Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
KriminalPeristiwa

Polda Jatim Bekuk 10 Pelaku Komplotan Pencuri Rumah Kosong dan Curanmor

498
×

Polda Jatim Bekuk 10 Pelaku Komplotan Pencuri Rumah Kosong dan Curanmor

Sebarkan artikel ini

komplotan pembobol rumah kosong

pelaku-komplotan-pencuri-rumah-kosong
Komplotan Curat digulung Subdit III Jatanras Polda Jatim saat rilis di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa, (15/8/2023). MMP|dms
mediamerahputih.id | Surabaya – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap 10 orang komplotan pencuri rumah kosong atau pembobolan hingga kendaraan bermotor (curnamor). Mereka biasa melancarkan aksinya di berbagai daerah di Jatim.

Polisi mengungkapkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh komplotan spesialis pembobol rumah kosong lintas provinsi, sekaligus penadah barang hasil curian, dalam bulan Februari-Agustus 2023.

pelaku-komplotan-pencuri-rumah-kosong

Baca juga:

Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya Terkait Dugaan Korupsi

“Tujuh orang merupakan pelaku spesialis pembobolan rumah, tiga orang pelaku curanmor,” ungkap Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, Selasa, (15/08/2023).

Piter menyebut perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang disebut dalam pasal 363 KUHP yaitu ada dua model yang pertama tindak pidana pembongkaran rumah kosong dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimum Polda Jatim telah mengungkap 20 tempat kejadian, diantaranya 14 pembobolan rumah dan 6 curanmor.

AKBP Piter Yanottama berkata para pelaku pembobol rumah kosong ini yakni Syaifudin alias Siut, Aksan Alfaloeti, Mohammad Sodik, Bagus Febiyanto dan Agus Mujiono alias Tumper. Sedangkan, penadah yang diamankan adalah Purwadi dan Agus Suyudi alias Boy. 7 orang yang diamankan itu seluruhnya warga Sidoarjo.

“Kawanan tersangka ini telah beraksi di Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Situbondo, Jombang, Bangkalan, Pamekasan, Malang, Jember hingga Bali,” bebernya saat konferensi pers di Gedung Humas Polda Jatim, Selasa (15/8/2023).

Baca juga:

PT Wismilak Inti Makmur Klaim Gedung Wismilak Dibeli Secara Sah Tahun 1993

Lanjut Piter, pertama kita bicara dengan 363 terkait dengan rumah kosong diawali dari kejadian rumah kosong.

“Kelompok ini menyasar rumah kosong, mereka bisa mengetahui rumah yang diincar itu kosong atau tidak melalui lampu di teras nyala atau tidak,” jelasnya.

Tambah dia, dalam aksinya, satu orang tersangka bertugas mematikan aliran listrik seluruh rumah, sementara tersangka yang lain memantau situasi dari kejauhan.

“Setelah aliran listrik dimatikan dan tidak ada orang keluar, berarti asumsi mereka rumah itu kosong. Spesialis pembobol rumah ini akan menghentikan niatnya manakala identifikasi awal ternyata orangnya keluar,” ungkapnya.

Kata dia, saat dipastikan target rumah sebagai incaran tersebut tidak ada penghuninya, komplotan ini kemudian memasuki rumah dengan merusak gembok pagar dan kunci pintu.

Kemudian, mereka menguras barang-barang berharga seperti TV, sepeda angin, jam, laptop, kamera, perhiasan, hingga uang tunai.

Baca juga:

Polisi Tangkap 2 Hacker Lulusan SD yang Retas Website Pemprov Jatim dan ITS

Jelas Piter, dalam aksinya para pelaku tidak melakukan penyanderaan, sebab 13 rumah yang dibobol oleh para tersangka, dalam posisi kosong tanpa penghuni.

“Informasi terbaru, ada 7 TKP lagi di Bali yang saat ini sedang kami koordinasikan dengan Polda Bali,” tambahnya.

Selain mengamankan 7 tersangka pembobol rumah dan penadahnya, polisi juga mengamankan 3 tersangka curanmor, yang seluruhnya merupakan residivis.

“Ada 3 tersangka residivis Curanmor yang juga kita amankan berinisial SL, MA dan KS. Mereka semua baru keluar dari Lapas dan kami amankan di Jember,” tandasnya.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti mata Kunci T, Gagang Kunci T. Kemudian barang-barang yang berhasil disita dari pelaku handphone kemudian jam tangan, dompet dan barang bukti kendaraan bermotor dari hasil kejahatan seperti yang ada di hadapan rekan-rekan wartawan semuanya Honda Beat 2, Honda Vario, Suzuki Spin dan Honda Supra X.

Baca juga:

Pelaku Video Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara

Akibat dari perbuatan pelaku diantaranya, 8 tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan dan 2 penadah, dijerat pasal 480 KUHP, tentang menerima barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Seperti ketahui dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut, turut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Wadireskirmsus Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, dan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono.(dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *