Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruHukrim

Mantan Walikota Samanhudi Perampokan Rumdis Walkot Blitar Dituntut 5 Tahun Penjara

797
×

Mantan Walikota Samanhudi Perampokan Rumdis Walkot Blitar Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

perampokan rumah dinas wali kota Blitar

mantan-walikota-samanhudi-dituntut-5-tahun
Mantan Walikota Samanhudi terdakwa perampokan Rumdis Walkot Blitar menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Selasa (5/9). Ia dituntut pidana selama 5 tahun penjara
mediamerahputih.id I Surabaya – Terdakwa perampokan rumah dinas (Rumdis) Walikota (Walkot) Blitar, M. Samanhudi Anwar menjalani sidang tuntutan. Serupa sebelumnya Mantan Walikota Samanhudi itu dituntut pidana selama 5 tahun penjara itu menjalani sidang secara daring.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir mengatakan, unsur pidana Samanhudi dalam dakwaan dan pasal primer telah terpenuhi. Eks Walikota Blitar itu dituntut pidana selama 5 tahun penjara.

mantan-walikota-samanhudi-dituntut-5-tahun

Baca juga:

Samanhudi mengaku Tidak Ada Rival Politik

“Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M. Samanhudi Anwar 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata Syahrir saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (05/09/2023).

Syahrir menjelaskan, sikap dan tutur kata sopan Samanhudi selama sidang, mengakui dan menyesali perbuatannya adalah hal yang meringankan hukumannya. Sementara,  perbuatannya yang dinilai merugikan orang lain, pernah dihukum pidana, serta sebagai tokoh masyarakat dianggap menjadi hal yang memberatkan pidananya.

Usai hal tersebut, Samanhudi lantas meminta kepada hakim untuk kembali hadir dalam sidang. Ia ingin menyampaikan nota pembelaan secara langsung.

Baca juga:

Eks Wali kota Blitar Terlibat Perampokan Jalani Sidang Perdana

“Izin yang mulia, saya akan bacakan pembelaan saya pribadi di depan majelis secara offline, serta pembelaan dari pengacara,” ujarnya.

Namun, keinginannya ‘bertepuk sebelah tangan’. Sebab, majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menolaknya. Menurutnya, jaringan normal dan suara yang terdengar jelas membuat keinginan sidang secara offline itu ditolak.

“Suara terdakwa terdengar dengan baik dan kami tetapkan online, jadi silakan saudara menyampaikan dalam sidang secara online. Majelis beranggapan tidak ada prinsip yang mengganggu ya, saya kira begitu ya dan bisa diterima ya,” tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum Samanhudi, Hendru Purnomo dan Wahyudin meminta waktu 1 minggu dan meminta hakim menyetujui keinginan kliennya untuk membacakan pledoi secara offline dengan alasan tidak membahayakan keselamatan siapapun. Namun, hal itu sia-sia lantaran hakim tetap menolaknya.

Baca juga:

Terungkap CV Syana Omnia Jual produk Natuna Essential Tak Miliki Izin BPOM

Usai sidang, ia menyebut tuntutan dari JPU sangat fantastik bila dibandingkan dengan hal-hal yang sudah terungkap di persidangan. Ia kekeh menyebut Samanhudi sama sekali tidak mengotaki perampokan, termasuk sakit hati dan dendam dari samanhudi pada wakilnya, Santoso.

“Itu sakit hati hanya isu dan rumor yang timbul karena Samanhudi memberikan orasi yang sedemikian dahsyat dan dimengerti oleh masyarakat bahwa itu suatu hal yang sifatnya orasi. Tapi, dari penyidik dan jaksa (menganggap) sebagai hasutan, rasa ungkapan sakit hati, padahal tidak. Di sini tidak bisa dibedakan antara bahasa politik dan bahasa sehari-hari,” katanya.

Hakim lantas memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan Tepatnya, pada Selasa (12/9/2023) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembelaan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *