mediamerahputih.id I SURABAYA – Sebanyak 12 pegawai tetap non-PNS (tenaga pendidik) Universitas Brawijaya (UB) Malang menyatakan keberatan atas perubahan status mereka dari pegawai kampus UB menjadi pegawai PT Brawijaya Multi Usaha (BMU). Mereka kini mengajukan gugatan terhadap UB di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.
Keluh kesah Para Pegawai
Adika Setia Hadi, salah satu pegawai, menjelaskan bahwa pengalihan status dimulai dengan terbitnya keputusan rektor pada Maret lalu. Keputusan tersebut menetapkan Adika dan rekan-rekannya diberhentikan sebagai pegawai tetap non-PNS Universitas Brawijaya dan dipindahkan secara sepihak menjadi pegawai PT Brawijaya Multi Usaha (BMU) dengan status perjanjian kerja waktu tertentu.
Baca juga :
Menang Putusan Pengadilan, Nasabah Ancam Sita Aset Bank Panin
Adika, yang telah bekerja di UB Guest House sejak 2008, menegaskan hanya menginginkan status kepegawaiannya tetap sebagai pegawai tetap non-PNS.
“Kami berusaha agar tidak ada pengalihan status. Kami hanya ingin status tetap. Dipindahkan ke mana pun tidak masalah,” ujar Adika usai sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, Kamis (19/12/2024).
Baca juga :
Terseret Suap Pengurusan Perkara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi penghuni Hotel Prodeo KPK
Sebelum pengalihan ke PT BMU, Adika dan rekan-rekannya mengaku tidak pernah diajak berdiskusi oleh pihak universitas. “Hanya sosialisasi satu arah, dengan alasan nanti di PT pendapatannya akan lebih baik,” ungkap Adika, yang sebelumnya menjabat sebagai manajer keuangan dan kepegawaian di UB Guest House.

Tri Wicaksono Himawanto, salah satu penggugat, mengungkapkan bahwa kompensasi keuangan yang diterima saat diberhentikan sebagai pegawai tetap jauh dari harapan. Tri, yang telah bekerja selama 18 tahun, hanya mendapatkan Rp 6 juta.
Baca juga :
Kontras Kecewa LPSK Hanya 73 Korban yang Diakomodir Restitusi Kanjuruhan
“Kami meminta untuk dikembalikan ke universitas, tetapi universitas tidak dapat memenuhi permintaan tersebut,” ujar Tri, yang terakhir menjabat sebagai pramusaji di UB Guest House.
Pengacara para penggugat, Rachmat Idisetyo, menjelaskan bahwa kliennya hanya menginginkan status kepegawaian mereka tetap sebagai pegawai tetap non-PNS. Mereka tidak keberatan dipindahkan ke unit bisnis lain, asalkan status kepegawaian mereka tidak berubah.
“Mereka dulu melalui proses seleksi yang ketat untuk menjadi pegawai tetap non-PNS. Namun sekarang, mereka harus memulai dari nol lagi. Masa kerja mereka sebelumnya seolah-olah tidak dihitung,” ungkap Rachmat.
Baca juga :
Perkara Mangkrak 4 Tahun, Agung Wibowo Minta Kasusnya di SP3
Saat diberhentikan sebagai pegawai tetap non-PNS, para penggugat hanya menerima kompensasi keuangan sebesar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per orang, dengan total Rp 70 juta untuk 12 pegawai. Padahal, rata-rata mereka telah bekerja selama 18 tahun.
“Di PT BMU, mereka dialihkan dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang diperbarui setiap tahun, sehingga rentan diberhentikan kapan saja,” tambahnya.
Baca juga :
Sementara itu, pihak UB selaku tergugat tidak hadir pada sidang pertama Kamis (19/12). Kasubag Humas UB Tri Wahyu Basuki saat dikonfirmasi juga masih belum merespons hingga berita ini selesai ditulis. (tio)