mediamerahputih.id I SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun 2017. Dana hibah yang dialokasikan untuk 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur diduga tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di masing-masing SMK penerima.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang untuk SMK Swasta pada Tahun Anggaran 2017. Tim penyidik Kejati Jatim telah memeriksa 25 Kepala SMK Swasta penerima hibah, serta pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus ini.
Baca juga :
Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Talangan Proyek Solar di Kongo
“Tim penyidik telah memeriksa 25 Kepala SMK Swasta penerima hibah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, serta pejabat-pejabat di Dinas Pendidikan lainnya yang terlibat dalam penganggaran dan pengadaan barang/jasa. Selain itu, pihak penyedia barang/jasa dan vendor/distributor juga turut diperiksa,” ujar Mia Amiati, Rabu (19/03/2025).

Penyelidikan ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi.
Baca juga :
Korupsi Pertamax Diduga Oplos Negara Rugi Rp193,7 Triliun per Tahun
Oleh karena itu, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 pada 3 Maret 2025.
Mia mengungkapkan bahwa penyimpangan terungkap berdasarkan data yang menunjukkan pengadaan barang hibah dilakukan dalam dua paket pekerjaan: Paket I untuk 12 SMK Swasta dengan nilai kontrak Rp30.504.782.066 dan Paket II untuk 13 SMK Swasta dengan nilai kontrak Rp33.062.961.725.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di SMK dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur. Hal ini diduga mengindikasikan adanya harga yang tidak wajar.
Baca juga :
Kejaksaan kembali Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp125 Miliar BNI di Jember
Mia menambahkan bahwa proses pengadaan ini diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
Untuk mendalami kasus ini, Kejati Jatim bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung besaran kerugian negara.
Baca juga :
Saiful Rachman Mantan Kadispendik Jatim Tersangka Korupsi DAK Rp 8,2 Miliar
“Sejak 12 Maret 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Pemprov Jatim dan kantor penyedia barang/rekanan. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan hibah dan barang bukti elektronik yang dapat memperkuat bukti dalam penyidikan,” jelas Mia.
Saat ini, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan para ahli untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara transparan dan akuntabel. “Kejati Jatim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tersangka yang bertanggung jawab akan segera ditetapkan,” tegas Mia.(ton)