Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Investor Tertipu Investasi Alkes hingga Rp 1,3 Miliar, Pengacara: Klien kami juga menjadi Korban

518
×

Investor Tertipu Investasi Alkes hingga Rp 1,3 Miliar, Pengacara: Klien kami juga menjadi Korban

Sebarkan artikel ini

investasi alkes fiktif

Penipuan-investasi-alkes-fiktif
mediamerahputih.id I Surabaya – Sidang lanjutan perkara penipuan investasi Alkes (alat kesehatan)  dengan terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grece Velisia Heryanto yang merugikan para investor sekitar Rp 1,3 miliar.  Sidang putusan sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (20/07/2023).

Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti mengatakan, bahwa pada intinya menolak keseluruhan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan kepada JPU untuk menyiapkan para saksi.

Penipuan-investasi-alkes-fiktif

Baca juga:

Terbukti Memberikan Keterangan Palsu, Liliana Herawati Dituntut 4,5 Tahun Penjara

“Menolak keseluruhan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata Hakim Titik Budi di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut Salahwati, penasihat hukum terdakwa mengaku sangat kecewa dengan putusan dari Majelis Hakim, menurutnya dalam nota keberatan atau eksepsi telah ia uraikan dengan jelas.

Salahwati menyebut bahwa perkara ini ada kaitannya dengan Tiara Natalia, pihaknya mengklaim memiliki bukti semua transferan yang masuk ke rekening ke Tiara. Namun anehnya Tiara tidak ditetapkan tersangka.

Baca juga:

Rizal Fadjrin: Dakwaan JPU Suparlan Keliru dan Tidak Cermat

“Para pelapor sudah penah mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut dan klien kami,juga menjadi korban disini, pada intinya kami kecewa dengan putusan Majelis Hakim,” kata Salahwati.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, bahwa berawal terjadi perjanjian kerjasama pemenuhan kebutuhan alat kesehatan Rumah Sakit antara Terdakwa I (Heksindo) dan terdakwa II (Grece) bersama-sama dengan saksi Tiara Natalia Alim.

Tiara Natalia Alim menunjukan Surat Pemenuhan Kebutuhan (SPK) sebagai dasar dari kerjasama yang terjadi. Atas kerja sama tersebut, lalu Tiara Natalia Alim menjanjikan keuntungan sebesar 50% /per- 14 hari dari profit kepada para terdakwa.

Baca juga:

Eks Wali kota Blitar Terlibat Perampokan Jalani Sidang Perdana

Kemudian Heksindo menyuruh Grece untuk mengunggah pada Whats’app Story yang berisikan screenshot transaksi M-Banking uang masuk dari saksi Tiara Natalia Alim yang bekerja pada bidang penjualan alat kesehatan secara online sebagai hasil dari kerja sama pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit yang terjadi diantara Heksindo, Grece dan Tiara Natalia Alim.

Atas unggahan tersebut, saksi Candy, saksi Ferry Antonius, saksi Stevanus Nurcahya, saksi Faris Husain, dan saksi Ayu Cahya Sari ikut berkomentar dan tertarik dengan bisnis tersebut.

Namun sejak akhir bulan Maret 2021, Terdakwa Heksindo dan Terdakwa Grece menawarkan investasi kerja sama pengadaan supply alat-alat kesehatan kebutuhan Rumah Sakit yaitu RS. Dr. Mohammad Husein Palembang, RS, Hasan Basri di Hamalu Kandangan Banjarmasin, RSUD KH Hayyung Sulawesi Selatan, RS Prima Inti Medika Aceh Selatan.

Adapun Heksindo dan Grece guna meyakinkan para investor yakni Candy, Ferry Antonius, Stevanus Nurcahya, Faris Husain, dan Ayu Cahya Sari, menyampaikan kalimat “menjanjikan keuntungan sebesar 40% / 14 hari dari profit”.  Dimana, dalam kerja sama yang terjadi Terdakwa I dan Terdakwa II turut memperoleh keuntungan sebesar 10% yang dijanjikan oleh Tiara Natalia Alim.

Bac juga:

KPK Limpahkan Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI ke Pengadilan

Untuk meyakinkan para investor tersebut Heksindo dan Grece menyampaikan mempunyai badan hukum yaitu CV Graciondo Works yang beralamat di Perum Citraland North West Lake Blok NG 19 Nomor 59 Surabaya sebagai perusahaan yang melakukan investasi pendanaan supply alat-alat kesehatan kebutuhan Rumah Sakit.

Atas badan hukum yang diakui oleh Heksindodan Grece tersebut kemudian diketahui sebagai badan hukum yang fiktif dikarenakan hanya sebuah grup perkumpulan dalam bidang sosial.

Para terdakwa meyakinkan para calon investor dengan cara Terdakwa I (Heksindo) meminta kepada Terdakwa II (Grece) untuk mengirimkan dokumen dalam bentuk pdf mengenai SPK Investasi Pengadaan/Suply Alat-alat Kesehatan Kebutuhan Rumah Sakit yang diperoleh dari saksi Tiara Natalia Alim.

Baca juga:

12 Investor Gugat PT Baba Rafi karena Wanprestasi

Atas investasi yang ditawarkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pendanaan pengadaan supply alat-alat kesehatan kebutuhan Rumah Sakit yaitu RS. Dr. Mohammad Husein Palembang, RS. Hasan Basri di Hamalu Kandangan Banjarmasin, RSUD KH Hayyung Sulawesi Selatan, RS Prima Inti Medika Aceh Selatan adalah tidak ada/fiktif.

Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memberikan 40%/14 hari dari profit beserta modal yang disetorkan kepada saksi Candy, saksi Ferry Antonius, saksi Stevanus Nurcahya, saksi Faris Husain, dan saksi Ayu Cahya Sari.

Akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian bagi saksi Candy, saksi Ferry Antonius, saksi Stevanus Nurcahya, saksi Faris Husain, dan saksi Ayu Cahya Sari dengan total kurang lebih sebesar Rp. 1.393.146.500 dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *