Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Drama Seorang Marketing Terjerat Penipuan Perusahaan Rugi senilai Rp 365 Juta

838
×

Drama Seorang Marketing Terjerat Penipuan Perusahaan Rugi senilai Rp 365 Juta

Sebarkan artikel ini

Bermodus Tagihan Fiktif

drama-seorang-marketing-merugikan-perusahaan
Suasana sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang marketing Yulius Kurniawan PT. Emitraco Tranportasi Mandiri (ETM) yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 365 juta diadakan di Ruang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (03/06) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Yulius Kurniawan, seorang marketing pemasaran PT. Emitraco Tranportasi Mandiri (ETM), kini terlibat dalam proses hukum sebagai terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan telah membuat perusahaan merugi hingga Rp. 365.288.645.

Drama penggelapan uang yang dilakukan terdakwa ini berakibat merugikan perusahaan tersebut terkuak pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim, Syaifudin Zuhri, yang memimpin sidang beragenda pembacaan dakwaan.

Baca juga:

Gelapkan Uang, Winarti Mantan Manager BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakmawati Utami, yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, membacakan dakwaan tersebut. Menurut dakwaan, Yulius bekerja sebagai Marketing di PT. Emitraco Transportasi Mandiri yang bertempat di Jalan Margomulyo No. 44 Surabaya.

drama-seorang-marketing-merugikan-perusahaan
Dalam dakwaan Jaksa terdakwa Yulius dalam aksinya telah menyalurkan pembayaran dari pelanggan ke rekening pribadinya dan tidak menyerahkannya kepada perusahaan atas tindakan Terdakwa tersebut dituduh melanggar hukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan I MMP I Totok Prastyo

Tugasnya mencakup mempromosikan produk perusahaan, membangun hubungan dengan pelanggan, menginformasikan order pelanggan kepada bagian operasional, dan menginstruksikan admin marketing untuk membuat sales order.

Baca juga:

Kabag Legal Asset PT Wonokoyo Gelapkan uang Pembayaran PBB senilai Rp 1 Miliar

Pada tanggal 30 September 2022, Direktur PT. Emitraco Transportasi Mandiri, Jeffrilin Kangin, melakukan audit keuangan dan menemukan 38 invoice yang belum dilunasi dengan total Rp.522.788.645. Saat dilakukan verifikasi kepada para pelanggan, terungkap bahwa mereka sudah membayar kepada terdakwa Yulius Kurniawan.

Jaksa Rakmawati menyatakan di pengadilan bahwa Yulius telah menyalurkan pembayaran dari pelanggan ke rekening pribadinya dan tidak menyerahkannya kepada perusahaan. Pada sidang yang diadakan di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (03/06/2024), dikemukakan juga bahwa Yulius telah memberikan sales order ke bagian operasional yang kemudian selesai dijalankan.

Baca juga:

Sugeng Diseret Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid

Namun, saat bagian keuangan mencoba menagih pembayaran berdasarkan alamat pelanggan yang diberikan oleh Yulius, diketahui beberapa pelanggan adalah fiktif, termasuk PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi, dan CV. Tangguh Multi Logistik.

Ternyata, PT. Sinergi Sinar Mentari tidak memiliki kerjasama dengan PT. Emitraco Transportasi Mandiri. Lebih lanjut, alamat PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, dan PT. Lentera Abadi yang seharusnya merupakan pelanggan ternyata merupakan rumah milik Hardimas Faridianto, salah satu saksi. Sementara itu, CV. Tangguh Multi Logistik diklaim oleh terdakwa sebagai milik keluarganya.Baca juga:

Residivis kasus Narkoba Ini Tak Kapok di Jeruji besikan

Hasil audit internal menyatakan bahwa PT. Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian Rp. 522.788.645. Yulius Kurniawan telah mengembalikan sejumlah Rp. 157.500.000, sehingga total kerugian yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp. 365.288.645.

Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi. “Kami tidak mengajukan Eksepsi, Yang Mulia,” tutur Penasehat Hukum.

Tindakan Terdakwa tersebut dituduh melanggar hukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *