Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kajati Mia Minta PJU Kejati Jatim Konsen Kendalikan Inflasi Daerah

394
×

Kajati Mia Minta PJU Kejati Jatim Konsen Kendalikan Inflasi Daerah

Sebarkan artikel ini

Sertijab PJU Kejati Jatim

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati usai memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat Utama Kejati Jatim dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran, Rabu (8/2) I MMP I Totok
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati usai memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat Utama Kejati Jatim dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran, Rabu (8/2) I MMP I Totok

mediamerahputih.id I SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati Mia menekankan kepada pejabat yang baru Kejati Jatim untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mengendalikan inflasi.

Hal ini ia ungkapkan saat memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat Utama Kejati Jatim dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran, Rabu (8/2). “Sesuai pengarahan dari Mendagri, bagaimana kami harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap inflasi daerah,” tutur Kajati Mia Amiati.

Kita akan tidak tegas indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, semua proses penegakan hukum tetap berjalan.

Mia meyakini bahwa peran Korps Adhyaksa mampu fokus mencegah inflasi daerah yakni mengupayakan dan memastikan banyak kepastian hukum. Sehingga ada jaminan bagi para investor untuk berani masuk ke Jatim.

Tak luput Mia turut menyinggung penyakit praktik pemungutan liar atau pungli dalam segala aspek perizinan, pihaknya tak segan menindak tegas hal itu.

“Kita akan tidak tegas indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Apakah memang ini kesalahan administrasi atau fakta sehingga kita harus melihat apa adanya niat jahat dalam penangan perkara. Sehingga kepastian hukum dalam penegakanya tidak membuat ragu bagi para investor untuk berinvestasi di sini  (Jawa Timur,red),” tegasnya.

Sehingga, Mia berharap bagi para pejabat baru harus melakukan kegiatan yang berkordinasi dengan pemerintahan untuk melaksanakan mengendalikan pencegahan terhadap inflasi daerah.

“Tentunya bisa meneruskan apa yang sudah dilakukan pejabat lama serta tetap mempunyai kontribusi pada kepentingan daerah,” tandasnya.

Untuk itu, lanjut Mia, semua proses penegakan hukum tetap berjalan, tetapi dengan melihat kearifan lokal. Jangan sampai ada penegakan hukum yang berseberangan atau bertabrakan dengan proses pemulihan ekonomi nasional.

Mia juga mengingatkan dalam pengendalian inflasi, penting sekali untuk mengidentifikasi tujuan, struktur atau proses pengendalian dan manajemen risiko, serta memastikan tujuan dan target kinerja pengendalian inflasi tercapai pada daerah.

“Kita harus aktif untuk melakukan pendampingan dan motivasi dalam penerapan Restorative Justice (RJ) ini di semua bidang termasuk Intel yang bisa memberikan pendampingan kepada kades,” ungkapnya.

Hindari pamer gaya hidup mewah

Mia juga menekankan pejabat Kejaksaan jajarannya harus menerapkan gaya hidup sederhana, mengingatkan untuk disiplin dan menerapkan pola hidup sederhana. Kedua sikap itu dinilai sangat penting dalam membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja sebagai korps Adhyaksa.

“Histori sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana merupakan kunci pengendalian diri untuk membangun integritas suatu institusi,” ucapnya.

Mia menambahkan bahwa larangan hidup mewah itu berdasarkan instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Yakni di dalam aturan tersebut, para jaksa diminta menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli dan memakai barang-barang mewah untuk menghindari timbulnya kesenjangan sosial. Hal ini yang harus diterapkan dimana saja.

“Saya tekankan betul semua kops Adhyaksa untuk bisa menerapkan ini, sehingga tidak adanya gaya hidup mewah yang dilakukan anggota kejaksaan di Jawa Timur,” pintahnya.

Sertijab

Seperti diketahui, upacara serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat Utama Kejati Jatim, Rabu (8/2/2023) dilakukan kepada Wakajati Jatim dari Firdaus diserah terimakan kepada Jehezkiel Devy Sudarso. Asisten Pembinaan Kejati Jatim dari Transiswara Adhi kepada Erich Folanda. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pejabat lama Riono Budisantoso kepada pejabat baru Ardito Muwardi. Kemudian Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim dari Sofyan kepada Agustin Sunaryo.

Kemudian Kajari Surabaya dari Danang Suryo Wibowo jabatan baru diserahterimakan Joko Budi Darmawan. Kajari Nganjuk dari Nophy Tennophero kepada Alamsyah. Kajari Sampang dari Imang Job Marsudi diganti Budi Hartono.

Kajari Banyuwangi, pejabat lama Mohammad Rawi ke pejabat baru Suhardjono. Kajari Kabupaten Mojokerto dari Gaos Wicaksono kepada Sulvia Triana Hapsari.

Selanjutnya Kajari Kabupaten Madiun dari Nanik Kushartanti diganti Andi Irfan Syafruddin. Kajari Gresik  Muhamad Hamdan jabatan baru kepada Nana Riana. Untuk Kajari Pamekasan dari Mukhlis kepada Muhamad Ilham Samuda. Sementara Kajari Kota Probolinggo dari Hartono diserahkan posisi pada Abdul Mubin. Serta jabatan 2 Koordinator pada Kejati Jatim diamanatkan terhadap Ari Prasetya Panca Atmaja dan Khristiya Lutfiansandhi. (ton/tok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *