mediamerahputih.id I BLITAR – Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka MB melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Blitar,Jumat, (21/03/2025), berakhir dengan keputusan menolak seluruh permohonan praperadilan. Keputusan ini diambil setelah agenda sidang yang meliputi penyerahan kesimpulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kepada hakim, yang kemudian diakhiri dengan pembacaan putusan yang menolak permohonan dari pemohon.
Sidang yang berlangsung selama 30 menit tersebut dipimpin oleh Hakim Praperadilan yang menyatakan, “Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon Untuk Seluruhnya.” Putusan tersebut terkait dengan permohonan yang diajukan oleh MB, yang menanyakan keabsahan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan DAM Kali Bentak.
Baca juga :
Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka MB oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah memenuhi syarat minimal alat bukti, yaitu dua alat bukti yang cukup, bahkan lebih dari itu, yakni tiga alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat.

Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan. Diyan menyatakan bahwa pihaknya melakukan penetapan tersangka MB secara profesional dengan bukti-bukti yang cukup terkait pelaksanaan proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, yang berujung pada kerugian negara.
Baca juga :
“Keputusan hakim ini memberikan kejelasan bahwa proses hukum dalam perkara ini berjalan sesuai prosedur, dan kami menghargai hasil keputusan yang telah diambil. Kami berharap kasus ini dapat berlanjut untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Diyan.
Diyan menanbahkan kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Blitar pada Tahun Anggaran 2023. Pembangunan tersebut diduga menyimpang dari spesifikasi yang telah ditetapkan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Baca juga :
Ray Rangkuti Soroti Pelemahan Kewenangan Penyidikan Korupsi Kejaksaan
Seperti diketahui sebelumnya Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan MB, selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.
Baca juga :
Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025. Diyan menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka MB ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah ditemukan oleh pihak penyidik kejaksaan, yang cukup kuat baik secara subjektif maupun objektif.
Diyan juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar melakukan pembangunan DAM di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dengan nilai proyek sebesar Rp 4.921.123.300.
Baca juga :
Kejati Jatim Tangkap Aktor Intelektual Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan
Selain itu, disebutkan bahwa posisi tersangka dalam kasus ini terkait dengan pelaksanaan pembangunan DAM yang hasilnya dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Tersangka MB adalah direktur dari CV Cipta Graha Pratama, yang merupakan pelaksana proyek pembangunan DAM Kali Bentar. Hasil dari pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan kerugian negara,” jelas Diyan.
Baca juga :
Jangan Lemahkan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Kasus Korupsi
Atas perbuatannya, tersangka MB melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ton)