Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Karyawan RS Dr. Soetomo Dituntut 2 Bulan Penjara Atas Tindak KDRT terhadap Istrinya

840
×

Karyawan RS Dr. Soetomo Dituntut 2 Bulan Penjara Atas Tindak KDRT terhadap Istrinya

Sebarkan artikel ini

dipicu soal biaya sekolah anak

karyawan-rs-dr-soetomo-dituntut penjara-kdrt
JPU Damang Anuwibo menyebut Dedy terbukti bersalah atas tindakan KDRT seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 terhadap istrinya. mengalami cedera fisik berupa memar pada bagian pipi kiri dan kanan, luka robek berdarah di bibir bagian atas, serta memar pada lengan kanan dan kiri dengan bekas tangan yang nampak jelas I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Dedy Kurniawan, seorang karyawan RS Dr. Soetomo Surabaya, yang bertempat tinggal di Jalan Mojo, dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama dua bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwibo dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Tuntutan ini diberikan atas perbuatannya yang terbukti melanggar hukum dengan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Ika Agustina Kriswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut Damang Anuwibo, Dedy terbukti bersalah atas tindakan KDRT seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 terhadap istrinya, Ika Agustina Kriswanti (istri pelaku). Ika mengalami cedera fisik berupa memar pada bagian pipi kiri dan kanan, luka robek berdarah di bibir bagian atas, serta memar pada lengan kanan dan kiri dengan bekas tangan yang nampak jelas.

Baca juga:

Danny Indarto Terseret Kasus Premanisme Terhadap Mantan Istri dan 2 Asistennya

“Saya mengajukan tuntutan pidana selama dua bulan kepada terdakwa,” ungkap JPU Damang di ruang Kartika 2, PN Surabaya.

karyawan-rs-dr-soetomo-dituntut penjara-kdrt
JPU Damang Anuwibo menyebut Dedy terbukti bersalah atas tindakan KDRT seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 terhadap istrinya. mengalami cedera fisik berupa memar pada bagian pipi kiri dan kanan, luka robek berdarah di bibir bagian atas, serta memar pada lengan kanan dan kiri dengan bekas tangan yang nampak jelas I MMP I Totok Prastyo

Menanggapi tuntutan ini, Dedy Kurniawan berencana untuk menyampaikan pembelaannya atau pleidoi secara tertulis. “Saya akan mengajukan secara tertulis,” ujarnya.

Baca juga:

Gegara Wanita Idaman Lain, Suami Aniaya istri dengan Menyulutkan Rokoknya 1 Tahun Bui Menanti!

Seperti diketahui, peristiwa KDRT yang dialami oleh Ika Agustina Kriswanti oleh suaminya Dedy Kurniawan dipicu oleh perdebatan antara keduanya mengenai biaya pendidikan anak mereka yang akan memasuki Taman Kanak-kanak (TK).

karyawan-rs-dr-soetomo-dituntut penjara-atas-kdrt
Menanggapi tuntutan Jaksa, Dedy Kurniawan berencana untuk menyampaikan pembelaannya atau pleidoi secara tertulis I MMP I Totok Prastyo

Tidak dapat mengendalikan amarahnya, Dedy mendorong Ika sehingga ia jatuh terduduk pada kasur. Saat Ika tengah terjatuh dengan tangan disilangkan di dada oleh Dedy, inilah saat Dedy mulai menamparnya sebanyak dua kali di wajah. Ika yang berusaha melawan dan meminta pertolongan semakin terhambat ketika Dedy membekap mulutnya.

Baca juga:

Menang Putusan Pengadilan, Nasabah Ancam Sita Aset Bank Panin

Permasalahan yang berkaitan dengan biaya sekolah anak ini mendorong Dedy untuk menampar Ika dua kali di pipinya.

Pada waktu itu, Ika Agustina Kriswanti merasakan sakit besar saat Dedy menyilangkan tangannya di dada Ika dan menekan mulutnya dengan tangan kanannya. Situasi tersebut kemudian berubah ketika pembantu rumah tangga mereka datang, berusaha melerai perkelahian, dan memberitahu Dedy agar melepaskan pegangannya dari Ika.

Baca juga:

Dominasi Elektabilitas Eri Cahyadi dalam Survei Pilkada Surabaya 2024

Akibat insiden tersebut, saksi Ika Agustina Kriswanti menderita luka berupa memar di pipi kiri dan kanannya, luka robek di bibir bagian atas yang berdarah, serta memar pada lengan kanan dan kirinya dengan bekas tangan yang jelas. Insiden tersebut terjadi pada tanggal 22 Juni 2023 di pukul 14.30 WITA di kediaman mereka di Jalan Mojo 3E/30E Surabaya.

Berdasarkan kejadiannya, terdakwa Dedy Kurniawan, yang bekerja di RS Dr. Soetomo Surabaya sebagai karyawan dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), telah terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *