Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukrim

Terbukti Bersalah, Dua Kurator Rochmad dan Wahid Tidak Ditahan

22
×

Terbukti Bersalah, Dua Kurator Rochmad dan Wahid Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini

Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU)

bersalah-kurator-rochmad-dan-wahid-tak-ditahan
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani mengatakan, bahwa terhadap terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana bersama- sama menaikkan jumlah piutang kreditur dalam verifikasi PKPU I MMP I Totok
Example 468x60
mediamerahputih.id – Dua kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dinyatakan terbukti bersalah melebihkan atau memark-up nilai tagihan kreditur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) PT Alam Galaxy. Tagihan dua kreditur senilai Rp98,1 miliar dilebihkan menjadi Rp220 miliar. Akibat perbuatan kedua terdakwa PT Alam Galaxy tidak sanggup membayar tagihan kreditur hingga dipailitkan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani mengatakan, bahwa terhadap terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana bersama- sama menaikkan jumlah piutang kreditur dalam verifikasi PKPU.

Baca juga: Dua Kurator Rochmad dan Wahid Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Pemalsuan

Example 300x600

“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 400 angka 2 jo. Pasal 234 angka 2 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan Pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai pengurus PKPU PT Alam Galaxy dinyatakan tidak cermat dan salah menghitung nilai tagihan kreditur.” kata Hakim Tongani di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (24/05/2023).

Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa sebagai pengurus tidak boleh memasukkan bunga moratorium di tengah proses verifikasi. Namun, terdakwa tetap melakukannya hingga tagihan membengkak.

“Padahal, menurut undang-undang bunga moratorium harus dimintakan di muka pengadilan,” jelas Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Pengemplang Pajak Hanya Denda Rp 125 Juta Tanpa Pidana?

Disinggung terkait atas putusan dari Majelis Hakim yang tidak ada perintah untuk penahanan meskipun sudah terbukti bersalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membenarkan putusan hakim tidak adanya penahanan terhadap kedua terdakwa tersebut.

“Iya tadi kita dengar semuanya kalau Majelis Hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap para terdakwa,” katanya.

“Kalau ada perintah penahanan terhadap para terdakwa, kami akan siap laksanakan, Namun tadi, tidak ada perintah penahaan terhadap terdakwa,” imbuh Darwis

Selain itu, nilai tagihan seharusnya berdasarkan jumlah yang tertera dalam permohonan PKPU yang diajukan pemohon dalam surat permohonannya. Kedua terdakwa sebagai pengurus tidak bisa begitu saja memasukkan tagihan lain di tengah verifikasi. Majelis hakim menilai kedua terdakwa sebagai pengurus PKPU tidak independen karena memiliki kepentingan terhadap kreditur.

Akibat perbuatan kedua terdakwa PT Alam Galaxy selaku debitur diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Perusahaan properti itu tidak mampu membayar tagihan dari dua pemegang sahamnya, Atikah Ashiblie dan Hadi Sutiono selaku kreditur yang mengajukan permohonan PKPU karena tagihannya dilebihkan oleh terdakwa Rochmad dan Wahid. Tagihan Atikah senilai Rp 39 miliar dilebihkan menjadi Rp 117,4 miliar dan tagihan Hadi Rp 59,1 miliar menjadi Rp 102,6 miliar.

Baca juga: Yusuf dan Donny Berani Palsukan Faktur Pajak Fiktif Perusahaan yang Rugikan Negara Rp 1,6 M

Kedua terdakwa akan banding terhadap putusan hakim. Rochmad dan Wahid tetap tidak merasa bersalah melebihkan nilai tagihan kreditur. Namun, pengacara para terdakwa, Roy Coastrio enggan menyampaikan alasan keberatannya terhadap putusan hakim saat dikonfirmasi seusai persidangan.

“Kami menghormati putusan hakim. Tapi, yang jelas kami akan melakukan upaya hukum,” kata Roy sembari bergegas pergi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Darmukti dkk menjelaskan bahwa, PT Alam Galaxy yang didirikan Abdurazzak Ashibilie, suami Wardah Kuddah dan ayah Atikah awalnya mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang membahas penambahan modal pada 2008. Hasilnya, disepakati bahwa PT Sinar Galaxy memiliki 3.000 lembar saham senilai Rp 3 miliar, Wardah dan Hadi Sutiono masing-masing dengan 1.000 lembar saham senilai Rp 1 miliar.

Setelah itu, pada 2016 PT Alam Galaxy RUPS luar biasa yang membahas penambahan modal dasar dari Rp 250 miliar menjadi Rp 350 miliar dan modal ditempatkan perseroan dari Rp 220 miliar menjadi Rp 300 miliar. Laporan keuangan perusahaan tersebut kemudian diaudit dari auditor independen pada 2020.

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Kompol Wahyu Setyo dan AKP Bambang Sidik

Hasilnya, diketahui bahwa modal yang disetor PT Sinar Galaxy Rp 197,1 miliar pada 2019 dan Rp 196,6 miliar pada 2018. Modal Hadi Sutiono sebesar Rp 59,1 miliar dan 57,7 miliar. Wardah menyetor masing-masing Rp 39 miliar selama dua tahun dan PT Alam Galaxy setoran modalnya Rp 295,2 miliar dan Rp 293,3 miliar.

Belakangan karena terjadi permasalahan, Atikah menarik saham orang tuanya senilai Rp 39 miliar. Begitu pun dengan Hadi yang juga menarik modalnya senilai Rp 59 miliar. Nilai tagihan kedua pemegang saham itu diketahui dari somasi yang dikirim ke PT Alam Galaxy.

Namun, belum ada penyelesaian. Hingga akhirnya Atikah mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai kurator ditunjuk untuk menjadi pengurus PKPU tersebut.

Atikah melalui pengacaranya mengajukan tagihan Rp Rp 117,4 miliar dan Hadi Rp 102,6 miliar. “Besaran tagihan yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan laporan keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh auditor independen dari PT Alam Galaxy serta surat somasi yang diajukan.

Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai kurator yang menjadi pengurus PKPU tersebut kemudian membuat daftar piutang kreditur PT Alam Galaxy. Tagihan Atikan tercatat Rp 117,4 miliar dan Hadi Rp 102,6 miliar.

Kedua terdakwa sebagai pengurus lalu memasukkan nilai tagihan kreditur Atikah Rp 77,8 miliar dengan rincian tagihan pokok Rp 47,9 miliar dan selebihnya bunga moratoir sebesar enam persen. Sedangkan tagihan Hadi Rp 89,6 miliar dengan rincian pokok Rp 60,6 miliar dan selebihnya bunga moratoir enam persen.

Baca juga:Palsukan Voucher Hotel dan Tiket Pesawat, Claudia Feliany Hanya Dihukum 15 Bulan Penjara

Menurut Jaksa dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa yang memasukkan bunga moratoir ke dalam daftar piutang kreditur tidak berdasar karena sebelumnya tidak pernah disepakati dalam berita acara pra-verifikasi. Nilainya juga dianggap tidak berdasar. Kedua terdakwa sebagai kurator juga dianggap tidak punya kewenangan untuk menambahkan bunga ke dalam daftar piutang.

Bahwa, Kewenangan para terdakwa hanya mencocokkan dan memverifikasi saja data dari kreditur dan debitur. Para terdakwa tidak memiliki kewenangan menambahkan ataupun merubah nominal sebagaimana data yang disajikan oleh kreditur dan debitur.

Rochmad dan Wahid sebagai kurator disebut tidak independen karena memihak kepada salah satu pihak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy merugi karena harus membayar utang kepada Atikah dan Hadi yang nilainya jauh lebih besar dari nominalnya sebenarnya. PT Alam Galaxy kemudian diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya karena tidak membayar utang kepada kreditur yang nilainya telah dilebihkan kedua terdakwa.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana pemalsuan.(tio/dms)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *