Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Guru Karate Kyokushinkai Disebut ada 2 Rekening Penghimpun Dana Masyarakat

436
×

Guru Karate Kyokushinkai Disebut ada 2 Rekening Penghimpun Dana Masyarakat

Sebarkan artikel ini
mediamerahputih.id – Sidang lanjutan perkara masukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan terdakwa Liliana Herawati guru Karate Kyokushinkai dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (07/06/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yakni Erick Santrodikoro. Erick mengatakan, bahwa berawal adanya dua nama yang sama perkumpulan dan Yayasan.

Kemudian dapat ditegur oleh Ketua Umum (Tjandra Sridjaya) dan sudah ada di berita negara serta disahkan oleh Menkuham pada tahun 2019. Tetapi, terdakwa juga sebagai pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK).

kasus-liliana-guru-karate-kyokushinkai

Baca juga: Guru Karate Kyokushinkai Terkejut Jadi Terdakwa

Kemudian, 7 November 2019 diadakan rapat dan sempat dihadiri oleh terdakwa yang mana dalam rapat tersebut, disepakati Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK), Pimpinan pusat sebagai alternatif mengundurkan diri dan ketua DPP. Namun terkait nama tidak bisa dirubah karena sudah berbadan hukum, nama rekening sehingga arisan bisa kacau.

“Saat di Iman Bonjol Malang, terdakwa bilang keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan Yayasan. Setelah itu dibuatkan akta No 17, tanggal 18 Juni 2022 dengan struktur organisasi sebagai pendiri perkumpulan adalah Tjandra Sridjaya dan Bambang Irwanto yang salah tugasnya mengurus dana arisan dan CSR, bahwa dana arisan itu ada sekitar Rp.7,9 miliar,” ungkapnya.

Baca juga:

Kejaksaan Harus Seret Pelaku Tambang Ilegal di Mantup Diduga jadi Sarang Beking Perwira Polisi

Kemudian Penasihat terdakwa menanyakan terkait apakah saksi juga dilaporkan oleh Terdakwa terkait dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan di Mabes Polri. Kemudian terkait dana arisan kita punya bukti kalau dananya hanya Rp.20 juta di rekening Bank BCA.

Baca juga:

Jaksa Tuntut Pengemplang Pajak Hanya Denda Rp 125 Juta Tanpa Pidana?

“Benar saya dilaporkan di Mabes dan sudah dipanggil sebanyak 2 kali, namun hanya sebatas klarifikasi saja. Untuk dana arisan tersebut ada rekening lain,” beber Erik dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Erick mengalami kerugian sebesar Rp.263,9 Juta dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *