Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Dugaan Ancaman atau Intimidasi Chat Pesan ES terhadap Wartawan

434
×

Dugaan Ancaman atau Intimidasi Chat Pesan ES terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini
ancaman-atau-intimidasi-pesan-terhadap-wartawan
Dugaan ancaman dan intimidasi itu dialami wartawan salah satu media online di Surabaya bernama Dedik Sugianto. Ia mengaku dikirimi pesan via WhatsApp berbau mengandung unsur dugaan ancaman dan intimidasi terhadap profesi jurnalistik I MMP I ilustrasi
mediamerahputih.id I Surabaya – Ancaman atau intimidasi terhadap wartawan terkait pemberitaan kembali terjadi. Terbaru hal ini dialami wartawan yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online di Surabaya bernama Dedik Sugianto. Ia mengaku dikirimi pesan via WhatsApp berbau mengandung unsur dugaan ancaman dan intimidasi terhadap profesi jurnalistik.

“Mas Dedy, masih sayang keluarga sama profesi. Tolong jangan buat berita yang tidak bener & fitnah, jaga integritas. Nggih?.” Itulah tulisan pesan yang dikirim orang yang tidak dikenal memakai nomor +62 878-1149-7XXX tertulis nama Angelia Lee pada Kamis (21/3/2024) pukul 12.05 Wib.

“Pesan tulisan itu seolah ancaman atau intimidasi terhadap saya disangkutkan ke keluarga agar saya tidak lagi memberitakan perkara orang yang mengirim pesan itu,” terang Dedik, Sabtu  (23/3/2024).

“Saat saya tanya ini siapa, fitnah apa yang dimaksudkan, namun tidak dijawab,” imbuh Dedik yang juga menjabat sebagai ketua umum salah satu lembaga Pers ini.

Baca juga:

Wartawan Kompeten Bersertifikat Negara Terlisensi BNSP Mendirikan Wakomindo

Setelah menerima pesan berbau ancaman atau intimidasi yang ditujukan ke dirinya, Dedik tidak tinggal diam, dia menelusuri nomor telepon yang mengirimi chat pesan WA itu dan terbongkarlah pemilik nomor tersebut.

ancaman-atau-intimidasi-pesan-terhadap-wartawan
Dari penuturan wartawan Dedik, ES mengirimkan pesan berbau atau mengandung ancaman atau intimidasi diduga karena tidak terima perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya diberitakan I MMP I tangkapan layar I dugaan chat pesan intimidasi terhadap wartawan

“Akhirnya saya tahu siapa yang kirim pesan. Di aplikasi GetContact nomor itu tertulis nama Ellen Kayanna. Itu perempuan nama aslinya Ellen Sulistyo (ES), dan Kayanna adalah nama restoran di jalan Dr. Soetomo nomor 50-52, Surabaya. Dan restoran itu dikelola oleh ES,” ungkap Dedik.

Dari penuturan Dedik, ES mengirimkan pesan berbau atau mengandung ancaman atau intimidasi diduga karena tidak terima perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya diberitakan.

Baca juga:

Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara

“Saya selalu ikuti persidangan yang mana perempuan itu sebagai pengelola restoran Sangria by Pianoza digugat wanprestasi oleh manajemen restoran tersebut. Dari saksi fakta dan bukti diduga kuat dia melakukan wanprestasi, saya tulis sesuai fakta yang ada. Mungkin dia ga terima makanya kirim pesan berbau ancaman atau intimidasi,” jelas Dedik yang juga sebagai asesor kompetensi wartawan.

“Sebelum ini, perempuan itu pernah beberapa waktu lalu bertemu saya disalah satu restoran di jalan Anjasmoro Surabaya. Saat itu ia memerintah saya seolah saya anak buahnya dan menyodorkan sejumlah uang untuk menghapus pemberitaan, akan tetapi saya tolak,” terang Dedik.

Baca juga:

Antara Pemahaman Jurnalistik, UKW dan Media

Langkah apa yang akan diambil terkait pesan berbau atau mengandung ancaman atau intimidasi yang terkesan menakut takuti. Saat itu Dedik mengatakan telah diskusi dengan kuasa hukum dan memutuskan akan melakukan pengaduan atau melaporkan ancaman atau intimidasi itu ke kepolisian.

“Konteks pesan itu terlihat untuk membatasi pemberitaan, dan ada kata keluarga yang notabene tidak ada sangkut paut dengan profesi atau pekerjaan. Hal itu yang membuat pesan tersebut mengandung dugaan ancaman atau intimidasi,” ungkap Dedik yang sudah konsultasi dengan akademis hukum terkait pesan tersebut.

Dedik menjelaskan terkait pemberitaan sudah ada prosedural yang diatur dalam UU Pers yakni hak jawab. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Baca juga:

Sidang Wanprestasi CV Kraton Resto Gugat Ellen Sulistyo

“Ada 2 Undang – Undang yang akan jadi dasar pelaporan, yakni UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers). Karena diduga kata – kata itu mengandung ancaman melalui elektronik terhadap dirinya dan keluarga serta terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik,” terang Dedik.

Dari pesan berbau ancaman atau intimidasi, Dedik mengatakan ada hal yang menggelitik dan menjadi suatu pertanyaan besar, kenapa ES seakan tidak takut Hukum.

Baca juga:

Pengacara Yafet Protes Keras Hakim Kabulkan Pengajuan Ahli dari Ellen Sulistyo

“Dengan mengirim pesan tersebut, ES saya anggap melakukan Contempt of Pers atau penghinaan terhadap media massa atau wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara faktual. Dari penelurusan di lapangan, ada dugaan perempuan ini nekat karena ada 3 Naga Surabaya berinisial WF, TS dan TK dibelakangnya. Untuk mencari kebenarannya tim investigasi media sedang melakukan investigasi,” ungkap dedik.

Baca juga:

Dugaan Merebut Gedung Restauran Sangria by Pianoza

Adapun ancaman atau intimidasi sering dialami wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ancaman ataupun intimidasi tidak akan membuat kendor atau takut wartawan. Akan tetapi malah akan semakin keras menyuarakan suatu kebenaran dan menguak tabir kebenaran suatu perkara melalui pemberitaan sesuai dengan fakta dan data yang diperoleh. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *