mediamerahputih.id I JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui regulasi yang tertuang dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 kembali menegaskan larangan merokok di dalam pesawat, baik itu rokok bakar maupun rokok elektrik (vape). Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan melindungi kenyamanan seluruh penumpang.
Menurut Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Group, merokok di dalam pesawat bisa menimbulkan bahaya kebakaran yang serius. “Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar,” ujar Danang.
Baca juga :
Tidak hanya itu, kebiasaan merokok di pesawat juga bisa mengganggu sistem sirkulasi udara pesawat, sebab zat nikotin yang terkandung dalam rokok dapat membentuk plak lengket yang menghambat fungsi sirkulasi secara maksimal. Hal ini berpotensi mengurangi kenyamanan penumpang dan bahkan bisa berbahaya bagi keselamatan penerbangan.

Selain alasan keselamatan, larangan merokok ini juga mengikuti standar internasional yang telah ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), yang diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.
Baca juga :
“Penerapan larangan merokok di pesawat tidak hanya demi keselamatan, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman tanpa terganggu oleh asap rokok,” terangnya.
Sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum, pihak yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas, berupa denda maksimal Rp 2,5 miliar atau hukuman penjara hingga 5 tahun. Hal ini dilakukan pemerintah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan penumpang serta mencegah kejadian yang dapat membahayakan penerbangan.
Baca juga :
Alasan penting, Larangan merokok di pesawat
1. Keselamatan
Merokok di pesawat dapat memicu kebakaran serius karena kondisi udara yang kering dan mudah terbakar. Kebakaran dalam pesawat bisa sulit dikendalikan, membahayakan penumpang dan awak kabin.
2. Aturan Regulator
Di Indonesia, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai Undang-Undang Penerbangan. Larangan ini juga diadopsi oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) sebagai standar global.
3. Kenyamanan
Asap rokok mengganggu penumpang lain yang tidak merokok, menyebabkan iritasi pada hidung, mata, dan tenggorokan. Larangan ini memastikan kenyamanan semua penumpang.
4. Kesehatan
Rokok mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan, meningkatkan risiko penyakit pernapasan bagi perokok dan penumpang lainnya.
5. Sirkulasi Udara
Merokok mengganggu sistem ventilasi pesawat dan kualitas udara di kabin. Zat nikotin dapat mengotori sistem sirkulasi, menurunkan efisiensi dan kualitas udara.
6. Langkah Maskapai
Maskapai, seperti Lion Group, menegakkan larangan ini dengan sanksi bagi pelanggar dan melakukan kampanye tentang pentingnya kesehatan dan keselamatan di pesawat.
Selain itu, Alat Pendeteksi Asap yang terpasang di pesawat memberikan peringatan dini kepada awak kabin jika terjadi kebakaran, membantu penanganan situasi darurat dengan cepat.(ton)