Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Sidang Sindikat Scamming Lintas Negara, Saksi Ungkap Temuan Rumah Dharmahusada Surabaya

762
×

Sidang Sindikat Scamming Lintas Negara, Saksi Ungkap Temuan Rumah Dharmahusada Surabaya

Sebarkan artikel ini

Penggeledahan Rumah Dharmahusada Bongkar Dugaan Operasi Penipuan Online Internasional

sindikat-scamming-lintas-negara-dharmahusada
Para terdakwa dugaan sindikat Scamming penipuan daring lintas negara yang melibatkan warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan sindikat Scamming penipuan daring lintas negara yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap kondisi rumah di kawasan Dharmahusada Permai yang diduga menjadi salah satu lokasi aktivitas kelompok tersebut.

Perkara ini menyeret Zhuqilin alias A Xiong bersama sejumlah terdakwa lainnya serta tiga warga negara Indonesia, yakni Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan dua saksi dalam persidangan, yakni pemilik rumah Gunawan Poernomo dan Ketua RW setempat Wiyono.

Gunawan yang merupakan pemilik rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Surabaya, mengatakan rumah tersebut disewakan kepada Endang Sumarna selama dua tahun sejak 29 September 2024 hingga 2026.

Baca juga :

Satgas Waspada Investasi Sebut Mahasiswa IPB Terjebak Modus Penipuan Toko Online Bukan Pinjol

Menurut Gunawan, proses penyewaan dilakukan melalui perjanjian resmi di hadapan notaris. Saat itu, Endang menyampaikan rumah tersebut akan digunakan untuk usaha cuci sarang burung.

“Awalnya bertemu dengan Endang saat saya membuat iklan rumah. Dia datang bersama broker dari Ray White,” ujar Gunawan dalam persidangan.

Namun, Gunawan mengaku tidak pernah melakukan pengecekan langsung ke rumah tersebut selama masa sewa berlangsung.

Warga Dengarkan Percakapan Bahasa Mandarin

Saksi lain, Wiyono, yang merupakan Ketua RW di lingkungan tersebut, mengungkapkan sejumlah kondisi berbeda saat rumah itu digeledah oleh polisi. Ia mengatakan lokasi tersebut sehari-hari terlihat sepi dan tidak menunjukkan aktivitas usaha sebagaimana informasi awal penyewa.

sindikat-scamming-lintas-negara-dharmahusada
Perkara ini bermula dari pengungkapan dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto. Berdasarkan surat dakwaan, kelompok tersebut diduga menjalankan aktivitas penipuan terhadap korban di luar negeri dengan memanfaatkan sejumlah lokasi di Surabaya dan sekitarnya | MMP | Totok Prastio

Wiyono mengaku hanya mengenal Endang dan salah satu terdakwa yang disebutnya bernama Fauzi. Ia juga sempat mendengar percakapan menggunakan bahasa Mandarin dari dalam rumah tersebut.

“Sekitar bulan April pernah terdengar orang marah-marah menggunakan bahasa Mandarin,” kata Wiyono.

Baca juga :

Dugaan Peredaran Solar Subsidi di Gudang Tambak Mayor Surabaya, Pertamina Ungkap Pengawasan

Saat proses penggeledahan, Wiyono mengaku ikut masuk ke dalam rumah. Ia menyebut terdapat tujuh orang di lokasi tersebut, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Menurut keterangannya, bagian dalam rumah memiliki sejumlah fasilitas yang tidak lazim untuk tempat tinggal biasa. Di antaranya terdapat dinding dengan lapisan peredam suara, meja yang dibuat dengan sekat, serta tulisan berhuruf China pada bagian dinding.

“Dindingnya dilengkapi kedap suara dari papan dan busa. Ada meja yang disekat-sekat serta tulisan huruf China di dinding,” jelasnya.

Wiyono juga menyebut melihat perangkat yang disebutnya sebagai “unicom” berwarna abu-abu di dalam rumah tersebut.

Saksi Tidak Menandatangani Berita Acara Penyitaan

Dalam persidangan, majelis hakim kemudian menanyakan keterlibatan Wiyono saat penggeledahan, termasuk keberadaan pihak lain dan proses penyitaan barang bukti.

Wiyono menyatakan tidak ada pihak lain yang berada di lokasi selain yang telah disebutkan. Ia juga mengaku tidak menandatangani berita acara penyitaan.

“Tidak ada. Saya juga tidak tanda tangan,” jawab Wiyono di hadapan majelis hakim.

Baca juga :

Pertamina Tindak 31 SPBU di Sumbar Terkait Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi

Perkara ini bermula dari pengungkapan dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto. Berdasarkan surat dakwaan, kelompok tersebut diduga menjalankan aktivitas penipuan terhadap korban di luar negeri dengan memanfaatkan sejumlah lokasi di Surabaya dan sekitarnya.

Dalam dakwaan disebutkan Zhuqilin alias A Xiong dan Zhang Kaixuan diduga memiliki peran sebagai pihak yang mengatur kelompok tersebut. Sementara terdakwa lainnya disebut memiliki peran berbeda, termasuk sebagai operator maupun pihak yang berkomunikasi dengan jaringan di luar negeri.

Penyidik Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan aktivitas kelompok tersebut setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi, yakni rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jalan Ontorejo Nomor 32, Surakarta.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyerahkan berbagai barang bukti ke PN Surabaya. Barang bukti tersebut terdiri atas puluhan telepon seluler berbagai merek, laptop, tablet, perangkat komunikasi, hingga perlengkapan pendukung lainnya.

Baca juga :

Peretas Konten Judi Online di Website Kampus ITS Surabaya Terjerat Pasal Berlapis

Sejumlah telepon seluler yang diamankan antara lain merek iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco. Selain itu, penyidik juga menyita laptop merek Dell, Huawei, dan MSI, belasan iPad generasi 8 dan 9, modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, serta perangkat HT.

Selain perangkat elektronik, terdapat tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan diduga digunakan untuk aktivitas scamming. Polisi juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan, sejumlah kotak telepon seluler, serta dokumen keuangan.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China, dan baht Thailand.

Seluruh barang bukti tersebut tercatat dalam Register Barang Bukti Nomor RB-/08/2026 dan saat ini disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca juga :

KUR BNI Jember Bermasalah, Bos PT Maharani dan PT Berlian Jadi Tersangka

Para terdakwa dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan dakwaan alternatif berupa Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *