Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kasus Perjokian Masuk Kedokteran, Jaksa Ungkap Jalur Belakang hingga DP Rp300 Juta

17
×

Kasus Perjokian Masuk Kedokteran, Jaksa Ungkap Jalur Belakang hingga DP Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini

Kasus Joki Kedokteran Surabaya TErungkap Alur Dokumen, Uang, hingga Jasa Joki

kasus-perjokian-masuk-kedokteran-jalur-belakang
Enam terdakwa kasus perjokian penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (02/09) | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA — Dugaan praktik kasus perjokian penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan skema memasukkan calon mahasiswa melalui jalur belakang dengan melibatkan enam terdakwa, termasuk tiga dokter, serta pembayaran uang muka sebesar Rp300 juta.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono, Rabu (2/9/2026), JPU Reiyan Novandana melalui Jaksa Estik Dilla Rahmawati menguraikan kronologi dugaan praktik tersebut. Jaksa menyebut para terdakwa memiliki peran berbeda, mulai dari penghubung, penyedia akses, hingga pihak yang diduga membantu proses penggunaan jasa joki dalam seleksi masuk perguruan tinggi.

Baca juga :

Peziarah Ampel Resah, Anjal Diduga Ganggu Pengunjung hingga Minta Uang

Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Nehemia Raphael Susanto, I Komang Parama Panditha Putra, Praditya Irgy Fahrezy, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, serta Drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG.

Menurut dakwaan, perkara ini bermula ketika Roni Zulkarnain meminta bantuan kepada Drg. Moh. Ikhwanuddin agar anaknya dapat diterima di Fakultas Kedokteran melalui jalur nonformal.

“Dok, apakah bisa membantu memasukkan anak saya? Saya kuliah di Fakultas Kedokteran lewat jalur belakang,” demikian kutipan percakapan yang dibacakan jaksa dalam persidangan.

Baca juga :

Rutan Surabaya Perketat Pengamanan P2U Cegah Gangguan Keamanan

Jaksa menyebut, setelah menerima permintaan tersebut, Ikhwanuddin menyatakan kesanggupan dan meminta pembahasan dilanjutkan secara langsung di kediamannya. Pertemuan lanjutan berlangsung pada 9 November 2025 dengan agenda membicarakan peluang masuk Fakultas Kedokteran tanpa mengikuti proses seleksi reguler.

kasus-perjokian-masuk-kedokteran-jalur-belakang
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut para terdakwa memiliki peran berbeda, mulai dari penghubung, penyedia akses, hingga pihak yang diduga membantu proses penggunaan jasa joki dalam seleksi masuk perguruan tinggi | MMP | Totok Prastio

Dalam dakwaan, Ikhwanuddin disebut menawarkan mekanisme “jalur belakang”. Melalui skema tersebut, calon mahasiswa disebut tidak perlu menjalani tes, melainkan hanya menyerahkan sejumlah dokumen untuk diproses.

Pembicaraan kemudian berkembang pada pilihan sejumlah perguruan tinggi. Jaksa menyebut nama Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam surat dakwaan.

Namun, pada pertemuan berikutnya yang berlangsung 27 November 2025, pembahasan disebut bergeser pada persoalan biaya. Jaksa mengungkap adanya penawaran tarif masuk Fakultas Kedokteran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga :

Mau Liburan ke Kebun Binatang Surabaya? Waspadai Joki Liar Simak Aturan

Dalam dakwaan disebutkan, biaya untuk Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Brawijaya Malang masing-masing mencapai Rp800 juta. Sementara untuk Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang disebut sebesar Rp700 juta.

“Pada Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya dengan biaya sebesar Rp800.000.000, untuk Universitas Brawijaya Malang dengan biaya sebesar Rp800.000.000, sedangkan untuk tarif Universitas Negeri Malang sebesar Rp700.000.000,” ujar jaksa.

Dari pilihan tersebut, calon mahasiswa bernama Hendi Karisma Nael Royan disebut memilih Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang.

Setelah keputusan kampus ditentukan, dokumen calon mahasiswa kemudian disebut diserahkan Ikhwanuddin kepada Darmawan Prasetyo untuk diproses lebih lanjut. Jaksa menyebut Darmawan kemudian meneruskan data tersebut kepada Bayu Priagung Hamengku Wicaksono.

Baca juga :

Eri Cahyadi Pangkas Beasiswa Pemuda Tangguh Karena Banyak Anak Pejabat Jadi Penikmat

Dalam rangkaian proses tersebut, Roni disebut menyerahkan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp300 juta kepada Ikhwanuddin melalui transfer rekening Bank Central Asia (BCA).

Jaksa selanjutnya mengungkap Bayu diduga meminta bantuan kepada I Komang Parama Panditha Putra untuk meloloskan Hendi melalui jalur UTBK-SNBT 2026 tanpa mengikuti ujian secara langsung dengan menggunakan jasa joki.

Menurut jaksa, dalam proses tersebut juga terjadi pembicaraan mengenai nilai kesepakatan biaya untuk penggunaan jasa tersebut.

Baca juga :

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Raih 472 Suara

Atas dugaan perbuatannya, keenam terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif. Jaksa menggunakan Pasal 272 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan pertama.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *