur Budi Arianto Al. Jepang Bin Suroto pada saat itu tengah  menonton TV.

Kemudian saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 5 plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dari saku celana Tersangka dengan berat kotor poket 1 + 0,45 gram, poket 2 + 0,48 gram, poket 3 + 0,44 gram, poket 4 + 0,41 dan poket 5 + 1,43 gram dari dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, petugas juga menyita uang tunai Rp. 100 ribu, satu buah HP Huawei warna biru.

Terdakwa mengaku narkotika jenis sabu yang ada pada dirinya dibeli dari Achmad Ubaidillah seharga Rp. 1.100.000 per gramnya dengan maksud akan dibagi lalu dijual kembali per poket dengan harga Rp. 200.000 untuk mengejar cuan sekitar Rp. 300 ribu per gramnya.

Atas perbuatanya Terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Catur Budi Arianto Alias Jepang Bin Suroto diputus bersalah melakukan pemufakatan jahat, memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 1 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Rifandaru E Setiawan di PN Surabaya, Rabu, 26 Juli 2017 lalu.

Sebelumnya JPU Darwis menuntut terdakwa dengan 7 tahun Penjara dan denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurungan, karena melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *