mediamerahputih.id I Surabaya – Peredaran narkoba yang menjerat pengacara Sumardi Ika dan oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Jatim Luqman Khoirur Rosidi masing-masing dituntut Pidana 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan menyatakan keduanya terbukti bersalah mengedarkan Narkoba. Sumardi dan Luqman juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan, Selasa (24/10/2023).
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat membeli, menjadi perantara dan menjual narkotika yang beratnya melebihi lima gram,” terang JPU Sabetania saat membacakan tuntutan dalam sidang di PN Surabaya.
Baca juga:
Kasus itu bermula ketika Sumardi meminta Dela Monika membelikan narkoba berupa 10,66 gram sabu-sabu, 53 butir pil ekstasi dan 3,37 gram ganja setelah mentransfer Rp 50 juta. Dela kemudian menitipkan narkoba itu kepada Luqman. Setelah itu, Luqman meminta temannya, Wawan Setiawan untuk mengantarkan narkoba itu ke rumah Sumardi di Perumahan Royal Residence.
Sumardi dan Luqman dalam persidangan secara terpisah mengakui perbuatannya. Keduanya meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya. “Saya mohon keringanan, Yang Mulia,” kata Luqman kepada majelis hakim dalam sidang secara video call.
Baca juga:
Karena Pertambangan, Politisi PDIP Ismail Thomas Ditangkap Kejagung
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Sabetania R Pabonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian.
Bahwa saksi Sumardi Ika alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.
Baca juga:
Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba
Petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Sumardi, dan pada saat dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau.
1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet”.
1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.
Berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, Sumardi. Sumardi mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi yang telah tertangkap terlebih dahulu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib.
Baca juga:
Parah Dua Oknum Polisi Terlibat Peredaran Ribuan Pil Ekstasi
Dan juga dari terdakwa Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan berupa 1kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram.
Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari Sumardi dirumahnya Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(tio)