Merah Putih |SURABAYA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis dua polisi penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi 10 bulan penjara. Kedua polisi tersebut yaitu Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subarki.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki terbukti bersalah dengan semua unsur-unsurnya. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki masing-masing selama sepuluh bulan,” terang ketua majelis hakim Mohammad Basir saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/1/2021).
Kedua terdakwa dinyatakan sah bersalah melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa untuk membayar recoveri perlindungan saksi dan korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan.
Adapun dalam pertimbangan putusan. Hal yang memberatkan hukuman pada kedua polisi yaitu karena perbuatam kedua terdakwa sudah merugikan korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dengan perintah terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi segera ditahan,” tandas hakim dalam amar putusannya.
Atas vonis tersebut, ketua majelis hakim Mohamad Basir memberikan waktu dua minggu kepada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi dan juga JPU Winarko untuk mengambil sikap.
Putusan hakim Muhammad Basir ini lebih rendah dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa penganiayaan dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang putusan kali ini, diikuti sejumlah organ pers antara lain, komisioner dewan pers, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJi), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) serta Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).
Seperti diketahui, kasus ini berawal pada Sabtu 27 Maret 2021. Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya untuk mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus pejabat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nurhadi mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut. Namun dia didatangi panitia pernikahan dan menanyai tamu dari mana. Ia menjawab dari mempelai perempuan, tapi perwakilan keluarga dari pihak perempuan mengaku tidak kenal.
Setelah itu, ia didorong menjauh ke belakang gedung diduga oleh seeorang ajudan pejabat tersebut. Telepon genggam dia juga dirampas, dikata-katai dan diancam pembunuhan. Tidak berhenti di sana. Nurhadi di bawah seorang anggota diduga dari kesatuan TNI ke sebuah pos untuk ditanyai mengenai identitas.
Selepas itu, Nurhadi akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di tengah perjalanan,Dia di bawah kembali ke gedung tempat resespi untuk interograsi oleh aparat dan seorang ajudan pejabat pajak itu.
Nurhadi, diinterogasi disertai dengan tendangan, pukulan dan penamparan hingga ancaman pembunuhan. Anehnya setelah itu, disorongkan uang Rp 600 ribu dalam lembaran sebagai ganti kerusakan telepon genggam. Namun ditolak dan dikembalikan ke mobil yang mengantarnya pulang.
Kemudian, Nurhadi pulang ke rumah diantar oleh dua orang mengaku sebagai polisi pada Minggu 28 Maret 2021 pukul 02.00 dini hari. Ia mengalami luka robek di bibir dan dada sesak akibat pemukulan.(ton)