mediamerahputih.id I Surabaya – Pasangan suami istri (Pasutri) Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Keduanya terbelit perkara penipuan investasi alat kesehatan atau Alkes yang merugikan korbannya senilai Rp 1,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/07/2023).
Dalam sidang kali Jaksa JPU Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi korban yaitu Candy, Stevanus Nurcahya, Steven Christian dan Tiara Natalia Alim.
Candy mengatakan, bahwa hanya kenal dengan teman kerja saja sama Grace dari Tahun 2018 sampai 2019. Namun ia hanya sekedar tahu saja sama suaminya Grece yaitu Sindo.
Baca juga:
Investor Tertipu Investasi Alkes hingga Rp 1,3 Miliar, Pengacara: Klien kami juga menjadi Korban
Lalu Grece mengajak ke Jakarta tapi tidak mau ikut, karena Corona. Pada tanggal 5 Maret 2021 Grece mulai mengajak investasi alat kesehatan melalui chat whats’app. Di tanggal 9 Maret 2021, ia menawarkan lagi terkait bisnis itu dan mulai tertarik untuk ikut.
“Saya mulai ikut investasi bisnis alat kesehatan dan sudah beberapa kali mentransfer uang kepada Grece, Yang Mulia,” kata Candy di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selanjutnya Candy sudah mulai curiga dengan bisnis bodong itu. Nah untuk kerugian saya sekitar Rp 600 juta, Yang Mulia,” terangnya.
Baca juga:
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyebut awalnya terjadi perjanjian kerjasama pemenuhan kebutuhan alat kesehatan rumah sakit antara terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto bersama-sama dengan Tiara Natalia Alim.
Nah Tiara Natalia Alim menunjukkan Surat Pemenuhan Kebutuhan (SPK) sebagai dasar dari kerja sama yang terjadi. Sehingga dengan kerja sama itu Tiara Natalia Alim menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen per 14 hari dari profit kepada para terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia menyebabkan kerugian bagi saksi Candy, Ferry Antonius, Stevanus Nurcahya, Faris Husain dan Ayu Cahya dengan total kurang lebih 1,3 miliar.
Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Penipuan Bermodus Trading Senilai Rp 3,7 Miliar
“Untuk itu, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ungkapnya
Dalam aksinya kedua terdakwa meyakinkan para calon investor dengan cara Terdakwa I (Heksindo) meminta kepada Terdakwa II (Grece) untuk mengirimkan dokumen dalam bentuk pdf mengenai SPK Investasi Pengadaan/Suply Alat-alat Kesehatan Kebutuhan Rumah Sakit yang diperoleh dari Tiara Natalia Alim.
Atas investasi yang ditawarkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pendanaan pengadaan supply alat-alat kesehatan kebutuhan Rumah Sakit yaitu RS. Dr. Mohammad Husein Palembang, RS. Hasan Basri di Hamalu Kandangan Banjarmasin, RSUD KH Hayyung Sulawesi Selatan, RS Prima Inti Medika Aceh Selatan adalah tidak ada/fiktif.
Penggelapan Oderan Toko Fiktif Divonis 15 Bulan Penjara, Terdakwa dan Jaksa Saling Pikir-pikir!
Kedua Terdakwa tidak memberikan 40%/14 hari dari profit beserta modal yang disetorkan kepada saksi Candy, saksi Ferry Antonius, saksi Stevanus Nurcahya, saksi Faris Husain, dan saksi Ayu Cahya Sari.
Sebelumnya, Salahwati, penasihat hukum terdakwa mengaku sangat kecewa dengan putusan dari Majelis Hakim, menurutnya dalam nota keberatan atau eksepsi telah ia uraikan dengan jelas.
Ia menyebut bahwa perkara ini ada kaitannya dengan Tiara Natalia, pihaknya mengklaim memiliki bukti semua transferan yang masuk ke rekening ke Tiara. Namun anehnya Tiara tidak ditetapkan tersangka.
“Para pelapor sudah penah mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut dan klien kami,juga menjadi korban disini,” ucap Salahwati.(tio)