Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Terbukti Korupsi Dana Hibah Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

919
×

Terbukti Korupsi Dana Hibah Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

korupsi dana hibah pokmas

korupsi-dana-hibah-sahat-tua-divonis-penjara
eks wakil wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak usai menjalani sidang vonis putusan 9 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Surabaya I MMP I dok
mediamerahputih.id I Surabaya – Ketua majelis hakim I Dewa Suardhita menjatuh vonis hukum penjara selama 9 tahun penjara terhadap eks wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak. Sahat dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.

Selain menjatuhkan vonis hukuman penjara, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar jika tidak membayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 Tahun.

korupsi-dana-hibah-sahat-tua-divonis-penjara

Baca juga:

Jaksa KPK Tolak Pledoi Sahat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

“Dengan ini terdakwa atas nama Sahat Tua P Simandjuntak dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Suardhita, Selasa (26/09/2023).

Dalam vonis itu, hakim menilai terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga:

JPU KPK Tuntut Sahat Wakil Ketua DPRD Jatim 12 tahun Penjara

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

“Sedangkan hal yang meringakan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi,” ucap Suardhita,

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahhat membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” lanjut Suardhita.

Baca juga:

KPK Endus Dugaan Mark Up Harga Tanah saat Proyek di Pulo Gebang

Selain itu, mejelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Usai pembacaan vonis ini, terdakwa Sahat dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

“Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia,” ucap Arif.

Baca juga:

Peretas Konten Judi Online di Website milik Pemprov Jatim Terjerat Pasal Berlapis

Dimana vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut dengan 12 tahun penjara. Hal ini membuat ketua

majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Sahat untuk menentukan sikap.

Sebelumnya, Jaksa KPK, Arif Suharmanto telah menjatuhkan tuntutan, 12 tahun penjara, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

“Sedangkan hal yang meringakan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi,” ucap JPU Arif Suharmanto, Jumat (08/09/2023).

Dengan hal ini, Sahat Tua P Simandjuntak dituntut 12 tahun hukuman penjara.

Baca juga:

Tergiur Fee Rp 4 Juta, Selebgram Rahmawati Promosikan Judi Online

“Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknua disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tandasnya.

JPU Arif Suhermanto mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Berdasarkan pembuktian uang Rp 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi,” ujarnya (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *