Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Tak Terima Dikatakan Kirik, 6 Pemuda Saling Baku Hantam di Pasar Benowo

185
×

Tak Terima Dikatakan Kirik, 6 Pemuda Saling Baku Hantam di Pasar Benowo

Sebarkan artikel ini
pemuda-saling-baku-hantam-di-pasar-benowo
Dihukumnya terdakwa Mochamad Arifin ini rentetan dari perkelahian 6 pemuda saling baku hantam yang terjadi di jembatan depan pasar Benowo pada 23 Desember 2023 lalu Akibat tersinggung dengan ucapan terdakwa Mochamad Arifin bersama temannya (Puput dan Doni) mengatakan kata “Kirik” yang mereka lontorkan terhadap tiga pemuda yaitu Daniel, Daud Ap Follo dan Juan Fernando I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Mochamad Arifin karena terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Daniel, Daud Ap Follo dan Juan Fernando. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 4 bulan penjara, Rabu (17/04/2024).

Dihukumnya terdakwa ini rentetan dari peristiwa perkelahian 6 pemuda saling baku hantam yang terjadi di jembatan depan pasar Benowo pada 23 Desember 2023 lalu. Akibat tersinggung dengan ucapan terdakwa Mochamad Arifin bersama temannya (Puput dan Doni)  mengatakan kata “Kirik” atau kata berjenis hewan yang mereka lontarkan terhadap tiga pemuda yaitu Daniel, Daud Ap Follo dan Juan Fernando.

Baca juga:

Memahami Peran Amicus Curiae

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim, Nurnaninggsih Amriani mengatakan bahwa, pada pokoknya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penutut Umum. Terhadap terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 4 bulan.

“Mengadili, terhadap terdakwa Mochamad Arifin bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Nurnajinggsih di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

pemuda-saling-baku-hantam-di-pasar-benowo
Sidang putusan melalui sambungan video call di ruang Kartika 2 PN Surabaya itu menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan terhadap kepada terdakwa Mochamad Arifin karena terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Daniel, Daud Ap Follo dan Juan Fernando, Rabu (17/04) I MMP I Totok Prastyo

Atas putusan tersebut, terdakwa menyapaikan memerima putusan dari Majelis Hakim ” Iya saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Baca juga:

Terungkap Notaris Dedi Mengaku Ditekan Polisi dan Pengacara Terkait Akta Waris

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terhadap terdakwa Mochamad Arifin dengan pidana penjara selama 5 bulan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Mochamad Afrin dengan temannya Puput Cahyo dan Donny Candra Wahyu Dianto (masing-masing berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Benowo (jembatan depan Pasar Benowo) Surabaya dengan terang-terangan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Baca juga:

13 Terdakwa Pengeroyokan sesama tahanan hingga tewas di Polres Tanjung Perak Terancam hukuman 12 Tahun penjara

Adapun perististiwa itu terjadi pada Sabtu tanggal 23 Desember 2023 setelah pulang kerja Terdakwa Muchmad Arifin bertemu di warung kopi daerah wiyung dengan Donny Chandra Wahyudianto dan Puput Cahyono (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk minum anggur merah.

Saat terdakwa, dan Donny serta Puput hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor berboncengan 3  melewati daerah Pakal Surabaya, tepatnya di jembatan depan pasar Benowo.

Kemudian Donny turun di depan tempat kerjanya, lalu pada saat berhenti mereka di hampiri ketiga orang mereka adalah Daniel, Daud, dan Juan dikarenakan pada saat dijalan mereka diteriaki “kirik” oleh terdakwa dan temannya. Percecokan tak terelakan pada 6 pemuda itu kemudian terjadi saling pukul-memukul dengan menggunakan tangan kosong antara terdakwa, Donny dan Puput dengan Daniel, Daud dan Juan.

Baca juga:

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut saksi Daniel mengalami luka di pipi sebelah kanan, Daud AP Fallo mengalami luka bagian pelipis sebelah kiri, dan Juan Fernando mengalami luka di bagian dahi sebelah kiri.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *