Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Diduga Dipermainkan Oknum Polisi, Korban Penipuan Lapor Propam

601
×

Diduga Dipermainkan Oknum Polisi, Korban Penipuan Lapor Propam

Sebarkan artikel ini
korban-penipuan-lapor-propam
Korban penipuan dan penggelapan, Sayyadi (33) setelah mendatangi sebagai saksi pelapor di Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak membeberkan surat tanda penerimaan laporan, Selasa, (11/6/2024). | MMP I Dhimas
mediamerahputih.id I Surabaya – Berawal dari teman hingga berujung melapor ke Propam Polda Jatim. Peristiwa yang dialami Sayyadi (33), warga Semampir menjadi korban penipuan terkait mobil Suzuki Ertiga yang dimilikinya. Mobil tersebut digadaikan oleh terduga pelaku ARA kepada seseorang yang diduga sebagai penerima gadai berinisial Nsr.

Sayyadi (33) mengetahui mobilnya digadaikan oleh ARA dari yang berinisial Nsr yang berkunjung ke rumahnya. “Si Nasir datang ke rumah bilang sama saya, saya disuruh nebus mobil saya 60 juta rupiah padahal saya gak pernah menggadaikan mobil saya, kemudian saya jawab ke Nasir, apa pernah saya menerima uang dan uang tersebut apa dikasihkan ke saya, langsung tanggapan si Nasir bingung, kemudian lekas pergi, ” ucap dia.

Baca juga:

Drama Seorang Marketing Terjerat Penipuan Perusahaan Rugi senilai Rp 365 Juta

Dari yang diketahuinya, Sayyadi lekas melaporkan ke Polsek Kenjeran, sebelumnya, Sayyadi meminta temannya (Zain) untuk menghubungkan kepada kenalannya yang berada di Polsek Kenjeran sebagai penyidik. Akhirnya, mereka bertemu di Mapolsek Kenjeran.

korban-penipuan-lapor-propam
laporan Nomor : STPL/01/VI/2024/SIPROPAM yang ditandatangani, Bamin Provos Brigadir Indri Fitriah Sudari ini, ia berharap petugas Polsek Kenjeran serius menangani perkaranya dan pelaku yang membawa kabur kendaraannya segera tertangkap I MMP I dok

“Nah disitu kita ada kesepakatan, kalau ada uang sepuluh juta (rupiah, red) baru dibuatkan LP (Laporan) dan uang tersebut untuk operasional sama pinjam pakai jadi gak usah bayar lagi, ” terangnya.

Baca juga:

Perkara Dihentikan, Pelapor Kecewa Kinerja Polda Jatim

Muncul Laporan Kepolisian, namun tanpa disadari Sayyadi ada keanehan dalam LP tersebut. Indikasi dari nomor LP kosong tanpa tulisan seperti Nomor : LP/ /A/XII/2023/Jatim/Res Pelabuhan tanjung Perak/Sek Kenjeran. Juga jenis kelamin Sayyadi tertera di LP tersebut sebagai Perempuan padahal Sayyadi seorang Laki-laki.

Berselang di bulan Maret, Sayyadi menanyakan perkembangan atas laporan ke penyidik Polsek Kenjeran. Alhasil, tak ada kabar baik yang diterima dia.

“Baru di bulan April ditanggal 6 saya meminta SP2HP dan saya mengambil sendiri di Polsek Kenjeran sekitar jam delapan malam waktu itu, ” katanya.

Keanehan muncul kembali SP2HP pertama yang diterima Sayyadi. Dalam SP2HP terbit tertanggal 25 Desember 2023 selang dua hari dari Laporannya, dan tertera Nomor : B/393/SP2HP-1/XII/2023/Reskrim dalam salah satu isinya tertulis Laporan Saudara/i ke Polsek Kenjeran Surabaya Nomor : LP/109/B/XII/2023/JATIM/RES PEL TG PRK/Sek Kenjeran, Tanggal 23 Desember 2023.

Baca juga:

Wali Kota Eri sebut Parkir Liar jadi Penyebab Kebocoran PAD, Kinerja Dishub Dipantau?

Merasa dipermainkan oleh oknum Polisi. Sayyadi melaporkan oknum anggota Polsek Kenjeran, Aipda DS, ke Propam Polda Jatim tanggal 17 Mei 2024.

Selanjutnya, Sayyadi menerima surat dari Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak perihal undangan sebagai saksi untuk menghadiri Selasa, 11 Juni 2024 jam 09.30 WIB diruang Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas pelimpahan dari Propam Polda Jatim berdasar dari Surat Pengaduan Nomor : P/119/Subbagyanduan tanggal 20 Mei 2024 dan Surat Kapolda Jatim Nomor :R/4498/V/WAS.1/2024/Bidpropam tanggal 30 Mei 2024.

Baca juga:

Mempersoalkan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Terpisah, Brigadir Indri Fitriah Sudari, Bamin Provos Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat dikonfirmasi mediamerahputih.id Kamis, (13/6) melalui seluler maupun chat WhatsApp, belum ada tanggapan.

Lanjut Sayyadi, setelah menghadiri undangan sebagai saksi di Sipropam Polres Tanjung Perak mendapatkan bukti tanda terima, dengan laporan Nomor : STPL/01/VI/2024/SIPROPAM yang ditandatangani, Bamin Provos Brigadir Indri Fitriah Sudari ini, ia berharap petugas Polsek Kenjeran serius menangani perkaranya dan pelaku yang membawa kabur kendaraannya segera tertangkap.

“Biar nggak ada korban lagi, harapan saya laporan saya itu segera ditindaklanjuti dan pelaku lekas tertangkap,” empatinya. (dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *