Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Pegawai Pertamina Gadungan Tipu Pengusaha Asal Surabaya Senilai Rp 1,5 Miliar

184
×

Pegawai Pertamina Gadungan Tipu Pengusaha Asal Surabaya Senilai Rp 1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
pegawai-pertamina-gadungan-tipu-pengusaha
Pegawai Pertamina Gadungan, Emil Khasuna terdakwa kasus tindak pidana penipuan dalam aksi penipuan terhadap korban Lukman Ladjoni senilai 1,5 miliar dengan aksi membual janji manis memiliki uang sebesar 100 juta dollar di Standard Commerce Bank of Dominica, Amerika I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyeret Emil Khasuna terdakwa kasus tindak pidana penipuan ke Pengadilan, Rabu (17/04/2024). Dalam aksinya pegawai Pertamina gadungan ini mengaku mengaku kepada korbannya bekerja sebagai karyawan Pertamina yang ditempatkan di Amerika.

Untuk mengelabui korbannya, terdakwa bahkan membual janji manis dengan memiliki tabungan sejumlah 100 juta dollar yang ia simpan di Standard Commerce Bank of Dominica. Tak sendiri aksi jahat yang terdakwa lakukan bersama Rachmad Zulfian (berkas terpisah) mereka kongkalingkong menipu Lukman Ladjoni.

Lukman diketahui adalah seorang Direktur PT. Surya Bintang Timur yang berkantor di Jalan Perak Timur 564 Blok A-9 Surabaya. Lukman kena tipu muslihat terdakwa sehingga ia kehilangan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Baca juga:

Tak Terima Dikatakan Kirik, 6 Pemuda Saling Baku Hantam di Pasar Benowo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati membeberkan bermula sekira  Desember 2019, Rachmad Zulfian mendatangi Lukman Ladjoni (korban) yang merupakan Direktur PT. Surya Bintang Timur.

Usai berhasil menemui korban Lukman, Rachmad Zulfian membual memiliki kenalan dengan terdakwa Emil Khasuna yang mempunyai dana sejumlah 100 juta dollar di Standard Commerce Bank of Dominica Guna meyakinkan Lukman Ladjoni, lalu Rachmad Zulfian mengatakan nominal uang tersebut akan masuk ke Indonesia melalui rekening Bank BRI dari Emil Khasuna yang merupakan perwakilan dari PT Pertamina, Tbk yang berada di Amerika.

Baca juga:

Bos PT Armandta Jaya Perkasa Terseret Penipuan Perumahan Fiktif Berkedok Brosur

Lalu Lukman percaya dikarenakan terdakwa Emil Khasuna pernah menghubungi Rachmad Zulfian menggunakan nomor asing. Dengan bualan Rachmad Zulfian kepada Lukman Ladjoni jika terdakwa Emil Khasuna bersedia memberikan pinjaman kepada Lukman sebesar 10 Juta Dolar jika Lukman memberikan pinjaman sebesar Rp 2 miliar. Rachmad beralasan bahwasanya pimjem dana dari Lukman tersebut dipergunakan untuk biaya adminitrasi.

pegawai-pertamina-gadungan-tipu-pengusaha
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati membeberkan niat kejahatan yang bersekongkol itu yang memiliki dana di luar senilai Rp 100 juta Dolar milik terdakwa Emil adalah fiktif. Namun, Rachmad Zulfian pernah meminta tolong kepada terdakwa Emil untuk pengurusan penerbitan SBLC atas nama PT. Winerson Indonesia dari Standard Commerce Bank of Dominica ke Bank BRI, saat itu Rachmad Zulfian merupakan komisaris pada perseroan tersebut I MMP I Totok Prastyo

“Kemudian pada tanggal 25 Febuari 2020 Lukman mentranfer uang sebesar Rp 1 Miliar ke Rekening bank BRI  an CV. Mutiara Alam Sejahtera, atas dana yang masuk Terdakwa Emil. Tapi Emil menyapaikan kepada Rachmad  uang tranferan masih kurang Rp 1 Miliar. Kemudian oleh korban Pada 06 Maret 2020, kembali  mentransfer ke nomor rekening BRI an CV Mutiara Alam Sejahtera sebesar Rp 500 juta.” Kata JPU Dilla saat membacakan surat dakwaan di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Namun hingga waktu yang ditunggu selama dua bulan setelah pentransferan tersebut, Lukman Ladjoni tidak memperoleh konfirmasi apapun dari Rachmad Zulfian, sehingga Lukman mendesak untuk dipertemukan langsung dengan terdakwa Emil Khasuna.

Baca juga:

Terjerat Penipuan Investasi Bodong Pidy Handoko Dibui 2 Tahun Penjara

Atas desakan Lukman, maka Rachmad Zulfian bertemu dengan terdakwa Emil Khasuna di Hotel Sheraton Surabaya. Pada pertemuan tersebut membahas tentang kelanjutan uang yang ditransfer oleh Lukman.

Kepada korban, terdakwa Emil beralibi jika uang yang ada di Standard Commerce Bank of Dominica susah untuk dicairkan ke Indonesia dengan serangkaian perkataan secara lisan memberikan saran kepada saksi Lukman Ladjoni untuk mencairkan uang tersebut melalui Bank Singapura dengan cara membuka rekening di Singapura.

“Pada bulan Juli 2020, atas saran dari terdakwa Emil Khasuna, Lukman pergi ke Singapura dengan tujuan untuk membuka rekening Maybank Singapura. Setelah selesai membuka rekening di Singapura, terdakwa Emil Khasuna tak kunjung mencairkan uang tersebut.

Baca juga:

Memahami Peran Amicus Curiae

“Bahwa atas niat kejahatan yang bersekongkol itu yang memiliki dana di luar senilai Rp 100 juta Dolar milik terdakwa Emil adalah fiktif. Namun, Rachmad Zulfian pernah meminta tolong kepada terdakwa Emil untuk pengurusan penerbitan SBLC atas nama PT. Winerson Indonesia dari  Standard Commerce Bank of Dominica ke Bank BRI, saat itu Rachmad Zulfian merupakan komisaris pada perseroan tersebut,” terangnya.

“Terdakwa Emil meminta imbalan sebesar USD 150.000 kepada Rachmad Zulfian atas pengurusan penerbitan SBLC tersebut. Akan tetapi, SBLC yang dimaksudkan tersebut tidak terbit dikarenakan Standard Commerce Bank of Dominica merupakan bank private bukan bank pemerintah dan tidak menjalin korespondensi  RMA/ Bank Line dengan Bank BRI. Atas kondisi tersebut, Rachmad Zulfian dan terdakwa Emil Khasuna mengetahui jika kepengurusan penerbitan SBLC tidak berjalan,” ungkap Jaksa Dilla.

Baca juga:

3 Petinggi J Trust Bank Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Kredit Debitur

Ia menambahkan, bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas dan tidak bekerja dalam sektor perbankan internasional maupun peminjaman internasional dan  uang yang diterima oleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, dan terdakwa memberikan kepada saksi Rachmad Zulfian sebesar Rp.50 juta.

“Atas perbuatan terdakwa saksi Lukman Ladjoni mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 Miliar dan Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,” terang JPU Dilla. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *