Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
BeritaKriminal

Terungkap CV Syana Omnia Jual produk Natuna Essential Tak Miliki Izin BPOM

550
×

Terungkap CV Syana Omnia Jual produk Natuna Essential Tak Miliki Izin BPOM

Sebarkan artikel ini

pemalsuan produk

cv-syana-omnia-jual-produk-tak-berizin-bpom
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani menyertakan barang bukti produk tak miliki izin BPOM yang dilakukan terdakwa Ivan Kristanto selaku pemilik CV Syana Omnia di PN Surabaya, Kamis (10/8) MMP I Totok Prastio
mediamerahputih.id I Surabaya – Sidang lanjutan perkara merek dan Indaksi Geografis dengan terdakwa Ivan Kristanto terungkap dari keterangan saksi bahwa produk-produk yang dijual CV Syana Omnia tidak memiliki izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, Kamis (10/08/2023).

Hal itu terungkap saat sidang pemeriksaan saksi dari pegawai CV Syana Omnia yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Adapun dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Jawa Timur) menghadirkan 7 orang saksi.

Ketujuh saksi itu ialah Ayik Debi Letari (Marketing), Khusnul (Bagian Produki), Amanda (Disain), Moethia Nur Alita (bagian produksi), Meliadari Amanda, Hastyan (bagian IT), dan Byan Kristanto (bagian pembelanjaan).

Baca juga:

Samanhudi mengaku Tidak Ada Rival Politik

PT Kairos Logam Makmur Beli Selongsong Peluru Bekas

Dari keterangan saksi keseluruhan menyatakan, bahwa produk-produk yang dijual CV Syana Omnia tidak meliliki izin dari (BPOM) Jawa Timur, nanum tetap dilakukan penjualan dari tahun 2018 hingga 2022, sudah ribuan produk yang terjual.

cv-syana-omnia-jual-produk-tak-berizin-bpom

Adapun CV Syana Omania berlokasi di Kali lom, untuk produskinya di Jalan Lebak Permai 3 Utara, Surabaya dan untuk pemasaran dan pecking dilakukan di Jalan Lebak Jaya 3A Surabaya. Kemudian setelah digerebek polisi pada tahun 2022, lalu berpindah di daerah Kapas Madya Barat, Surabaya.

Sementara Bryan adik kandung terdakwa menjelaskan bahwa, ia ikut bekerja sekitar tahun 2020 namun sempat keluar. Kemudian tahun 2021 masuk lagi. Bryan mengaku bertugas membelikan barang baku Essential Oli, saat pegang itu berloga air.

Awalnya Ivan dan Nadia sama bekerja, Nadia sebagai kepala produksi tetap dibawah kendali Ivan (bosnya), karena saat itu Ivan yang mulai usaha dan Nadia diajaknya usaha tersebut.

“Kami hanya mengemas saja, bukan memproduksi karena Essential Oli bisa dibeli secara bebas, “katanya.

Sementara saksi bagian produksi, pada intinya menyampaikan hanya bertugas mengisi Essential Oli kedalam botol, lalu diberi label atau stiker yang sudah disiapkan. Disinggung terkait izin atau merek ini milik siapa? mereka (Bagian produksi) juga tidak mengetahuinya.

“Terkait izin ke BPOM, pernah tanya ke ko Ivan, bilang masih proses,” katanya.

Majelis Hakim menyarankan bahwa perkara tersebut masalah keluarga, antara kakak dan adik, untuk bisa saling memaafkan namun untuk proses hukum tetap berjalan,.

“Bagi salah akan dihukum dan bagi yang tidak bersalah akan dibebaskan,” ujarnya.

Baca juga:

Hakim Putus Bebas Chrisney Yuan dari Tuduhan Penggelapan Star Sapphire

Investor Tertipu Investasi Alkes hingga Rp 1,3 Miliar, Pengacara: Klien kami juga menjadi Korban

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Ivan Kristanto sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 .atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di tempat produksi CV Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Kel. Gading, Kec. Tambaksari, kantor CV Syana Omnia berlokasi di Kapas Madya Barat 1 No. 6 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, dan tempat memperdagangkan atau pemasaran produk-produk yang diproduksi CV Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3A Utara No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya.

Terdakwa dinilai dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), yang dilakukannya.

Ivan selaku pemilik CV Syana Omnia yang bergerak dalam bidang industri obat tradisional dan perdagangan besar dan eceran kosmetika. Bahwa struktur organisasi di CV Syana Omnia yaitu Yudha Pranowo Adhi selaku komisaris, terdakwa selaku Direktur, Billy Budiharja di bagian produksi, Ayik Debi Lestari di bagian Marketing, Byan Kristanto di bagian pembelanjaan, HastIyan Ade Novianto di bagian IT.

CV Syana Omnia mempunyai beberapa karyawan diantaranya yaitu khusnul Khotimah, Ilzem, Moethia Nur Alita, Amanda Teguh Prakoso, Meliadari Utaminingrum, Rahma Karomatus Shiam.

Tanggung jawab terdakwa selaku Direktur CV Syana Omnia yaitu bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional perusahaan, mencakup proses perencanaan hingga pelaksanaan operasional perusahaan.

Diketahui CV Syana Omnia memiliki 3 lokasi yaitu untuk tempat produksi berlokasi di Jl. Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Kel. Gading, Kec. Tambaksari Surabaya, untuk kantornya berada di Kapas Madya Barat 1 No. 6 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, dan untuk memperdagangkan atau pemasaran produk-produk yang diproduksi CV Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3A Utara No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya.

Baca juga:

Hakim Minta JPU Hadirkan Penyidik dan Para Terdakwa Pengedaran Narkoba untuk Dikonfrontir

Sejak tahun 2020, CV Syana Omnia memproduksi dan memperdagangkan produk Minyak Atsiri/Essential Oil Merek Natuna dan Natuna Essential dengan jenis Essential Oil berbagai varian diantaranya varian EASY POOP dan COUGH & FLU, produk Baby Roll On merek Natuna dan Natuna Essential, Produk Face Cleanser merek Natuna dan Natuna Oilveras dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Ntuna.

Adapun modusnya memproduksi produk Natuna Essential dengan jenis Essential Oil varian EASY POOP yaitu menyiapkan alat dan bahan diantaranya timbangan, gelas ukur, botol, tutup botol, sticker botol, sticker tanggal kadaluarsa, sticker produk, sticker barcode, dan kemasan (dus) serta minyak varian,.

Setelah alat dan bahan telah siap dilakukan blending/penggabungan minyak varian rosemary dan fennel, hasil blending tersebut dimasukkan ke dalam gelas ukur dengan takaran 10 ml yang selanjutnya ditimbang dan kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca ukuran 10 ml, selanjutnya, penempelan sticker produk pada botol dan juga pada botol diberikan sticker tanggal kadaluarsa, lalu kemasan (dus) hijau 10 ml ditempelkan juga sticker produk dan juga stocker barcode Scan Me dan SKU, terakhir barang siap dan selanjutnya dikirim ke lokasi merperdagangkan/pemasaran produk-produk yang diproduksi CV Syana Omnia

Setelahnya alat dan bahan yang digunakan untuk melakukan produksi terhadap produk Merek Natuna dengan jenis Essential Oil varian COUGH & FLU diantaranya timbangan, gelas ukur, botol, tutup botol, sticker botol, sticker produk, sticker barcode dan kemasan (dus) serta minyak varian.

Untuk penjulan produk secara online, Akun Natuna Essential Oil Diffuser memperdagangkan atau mengedarkan berupa produk Minyak Atsiri dengan Merek Natuna Essential, produk Minyak Atsiri Merek Natuna, dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna. Akun Natuna Oilvera Organic memperdagangkan atau mengedarkan berupa produk skin care dengan merek Natuna Oilveras berupa face cleanser dan produk skin care merek Natuna.

Produk kosmetik yang diperdagangkan Natuna Essential Oil Diffuser berupa Produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna seharga Rp.89.000, per Pcs, Produk Minyak Atsiri Merek Natuna seharga Rp.168.325, per Pcs dan Produk Minyak Atsiri Merek Natuna Essential seharga Rp.94.250per Pcs.

Baca juga:

Sugeng Diseret Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid

Penyelundupan Solar Bersubsidi Bos PT Bentang Mega Nusantara jadi Terdakwa

Produk kosmetik berupa Produk Baby Roll On seharga Rp.45.000, per Pcs, Natuna Oilvera Organic berupa Produk Skin Care dengan merek Natuna seharga Rp.79.000, per Pcs dan Produk Skin Care dengan merek Natuna Oilveras seharga Rp.79.000, per Pcs, Oilvera Organic berupa Produk Essential Oil dengan merek PUPIDIÂ Â seharga Rp.38.000, per Pcs.

Dengan mengedarkan serta memperdagangkan produk tersebut tidak memiliki izin edar BPOM. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 100 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *