Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Lifestyle

Ini Alasan Mengapa Larangan Merokok di Pesawat

302
×

Ini Alasan Mengapa Larangan Merokok di Pesawat

Sebarkan artikel ini
larangan-merokok-di-pesawat
Larangan merokok di pesawat terdapat pada Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, yang mencakup: • Denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar • Pidana penjara hingga 5 tahun I MMP I Antonius Andhika
mediamerahputih.id I JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui regulasi yang tertuang dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 kembali menegaskan larangan merokok di dalam pesawat, baik itu rokok bakar maupun rokok elektrik (vape). Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan melindungi kenyamanan seluruh penumpang.

Menurut Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Group, merokok di dalam pesawat bisa menimbulkan bahaya kebakaran yang serius. “Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar,” ujar Danang.

Baca juga :

Wajib Tahu Aturan Penggunaan Handphone di Pesawat

Tidak hanya itu, kebiasaan merokok di pesawat juga bisa mengganggu sistem sirkulasi udara pesawat, sebab zat nikotin yang terkandung dalam rokok dapat membentuk plak lengket yang menghambat fungsi sirkulasi secara maksimal. Hal ini berpotensi mengurangi kenyamanan penumpang dan bahkan bisa berbahaya bagi keselamatan penerbangan.

larangan-merokok-di-pesawat
Interior warna kursi dalam kabin pesawat tidak dipilih secara acak, melainkan memiliki makna dan tujuan tertentu? Yuk mengintip dan temukan warna kursi yang sering digunakan pada pesawat I MMP I dok Lion Group

Selain alasan keselamatan, larangan merokok ini juga mengikuti standar internasional yang telah ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), yang diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.

Baca juga :

Mengintip Warna Kursi pada Pesawat, Apa Warna Favoritmu?

“Penerapan larangan merokok di pesawat tidak hanya demi keselamatan, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman tanpa terganggu oleh asap rokok,” terangnya.

Sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum, pihak yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas, berupa denda maksimal Rp 2,5 miliar atau hukuman penjara hingga 5 tahun. Hal ini dilakukan pemerintah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan penumpang serta mencegah kejadian yang dapat membahayakan penerbangan.

Baca juga :

Pengen banget Terbang saat Hamil? Yuk Simak Persyaratannya

Alasan penting, Larangan merokok di pesawat

1. Keselamatan

Merokok di pesawat dapat memicu kebakaran serius karena kondisi udara yang kering dan mudah terbakar. Kebakaran dalam pesawat bisa sulit dikendalikan, membahayakan penumpang dan awak kabin.

2. Aturan Regulator

Di Indonesia, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai Undang-Undang Penerbangan. Larangan ini juga diadopsi oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) sebagai standar global.

3. Kenyamanan

Asap rokok mengganggu penumpang lain yang tidak merokok, menyebabkan iritasi pada hidung, mata, dan tenggorokan. Larangan ini memastikan kenyamanan semua penumpang.

4. Kesehatan

Rokok mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan, meningkatkan risiko penyakit pernapasan bagi perokok dan penumpang lainnya.

5. Sirkulasi Udara

Merokok mengganggu sistem ventilasi pesawat dan kualitas udara di kabin. Zat nikotin dapat mengotori sistem sirkulasi, menurunkan efisiensi dan kualitas udara.

6. Langkah Maskapai

Maskapai, seperti Lion Group, menegakkan larangan ini dengan sanksi bagi pelanggar dan melakukan kampanye tentang pentingnya kesehatan dan keselamatan di pesawat.

Selain itu, Alat Pendeteksi Asap yang terpasang di pesawat memberikan peringatan dini kepada awak kabin jika terjadi kebakaran, membantu penanganan situasi darurat dengan cepat.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *