Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruKriminal

Gegara Wanita Idaman Lain, Suami Aniaya istri dengan Menyulutkan Rokoknya 1 Tahun Bui Menanti!

484
×

Gegara Wanita Idaman Lain, Suami Aniaya istri dengan Menyulutkan Rokoknya 1 Tahun Bui Menanti!

Sebarkan artikel ini

kasus KDRT

gegara-wanita-idaman-lain-suami-aniaya-istri
mediamerahputih.id I Surabaya – Candra Kurnain harus menerima hukuman 1 tahun penjara. Ia dinilai bersalah telah melakukan tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyulutkan rokok ke dahi Ninik (istrinya).  Perkara ini bermula gegara  wanita idaman lain atau WIL menyelimuti kisah asmara antara terdakwa  Candra, suami Ninik sehingga mengakibatkan kekerasan KDRT menimpa Ninik sebagai korban.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Suparno mengatakan bahwa, pada initinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanga (KDRT) dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

gegara-wanita-idaman-lain-suami-aniaya-istri

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (17/10/2023).

Baca juga:

Pria Ini Didakwa karena Nekad Lakukan Pertambangan Andesit di Lahan PT Waskita Beton

Putusan Majelis Hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan tindak Pidana kekerasan fisik Dalam Rumah, Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Atas putusan majelis hakim, JPU dan terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan dari majelis hakim.

“Kami terima Yang Mulia,” saut Penasehat Hukum terdakwa. Hal sama juga diungkapkan juga menerima putusan tersebut.

Baca juga:

Astaughfirulloh Andrianto Prajurit TNI Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sahnya

Diketahui, dalam dakwaan JPU, pasangan suami istri (pasutri) terdakwa Candra Kurnain (30) dan istrinya Ninik Nur Kholisoh, menikah secara Islam di KUA Rembang Jawa Tengah. pada  Juli 2022 lalu

Kejadian KDRT tersebut terjadi, Minggu 22 Januari 2023, sekira jam 19.00 wib, di rumah kontrakan jalan Manyar Sabrangan IX/39 Surabaya. Terdakwa Candra Kurnain yang diketahui jarang pulang, saat itu pulang ke rumah kos menemui istrinya Ninik yang sedang hamil usia 6 bulan.

Ninik curiga suaminya ada hubungan asmara dengan Wil (wanita idaman lain) yang bernama Vala, menemukan di Chat HP Terdakwa.

Akhirnya timbul perdebatan pada keduanya, yang akhirnya terdakwa Candra tersulut emosi lalu meninggalkan kamar kos tersebut.

Baca juga:

Putusan MK yang aneh bin Ajaib

Namun saat itu Ninik menahan sambil berkata ” Saya masih mau ngomong, jangan pergi dulu,”Terdakwa Candra yang sedang memegang rokok yang sudah mati, menyulutkan rokok tersebut ke dahi Ninik, lanjut mencengkram tangan Ninik kuat-kuat hingga memar, mendorong Ninik yang sedang hamil 6 bulan ke arah tempat tidur. Terdakwa Candra langsung pergi meninggalkan Ninik tanpa memperhatikan luka- luka pada istrinya.

Dari hasil Visium et Repertum, dengan kesimpulan : Luka memar membekas di tangan kiri, Bekas luka di punggung tangan kiri, disebabkan persentuhan benda tumpul.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *