mediamerahputih.id I SURABAYA – Sucipto dan Suryadi terjerat kasus penjualan benih lobster ilegal. Kedua terdakwa kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tuduhan pengiriman ilegal 4.200 benih lobster pasir dan 4.000 benih lobster mutiara.
Agenda persidangan dengan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan Titin, perwakilan dari Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Baca juga:
Widarto dan Leon Mandagi Selundupkan Benih Lobter Terancam Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Dalam kesaksiannya, Titin menjelaskan bahwa benih lobster, atau yang dikenal dengan lobster bening, dibedakan dari lobster untuk konsumsi berdasarkan warnanya.
Ia menambahkan bahwa nelayan sebenarnya diperbolehkan menangkap benih lobster asalkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan legal lainnya, seperti surat keterangan dari desa yang mencantumkan wilayah tangkap sesuai domisili, serta mendapatkan rekomendasi dari kabupaten yang diteruskan ke dinas provinsi untuk menetapkan kuota penangkapan.
Baca juga:
“Jika nelayan hanya memiliki NIB tetapi belum memperoleh surat rekomendasi, maka aktivitas tersebut dianggap ilegal,” tegas Titin di hadapan Majelis Hakim, Senin (09/09/2024).
Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa juga menanyakan apakah nelayan diperbolehkan mengekspor lobster. Titin menjawab bahwa ekspor diperbolehkan asalkan nelayan memiliki izin yang lengkap, termasuk surat perjanjian ekspor yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini hanya empat perusahaan yang memiliki izin ekspor lobster.
Baca juga:
Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda
Selain itu, Titin menekankan bahwa NIB hanyalah dasar awal dalam proses legalisasi. Nelayan harus membentuk kelompok dan tercatat dalam daftar yang diajukan untuk mendapatkan izin lebih lanjut, termasuk izin pembudidayaan dan pengepulan.
Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut terkait izin-izin yang dibutuhkan dalam penangkapan dan ekspor lobster.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa pada Rabu, 24 Juli 2024, terdakwa Suryadi menghubungi terdakwa Sucipto untuk memastikan apakah Benih Bening Lobster (BBL) yang dipesan sudah tersedia. Terdakwa Sucipto menjawab, “nanti dikumpulkan yang pending, UANG SIAP.” Kemudian, pada sore harinya, terdakwa Sucipto menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai tanda jadi sekaligus memastikan ketersediaan BBL yang dipesan.
Baca juga:
Kemudian terdakwa Sucipto yang berperan sebagai penjual Benih Bening Lobster (BBL), berangkat menuju rumah terdakwa Suryadi dengan menggunakan mobil Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B 1312 BJW.
Sucipto membawa 3 box styrofoam berisi BBL dan bertemu dengan Suryadi di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya, keduanya bersama-sama menuju gudang milik Suryadi di Dusun Kemunduran, Desa Bangsring, untuk menghitung jumlah keseluruhan BBL dan menyelesaikan pembayaran.
Baca juga:
Program Satu Rumah Satu Sarjana Dilokasikan senilai Rp138 Miliar
Lalu petugas dari Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jawa Timur menghentikan mobil Pajero Sport yang dikendarai oleh terdakwa Sucipto di Jalan Lintas Situbondo-Banyuwangi. Setelah pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan 3 box styrofoam berisi 75 kantong plastik yang berisi BBL tanpa dokumen yang sah.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sebuah gudang penyimpanan di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, yang menyimpan satu box styrofoam tambahan berisi 49 kantong plastik BBL.
Bahwa terdakwa Sucipto mendapatkan BBL dari Nelayan dengan cara membeli seharga Rp 10.000 perekornya dan dijual 12.000 perekor.Atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1). UU RI Nomer 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004.(tio)