Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kajati Jatim Apresiasi Ekspose Pengajuan 8 Legal Opinion (LO)

249
×

Kajati Jatim Apresiasi Ekspose Pengajuan 8 Legal Opinion (LO)

Sebarkan artikel ini
kajati-jatim-ekspose-pengajuan-8-legal-opinion
Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., yang didampingi oleh Koordinator Bidang Datun, Retno Setyowati, M.Hum., serta jajaran struktural Bidang Datun, memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari yang telah menyusun rancangan Pendapat Hukum dengan baik I MMP I dok Penkum
mediamerahputih.id I SURABAYA – Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melaksanakan ekspose pengajuan atau permohonan Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO) yang diajukan oleh beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) Senin, (24/03/2025). Kejari yang mengajukan permohonan depalan LO antara lain Kejari Surabaya, Kejari Sumenep, Kejari Kota Malang (dua LO), Kejari Bojonegoro, Kejari Ngawi, Kejari Kota Mojokerto, dan Kejari Tulungagung.

Kajati Jatim Mia Amiati yang didampingi oleh Koordinator Bidang Datun, Retno Setyowati, memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari yang telah menyusun rancangan Pendapat Hukum dengan baik.

Baca juga :

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka MB dalam Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Mia Amiati juga memberikan masukan dan koreksi terkait rancangan tersebut, mengingat pentingnya kesesuaian dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

kajati-jatim-ekspose-pengajuan-8-legal-opinion
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA.,. CSSL I MMP I dok

Mia Amiati menegaskan bahwa, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), sebelum penerbitan LO yang dimohonkan oleh masing-masing pemangku kepentingan, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama Kepala Seksi (Kasi) Datun diwajibkan untuk memaparkan LO tersebut melalui sarana virtual.

Baca juga :

Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta

“Penerbitan LO oleh Kejaksaan merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas permintaan pemangku kepentingan. LO ini bertujuan untuk memberikan dukungan kajian hukum terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pemangku kepentingan,” ungkap Mia.

Melalui ekspose ini, Kajati Jatim berharap agar kualitas produk LO yang diterbitkan semakin baik, dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis normatif, dan dapat memberikan solusi hukum yang tepat bagi pemangku kepentingan yang membutuhkan.

Baca juga :

Jangan Lemahkan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Kasus Korupsi

Mia juga turut memberikan berbagai masukan terkait permasalahan yang dibahas dalam setiap LO tersebut. Melalui pemaparan Draft LO ini, Kajati Jatim tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menghasilkan produk LO yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis normatif.

Baca juga :

Menggugat UU TNI

“Jaksa Pengacara Negara memiliki wewenang untuk memberikan Pendapat Hukum, baik berdasarkan permintaan maupun atas inisiatif sendiri, demi kepentingan hukum terkait permasalahan hukum yang konkret di bidang perdata dan/atau hukum administrasi negara,” tandasnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *