Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Gara-gara Acara Bedah Buku Anggota PSHT Keroyok Teman Sendiri

398
×

Gara-gara Acara Bedah Buku Anggota PSHT Keroyok Teman Sendiri

Sebarkan artikel ini

kasus penganiayaan

Sidang perkara pengeroyokan antar teman kampus yang dilakukan anggota pesilat PSHT di PN Surabaya, Rabu (8/2) I MMP I Totok
Sidang perkara pengeroyokan antar teman kampus yang dilakukan anggota pesilat PSHT di PN Surabaya, Rabu (8/2) I MMP I Totok

mediamerahputih.id I Surabaya – Dua Anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ahmad Said dan Suwanto meringkuk di Pengadilan, Rabu (8/2/203). Keduanya diadili lantaran diduga melakukan pengeroyokan terhadap temannya sendiri saat hendak menyeselenggarakan bedah buku oleh Unit Kegiatan Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA).

JPU Harwiadi mengatakan bahwa, terdakwa Ahmad Said dan Suwanto bersama-sama Rudi Suryo Susanto, Bambang Supriyo, Sugeng serta Muji yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 30 orang lainya,

Jaksa membeberkan, Kamis, 18 April 2019 lalu saksi Indung Kisworo, Muhammad Bukhori dan Rozag Syafrisal menghadiri acara bedah buku yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA.

Mereka mendatangi acara itu dengan maksud untuk membubarkan acara bedah buku karena menurut mereka belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.

“Kemudian saksi Muhammad Bukhori berniat masuk ke dalam Aula Uinsa untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA, bernama Roudlotus Tsaniyah, namun Muhammad Bukhori dihalang-halangi oleh mereka,” ucap Harwiadi.

Lalu Bambang Supriyono dengan tangannya memiting leher saksi Bukhori selanjutnya Rudy Suryo Susanto memukuli pipi Bukhoro sebelah kanan sebanyak 2 kali. Kedua terdakwa memukul dibagian belakang dan Muji memukul pada bagian wajah Bukhori.

Masih kata JPU Harwiadi, bahwa saat itu saksi Indung Kisworo yang berada didekat situ, lehernya juga dipegangi (dipiting) oleh terdakwa Ahmad Said. Kemudian beberapa orang tersebut juga memukuli wajah saksi Indung, namun saksi tidak bisa melihat dengan jelas siapa saja yang menganiayanya.

Dalam dakwaan jaksa menyebut Roudlotus Tsaniyah dan Rozaq Syafrizal saat itu berada di dalam Aula UINSA berusaha untuk menutup pintu Aula agar mereka tidak masuk ke dalam. Namun mereka berhasil masuk ke Aula dan terjadi mis komunikasi dengan Rudi Suryo Susanto sehingga terjadi perdebatan.

“Selanjutnya Rozaq yang berusaha untuk menyelamatkan buku-buku, dipukuli oleh terdakwa Suwanto dan teman-temannya hingga Rozaq terjatuh dan diinjak. Kemudian datang Muh. Mukhis berusaha untuk melerai lalu Rozaq terbagun dan berlari menuju ruangan kaca,” katanya.

Berdasarkan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/002/IV/YAN.2.4/2019/Rumkit tanggal 18 April 2018 dari RS Bhayangkara, Moh Dahlan Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Hernadi Hermanus, dengan hasil pemeriksaan terhadap Indung Kisworo.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik terdapat luka memar pada pelipis kiri yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Sementara Rozag Syafrisal dari hasil visum terdapat luka memar pada lengan atas kiri sisi dalam dekat ketiak dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.

Anggota gerak bawah didapatkan luka memar pada sisi dalam lutut kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter. Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik adanya luka-luka diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Atas Perbuatan para terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan.(tok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *