Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

KUR BNI Jember Bermasalah, Bos PT Maharani dan PT Berlian Jadi Tersangka

193
×

KUR BNI Jember Bermasalah, Bos PT Maharani dan PT Berlian Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Dana KUR Rp6,1 Miliar Bermasalah, Bos PT Maharani dan Berlian Ditahan

kur-bni-jember-bermasalah-pt-berlian-tersangka
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, tersangka SH diduga memiliki peran dalam pengajuan calon debitur KUR BNI yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima kredit yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023. Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang diketahui sebagai collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Dengan penetapan SH sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut bertambah menjadi lima orang. Kejati Jatim menetapkan SH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, SH diduga memiliki peran dalam pengajuan calon debitur KUR yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima kredit

“Pada saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI cabang Jember,” ujar Punia di Gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026).

kur-bni-jember-bermasalah-pt-berlian-tersangka

Empat tersangka sebelumnya yakni FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram. Keempatnya telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga :

Dugaan Peredaran Solar Subsidi di Gudang Tambak Mayor Surabaya, Pertamina Ungkap Pengawasan

Kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember menggunakan pola chanelling kepada masyarakat pada periode 2021 hingga Mei 2023. Dalam mekanisme tersebut, collection agent memiliki tugas merekomendasikan calon debitur, membantu pengumpulan dokumen, serta mendukung proses pelunasan kredit.

Namun, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengajuan kredit. SH diduga mengumpulkan dokumen identitas seperti KTP dan kartu keluarga (KK) dari calon debitur tanpa memastikan mereka memiliki usaha yang menjadi syarat penerima KUR.

“Meminta bantuan kepada orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK yang akan diajukan sebagai calon debitur KUR tanpa memperhatikan apakah calon debitur tersebut mempunyai usaha atau tidak,” kata Punia.

Baca juga :

PDAM Surya Sembada Putus Sambungan Air Ilegal di Perak Barat Surabaya

Dalam pengajuan KUR melalui PT Ternak Maharani, sejumlah calon debitur diduga difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember. Foto tersebut kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung pengajuan kredit.

Sementara dalam pengajuan melalui PT Berlian, calon debitur diduga difoto di area ladang jagung dan pepaya yang disebut milik SH. Para calon debitur kemudian diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah SH.

Menurut Kejati Jatim, sebagian debitur tidak mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Bahkan, sejumlah debitur disebut dalam kondisi tidak dapat membaca atau memahami isi dokumen kredit.

Setelah dana KUR dicairkan, para debitur diduga hanya menerima sekitar Rp1 juta. Sementara buku rekening dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada SH untuk pencairan melalui Agen BNI 46 milik anaknya.

Dana pencairan tersebut selanjutnya diduga dikelola oleh SH untuk berbagai keperluan, termasuk membantu pembayaran kredit macet milik debitur lain agar pengajuan pinjaman baru dapat dilakukan kembali.

Melalui PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp45 juta per orang. Total dana KUR yang dicairkan mencapai Rp4.252.504.609.

Baca juga :

Perubahan Cuaca Picu Kenaikan Kasus Demam, Warga Diminta Jaga Daya Tahan Tubuh

Sedangkan melalui PT Berlian, terdapat 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang. Total pencairan mencapai Rp1.893.792.655.

Dari dua kelompok pengajuan tersebut, Kejati Jatim mencatat kerugian negara sebesar Rp6.146.297.264. Nilai tersebut menjadi bagian dari total kerugian negara dalam perkara korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp41.487.138.481 berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga :

Kejagung Hadirkan 5 Orang Saksi pada Sidang Kasus Mafia Minyak Goreng

SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“SH langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan penyidikan,” pungkas Punia.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *