Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
KriminalSudut Opini

Kisruh Jual Beli Rumah di Laguna Kejawan Putih Berujung Pidana, Rp 500 Juta Belum Kembali

183
×

Kisruh Jual Beli Rumah di Laguna Kejawan Putih Berujung Pidana, Rp 500 Juta Belum Kembali

Sebarkan artikel ini
kisruh-jual-beli-rumah-di-laguna-kejawan-putih
Dalam kesaksiannya, Tyo Soelayman menjelaskan bahwa dirinya ditawari rumah dan bangunan tersebut melalui perantara bernama Efendi. Namun, properti itu masih memiliki tunggakan di Bank ICBC I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Kisruh jual beli rumah dan bangunan di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya antara Tyo Soelayman dan terdakwa Jeremy Gunadi, berujung pada pembatalan sepihak. Namun, hingga saat ini, uang muka sebesar Rp 500 juta yang telah dibayarkan oleh Tyo Soelayman belum dikembalikan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan saksi korban Tyo Soelayman untuk memberikan kesaksian.

Baca juga :

Jual Beli 8.200 Benur Ilegal, Suryadi-Sucipto jadi Pesakitan di Pengadilan

Dalam kesaksiannya, Tyo menjelaskan bahwa dirinya ditawari rumah dan bangunan tersebut melalui perantara bernama Efendi. Namun, properti itu masih memiliki tunggakan di Bank ICBC.

Setelah melalui negosiasi, kesepakatan jual beli dicapai di hadapan Notaris Radina Lindawati, dengan harga Rp 17 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 2 miliar dialokasikan untuk proses pengosongan rumah, sementara uang muka (DP) sebesar Rp 500 juta disepakati dibayarkan lebih dahulu. Selain itu, notaris juga meminta tambahan biaya sebesar Rp 30 juta untuk membuka blokir di pengadilan.

kisruh-jual-beli-rumah-di-laguna-kejawan-putih
Terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan tersebut kepada saksi Tyo Soelayman seharga Rp 9,5 miliar. Rencananya, Rp 2,5 miliar akan diberikan kepada Tjan Andre Hardjito untuk melunasi utangnya kepada Jeremy, dan Rp 7 miliar untuk melunasi utang di Bank ICBC I MMP Totok Prastyo

Kendati kesepakatan tersebut telah dibuat dalam bentuk ikatan jual beli cessie, kisruh terjadi sehingga transaksi ini batal secara sepihak, menyisakan sengketa antara kedua belah pihak.

Baca juga :

Waspada! Aksi Penipuan Catut Nama Sekda Kota Surabaya

Tyo mengungkapkan rumah yang ingin dibelinya ternyata telah dijual ke pihak ketiga tanpa persetujuan maupun sepengetahuannya. “Saya minta uang muka (DP) sebesar Rp 500 juta bisa dikembalikan,” tegas Tyo saat memberikan kesaksian.

Ia menjelaskan bahwa Notaris Radina sempat memberikan cek sebagai pengembalian uang DP. Namun, ketika dicairkan di My Bank, cek tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan hilang.

Baca juga :

Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Tidak Hormat Imbas Dugaan Pemerasan DWP 2024

Saat Majelis Hakim menanyakan total kerugian yang dialami, Tyo Soelayman menjelaskan bahwa uang muka (DP) sebesar Rp 500 juta yang telah disetorkannya belum dikembalikan, meskipun biaya notaris sebesar Rp 13 juta untuk pemblokiran telah diterima kembali. “Pembelian rumah itu tidak jadi dilakukan, tetapi hingga saat ini uang muka saya belum dikembalikan,” ungkap Tyo.

Dalam persidangan, terdakwa Jeremy Gunadi memberikan klarifikasi. Ia menyebutkan bahwa rumah tersebut dibeli atas nama pinjaman Tjan Andre Hardjito. Jeremy mengklaim bahwa uang DP sebesar Rp 500 juta telah diserahkan kepada Tjan Andre dan seorang pihak lain bernama Badrun.

Baca juga :

dr Totok Suhartojo Menang Sengketa Izin Praktik, Pemkot Surabaya Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa

“Saya juga korban dalam kasus ini, karena uang Rp 500 juta itu sudah saya bayarkan kepada Tjan Andre. Saya punya bukti atas pembayaran itu,” ujar Jeremy membela diri.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terdakwa Jeremy pada tahun 2013 membeli tanah dan bangunan seluas 630 m² di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39, Surabaya, menggunakan fasilitas KPR di Bank ICBC atas nama Tjan Andre Hardjito.

Namun pada tahun 2017, angsuran KPR tersebut macet, sehingga Jeremy mengajukan gugatan kepada Tjan Andre Hardjito untuk menghindari lelang sepihak oleh bank dan memblokir objek tersebut di BPN.

Baca juga :

12 Pegawai Gugat Universitas Brawijaya Buntut Pengalihan Status

Pada Maret 2022, Jeremy menawarkan tanah dan bangunan tersebut kepada saksi Tyo Soelayman seharga Rp 9,5 miliar. Rencananya, Rp 2,5 miliar akan diberikan kepada Tjan Andre Hardjito untuk melunasi utangnya kepada Jeremy, dan Rp 7 miliar untuk melunasi utang di Bank ICBC. Tyo Soelayman menyetujui dengan syarat pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp 500 juta, biaya pembukaan blokir Rp 30 juta, dan sisanya Rp 200 juta dititipkan kepada Notaris Radina Lindawati.

Pada 25 Maret 2022, saksi Tyo Soelayman menyerahkan cek senilai Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi di Hotel DoubleTree, Surabaya, sebagai DP untuk pembelian rumah tersebut.

Baca juga :

Kontras Kecewa LPSK Hanya 73 Korban yang Diakomodir Restitusi Kanjuruhan

“Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada lain,” bebernya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman masimal 4 tahun penjara.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *