Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Terjerat Investasi Bodong Kunto Arief dan Pidy Handoko Dituntut 30 Bulan Penjara

422
×

Terjerat Investasi Bodong Kunto Arief dan Pidy Handoko Dituntut 30 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
kunto-arief-dan-pidy-handoko-investasi-bodong
Dalam persidangan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung Nurnaini dan Djonni Samsuri dari Kejati Jawa Timur menghadirkan saksi Kunto Arief Wibowo dan Lianto Sugeng I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Kunto Arief Wibowo dan Pidy Handoko dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 30 bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan investasi bodong pada proyek pembangunan bandara di Kediri yang merugikan korban Lianto sebesar Rp 510 juta.

Gegara investasi yang ditawarkan Pidy ternyata abal-abal.Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 510 juta.

Baca juga:

Bisnis Alkes Bodong, Pasutri ini Rugikan Korban Rp 1,3 miliar

Dalam persidangan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung Nurnaini dan Djonni Samsuri dari Kejati Jawa Timur menghadirkan saksi Kunto Arief Wibowo dan Lianto Sugeng.

Saksi mengaku tertarik melihat di iklan penawaran kerja sama investasi di UD Sinta Rent Car pada media sosial (Medsos) Facebook.

kunto-arief-dan-pidy-handoko-investasi-bodong
Dalam persidangan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung Nurnaini dan Djonni Samsuri dari Kejati Jawa Timur menghadirkan saksi Kunto Arief Wibowo dan Lianto Sugeng I MMP I Totok Prastyo

Dengan dalih Ondha Septa Viana mengaku memiliki banyak usaha yang diklaim punya prospek cerah. Bisnis yang diklaimnya itu meliputi bisnis persewaan mobil atau rent car, proyek bandar udara (bandara), proyek pengerjaan rumah tinggal, hingga usaha alat-alat rumah tangga.

Baca juga:

Tok! Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

Ondha juga mencari investor yang mau diajak kerja sama. Dengan bualan manis itu maka saksi Lianto Sugeng diajak investasi modal dengan keuntungan setiap bulan sebesar 2,5 persen sampai 5 persen.

Untuk meyakinkan menggaet investor itu Kunto Arif Wibowo mengaku memiliki kuasa dari CV Ditya Controction untuk usaha proyek pembangunan bandara di Kediri. Juga pekerjaan rumah tinggal di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, dan di Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Tak henti disitu Pidy Handoko lantas mengajak kunjungan lokasi, mengatur agenda pertemuan dengan Odha dan memberikan kabar melalui pesan WhatsApp “kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik“.

“Karena yakin dan tergiur Lianto lalu mau berinvestasi Rp 510 juta,” ujar jaksa Nunung dalam dakwaannya.

Baca juga:

Investor Tertipu Investasi Alkes hingga Rp 1,3 Miliar, Pengacara: Klien kami juga menjadi Korban

Kemudian atas keyakinan itu, Lianto akhir mau investasi sebesar Rp 510 juta dengan ditransfer ke rekening Bank BCA an. Odha Septa Viana.

Namun setelah uang modal investasi diberikan kepada Odha, keuntungan yang dijanjikan tidak dipenuhi. Dan modal yang diberikan juga tidak dikembalikan, sehingga Lianto mengalami kerugian Rp 510 juta

Maka atas aksi jahat itu jaksa kemudian menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *