Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Guru Karate Kyokushinkai Terkejut Jadi Terdakwa

357
×

Guru Karate Kyokushinkai Terkejut Jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Dugaan memasukan keterangan Akta Otentik

guru-karate-kyokushinkai-diadili
mediamerahputih.id – Liliana Herawati tak menyangka jika keputusannya mempertahankan haknya selaku pimpinan pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai meski dibayar mahal dengan status terdakwa. Liliana dilaporkan oleh Tjandra Sridjaya lantaran diduga melakukan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (29/05/2023).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Liliana merupakan anak angkat dari Hanshi Kyokushinkai yayasan pendiri Perguruan Pembinaan Mental Karate (PPMK). Selain itu, terdakwa juga sebagai pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut juga International Karate Organization Kyokushinkaikan atau disingkat IKOK, berdasarkan akta nomer 13 tanggal 16 januari 2015.

Baca juga :

Yusuf dan Donny Berani Palsukan Faktur Pajak Fiktif Perusahaan yang Rugikan Negara Rp 1,6 M

“Pendiri dalam akta tersebut, Tjandra Sridjaya, Bambang Irwanto dan terdakwa dengan kegiatan salah satunya adalah mengelola dana arisan bagi warga PPMK, simpatisan PPMK maupun masyarakat umum,” ujar JPU dari Kejari Surabaya tersebut saat membacakan surat dakwaannya di ruang Kartika l.

Setelah berdirinya perkumpulan, sambung JPU, terhadap terdakwa dilakukan peneguran secara lisan. Namun, terdakwa tidak meresponnya. “Lantaran tidak merespon. Akhirnya disepakati diadakan rapat pada 7 November 2019 bertempat di Gedung Srijaya lantai 4, Surabaya,” imbuh Darwis.

Baca juga :

Terbukti Bersalah, Dua Kurator Rochmad dan Wahid Tidak Ditahan

JPU menjelaskan, pada saat rapat dihadiri Erick Sastrodikoro dan Tjandra Sridjaya Ketua Umum Yayasan PPMK, dan terdakwa selaku pimpinan pusat Perguruan PMK.

“Agenda dalam rapat tersebut yaitu diusulkan nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate diganti, pimpinan pusat sebagai alternatif mengundurkan diri, dan Ketua DPP diganti,” bebernya.

Kemudian, dari agenda rapat tersebut dibuat Notulen Rapat yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan hasil keputusan rapat merubah nama perkumpulan dan pimpinan pusar Perguruan PMK mengundurkan diri dari salah satu pendiri.

”Saksi Erick kemudian menegaskan terkait pengunduran diri terdakwa melalui pesan Whatsapp. Dan dijawab oleh oleh terdakwa yang pada intinya setuju nama perkumpulan dirubah dan keluar dari perkumpulan. Sehingga perguruan PMK yang saat ini terpisah dengan perkumpulan,” jelasnya JPU.

Lalu Erick mendatangi terdakwa dan menyerahkan fotocopy Notulen Rapat serta diberitahukan apabila keputusan rapat perkumpulan menolak mengganti nama perkumpulan yang sudah berbadan hukum karena bila diganti akibatnya arisan akan kacau.

Baca juga :

Divonis 7 Bulan Penjara Kedua Anggota PSHT Ini Masih Mikir

”Tentang pengunduran diri terdakwa dari pendiri perkumpulan dan dijawab dengan tegas oleh terdakwa tetap keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan yayasan,” tandasya.

Setelah itu, dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi terdakwa mengundurkan diri (keluar) sebagai pendiri, dan Akta Nomor 17 tanggal 18 Juni 2020 yang telah mendapat pengesahan Kemenkuham pada 10 Pebruari 2022 dengan struktur organisasi sebagai pendiri perkumpulan Tjandra dan Bambang.

Pada 04 Mei 2022 terdakwa membuat Surat Nomor: 014/PMK/Pusat/V/2022 tanggal 04 Mei 2022 yang ditujukan kepada Pengurus Pusat. Pimpinan Daerah, Kabid, Pembinaan Daerah, Pembina, Manager Cabang, Pemegang Sabuk Hitam dan Para Senior Perguruan.

“Terdakwa menegaskan perguruan pembinaan Mental Karate tidak ada hubungannya dengan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai,” ucapnya.

Selanjutnya, terdakwa mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari perkumpulan dengan cara pada 06 Juni 2022 menyuruh notaris untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022.

“Dalam akta tersebut, terdakwa menyatakan terdakwa tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan Pembinaan Mental karate Kyokushinkai,” ujar Darwis.

Setelah membuat akta tersebut, terdakwa menggunakannya untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap Erick di Mabes Polri. Atas laporan polisi tersebut, Erick mengalami kerugian transport sebesar Rp 263, 9 juta.

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP,” katanya.

Abdul Wahab Adinegoro, Juru Bicara terdakwa menerangkan bahwa terdakwa ingin mempertahankan kehormatan dari nama Perguruan Pembinaan Mental Karate yang didirikan sejak 1967.

“Pada 2007 itu diadakan arisan antar anggota nilainya sebanyak miliaran rupiah. Lalu pada 2015 Pak Tjandra bilang harus dibuat perkumpulan yang namanya hampir sama. Kemudian ada sedikit kres (tidak cocok) dan diadakan rapat dimana Pak Sridjaya menyuruh terdakwa untuk mundur dari perkumpulan,” terangnya.

Atas permintaan itu, kata Abdul Wahab, terdakwa bersedia keluar apabila perkumpulan tersebut tidak menggunakan nama sama dengan perguruan yang dipimpinnya.

“Bu Liliana ini tidak mau mundur kalau nama itu diambil oleh Tjndra Cs. Dia bersedia keluar jika perkumpulan ganti nama. Tiba-tiba muncul akta yang menyatakan Bu Liliana mundur. Padahal dia belum keluar. Dia keluar kalau tidak pakai nama perguruan milik warisan orang tua angkatnya itu. Tidak ada pernyataan tertulis bahwa Bu Liliana itu mengundurkan diri,” jelasnya

Baca juga :

Terdakwa Anggota PSHT Keroyok hingga Intervensi Mahasiswa UINSA

Atas terbitnya akta yang dibuat Tjandra Cs, sambung Abdul Wahab, terdakwa lalu membuat surat pernyataan yang menerangkan dirinya belum keluar dari perkumpulan.

“Kemudian Bu Liliana melaporkan ke Mabes Polri. Saat ini masih jalan proses hukumnya,” pungkasnya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *