Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruHukrim

Jaksa KPK Tolak Pledoi Sahat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

680
×

Jaksa KPK Tolak Pledoi Sahat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

Sebarkan artikel ini

korupsi dana hibah pokmas

jaksa-kpk-tolak-pledoi-sahat
Sahat Tua P Simandjuntak sidang agenda replik, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/9/2023)
mediamerahputih.id I Surabaya – Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim dalam sidang agenda replik, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/9/2023). Dalam replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Jaksa KPK tolak pledoi yang dilakukan terdakwa.

Pledoi merupakan suatu bentuk pembelaan yang dilakukan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa yang isinya berupa tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran atas terdakwa.

jaksa-kpk-tolak-pledoi-sahat

Baca juga:

JPU KPK Tuntut Sahat Wakil Ketua DPRD Jatim 12 tahun Penjara

Adapun, pembacaan pledoi dapat dilakukan oleh terdakwa atau oleh penasihat hukum setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana. Setelahnya JPU selesai membacakan surat tuntutannya, maka terdakwa atau penasihat hukumnya mendapat kesempatan untuk mengajukan pledoi.

Dalam sidang agenda replik tersebut Jaksa tidak sependapat dengan dalil bantahan dalam pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) dari terdakwa.

Terutamanya, soal tidak terbuktinya kedekatan terdakwa Sahat dengan Khosim, salah satu saksi dalam kasus tersebut, yang kebetulan meninggal dunia, sebelum kasus ini mencuat.

Baca juga:

KPK Endus Dugaan Mark Up Harga Tanah saat Proyek di Pulo Gebang

“Apalagi kalau disebutkan, tidak sinkron oleh terdakwa dengan PH,” beber JPU KPK Arif Suhermanto.

Arif menyebut hubungan kedekatan antara Sahat dengan Khosim terbukti dari percakapan (chat) aplikasi WhatsApp (WA) dalam ponsel terdakwa lain Ilham Wahyudi dengan saksi Khosim.

Percakapan tersebut ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2017. Artinya, jauh dari bantahan terdakwa Sahat yang sempat mengaku mengenal terdakwa Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid, pada tahun 2022.

“Tersampaikan dan juga terlampirkan dalam replik ini yang tercatat di tahun 2017 sampai tahun 2022, sebelum meninggal dunianya si M Khosim. Di situ kita juga mengenai chat terkait dengan Khosim kepada Ilham akan bertemu dengan Sahat,” ungkap Arif.

Selain itu, terdapat bukti transfer uang yang terjadi antara sejumlah pihak hingga akhirnya mengalir ke terdakwa Sahat.

“Dan juga menguatkan dengan bukti transaksi Afif yang mengatakan bahwa pertemuan Gigih meminta ketemu sama si Khosim itu kejadian sebelum covid. Berarti tahun 2019,” ujarnya.

Baca juga:

Sah KPK Jerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Pasal Berlapis

Terbuktinya hubungan antara saksi Khosim dengan terdakwa Sahat, disebut oleh Arif menegaskan adanya aliran dana senilai total Rp 39,5 miliar yang sempat dibantah oleh terdakwa Sahat.

“Nah itu sudah nyata hubungan antara Khosim dengan terdakwa Sahat, adalah ada. Dan ada perantara sebagaimana ada dalam pendalaman perkara, dalam pembuktian penerimaan uang Rp36,5 miliar. Total, digabungkan dengan yang di Rusdi ya. Kalau hanya Khosim Rp36 miliar. Kalau dengan Rusdi Rp 39 miliar,” ungkapnya.

Arif menjelaskan mengenai status uang sitaan KPK senilai Rp 1,4 miliar. Bahwa uang tersebut disita dari saksi Afif, yang merupakan teman dari terdakwa Rusdi staf sekretariatan dari Sahat.

Penyitaan yang dilakukan oleh JPU KPK, didasarkan pada keterangan saksi Afif dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi yang menyebutkan ketidakjelasan sumber perolehan uang tersebut.

Bahkan, Arif disinyalir kuat uang tersebut diperoleh dari praktik lancung yang dilakukan oleh pejabat legislatif DPRD Jatim, bermodusnya sama dengan dilakukan oleh terdakwa Sahat.

“Sebagaimana keterangan saksi Afif, yang mengakui bahwa uang-uang itu dikumpulkan dan diterima dari beberapa anggota DPRD. Yang kami duga itu adalah berasal dari sama dengan apa yang dilakukan oleh Pak Sahat,” jelasnya.

“Sehingga sudah selayaknya uang-uang itu tidak jelas asal-usulnya. Artinya, dari mana, sebab apa, bukan terkait yang formal dan resmi, sehingga kami meminta itu disita,” tandasnya.

Baca juga:

3 Pegawai PT Antam Diadili karena Korupsi Emas 152,8 kilogram Senilai Rp 92,2 Miliar

Seperti diketahui dalam pengusutan kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat, Tua Simandjuntak, kemudian menetapkan Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai Koordinator Lapangan Pokmas.

Dalam kontruksi perkaranya, KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah. Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(tio/ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *