mediamerahputih.id | SURABAYA – Dua perempuan berinisial S.H. (41), warga Sidotopo, Surabaya, dan D.P. (40), warga Sukolilo, Surabaya, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas dugaan peredaran narkotika atau pengedar sabu.
Keduanya diamankan polisi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 28 poket sabu dengan total berat sekitar 20,4 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, serta satu bendel plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Baca juga :
Tiga Jaringan Narkoba Dibongkar, Polres Tanjung Perak Sita 22,76 Gram Sabu
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan sabu tersebut merupakan milik D.P. yang dititipkan kepada S.H. untuk diedarkan secara eceran.
“Sabu tersebut akan diedarkan secara eceran. Kami masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan,” ujar AKP Adik, Senin (17/8/2026).
Baca juga :
Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui mulai saling mengenal sejak pertengahan Juli 2026. Keduanya bertemu saat sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng dalam perkara narkotika.
Pertemuan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya diduga bekerja sama dalam memperoleh dan mengedarkan sabu.

“Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga menjadi kerja sama dalam mendapatkan dan mengedarkan sabu,” kata AKP Adik.
Baca juga :
Berawal dari Transfer Rp2 Juta, Syahrul Dituntut 3 Tahun 5 Bulan karena Jual Beli 5 Pil Ekstasi
Polisi menyebut S.H. sebelumnya memesan sabu sebanyak lima gram kepada D.P. setelah persediaannya habis. Barang tersebut kemudian dikirim ke rumah S.H. untuk dikemas ulang menjadi sejumlah paket kecil.
Sabu tersebut selanjutnya diedarkan dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per paket. Dari hasil penjualan, kedua tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp650 ribu hingga Rp1 juta apabila seluruh barang terjual.
Baca juga :
32 Stan Darmo Indah Tandes Terancam Digusur, Dugaan Pungli Rp1,5 Juta Mencuat
Menurut AKP Adik, sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, S.H. dan D.P. telah melakukan transaksi pengiriman sabu sebanyak empat kali untuk kepentingan peredaran.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai sangkaan penyidik,” ujar AKP Adik.(jis)






