Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Jual Beli 8.200 Benur Ilegal, Suryadi-Sucipto jadi Pesakitan di Pengadilan

728
×

Jual Beli 8.200 Benur Ilegal, Suryadi-Sucipto jadi Pesakitan di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
jual-beli-benur-ilegal-suryadi-sucipto-terdakwa
Kedua terdakwa Suryadi dan Sucipto didakwa melakukan transaksi ilegal bibit lobster atau benur tanpa izin resmi I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Kasus jual beli benur ilegal menyeret dua orang terdakwa, Suryadi dan Sucipto, ke Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua terdakwa ini didakwa melakukan transaksi ilegal bibit lobster atau benur tanpa izin resmi.

Suryadi, yang diketahui memesan 8.200 benur senilai Rp 98,4 juta dari Sucipto, berniat untuk membudidayakan benur tersebut. Namun, Suryadi belum memiliki izin yang sah untuk melakukan aktivitas budidaya benur, yang termasuk dalam komoditas yang diatur ketat oleh pemerintah.

Baca juga:

Sucipto dan Suryadi Terjerat Kasus Penjualan 4.200 Benih Lobster Ilegal

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Hajita Cahyo Nugroho menjelaskan bahwa Suryadi memesan benur dengan harga Rp 12.000 per ekor kepada Sucipto. Sucipto, sebagai pemasok, membeli benur tersebut dari para nelayan di Bangsring, Banyuwangi dengan harga Rp 10.000 per ekor. Setelah itu, benur yang telah dipesan dikirim oleh Sucipto menggunakan mobil Pajero Sport.

jual-beli-benur-ilegal-suryadi-sucipto-terdakwa
Jaksa Hajita menyebut bahwa Sucipto dan Suryadi tidak memiliki izin untuk membudidayakan, mengangkut dan menjual benur. Sucipto mengatakan, benur itu rencananya akan dibudidayakan Suryadi I MMP I Totok Prastyo

Benur pesanan itu lantas dikirim Sucipto kepada Suryadi dengan mengendari mobil Pajero Sport. Namun, belum sempat sampai tujuan, Sucipto ditangkap polisi dari Ditpolair Polda Jatim di Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo. Polisi menyita 75 kantong berisi benur dari dalam mobil tersebut.

Baca juga:

Widarto dan Leon Mandagi Selundupkan Benih Lobter Terancam Penjara dan Denda Rp 200 Juta

“Benur tersebut akan dikirim ke Surabaya atas permintaan Agus yang kini masih buron,” ungkap jaksa Hajita dalam dakwaannya.

jual-beli-benur-ilegal-suryadi-sucipto-terdakwa

Jaksa Hajita menyebut bahwa Sucipto dan Suryadi tidak memiliki izin untuk membudidayakan, mengangkut dan menjual benur tersebut. Sucipto mengatakan, benur itu rencananya akan dibudidayakan Suryadi.

Baca juga:

Dua Pengacara Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Manipulasi Tagihan Utang

“Pak Suryadi mau ujicoba budidaya. Tapi, masih mau mengurus suratnya,” ungkap Sucipto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Suryadi tidak membantah kesaksian Sucipto. Dia mengaku akan mengirim benur itu ke Surabaya atas pesanan seseorang bernama Suryadi. Hingga kini Suryadi tidak diketahui keberadaannya.

“Bilangnya mau dibudidayakan,” tutupnya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *