mediamerahputih.id | Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga adanya skandar besar terkait strategi licik yang dilakukan oleh firli Bahuri. Hal itu dibongkar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana bersama eks Penyidik KPK, Novel Baswedan.
Mereka menduga prosesi pengunduran diri Firli Bahuri merupakan modus yang pernah dilakukannya saat menjabat Deputi Penindakan di KPK. Kurnia Ramadhana, peneliti ICW, mengingatkan pentingnya menunda penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Firli Bahuri.
Baja juga:
Ketua KPK Nawawi Bantah Firli Soal Ancaman dari Kapolda Metro Jaya
Menurut Kurnia bahwa hal ini perlu dilakukan setidaknya hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK selesai. Sehingga hal ini yang perlu dilakukan Presiden. Modus ini terus bergulir dikhawatirkan model seperti ini akan terus berlanjut yang diteruskan berpotensi akan ditiru oleh Pimpinan KPK lainnya mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat.
Senada juga diungkapankan Novel Baswedan, eks penyidik KPK, juga mencurigai adanya niat todak baik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dengan modus pengunduran diri ssbagai pimpinan KPK. Menurut Novel, modus ini harusnya tidak boleh terulang, karena dapat menyebabkan pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas.
Baca juga:
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Jalani Sidang Kasus Gratifikasi Rp 44,2 Miliar
Diketahui, Firli Bahuri sendiri telah mengumumkan pengunduran dirinya, menyatakan dirinya tidak ingin memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK.
Masa jabatan pimpinan KPK era Firli seharusnya berakhir pada 20 Desember 2023, namun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan diperpanjang hingga 2024.
Dalam pengunduran dirinya sebagai ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Jokowi dan masyarakat, mengaku bahwa dia tidak berhasil menyelesaikan tugasnya sebagai pimpinan KPK. Adapun alasan lain Firli mengundurkan diri karena berharap dapat menjalani kehidupan sebagai purnawirawan Polri dan rakyat jelata.
Siapkan surat penangkapan
Sementara Polda Metro Jaya telah menyiapkan surat penangkapan terhadap Firli Bahuri. Langkah itu diambil usai Firli mangkir dalam pemeriksaan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga:
Mengejutkan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK
Sedianya Firli diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (21/12) di Bareskrim Polri. Namun, tanpa alasan yang jelas Ketua nonaktif KPK itu tidak memenuhi panggilan polisi. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa institusinya bakal melayangkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa Firli Bahuri.
“Bila mangkir lagi ada perintah membawa, panggilan kedua disertai dengan surat perintah membawa. Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kami juga sudah siapkan surat perintah membawa,” ucap mantan Dirdik KPK ini kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Namun Karyoto juga mengakui akan berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak yang menangani perkara Firlu. Karyoto menyebut, jika nantinya Firli tidak menghiraukan panggilan kedua, akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan.
“Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu diabaikan bersangkutan, maka pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” kata perwira tinggi (Pati) Polri angkatan 1990 ini.
Dalam pemeriksaan ketiga ini nantinya, lanjut ia, polisi sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk Firli tetapi yang bersangkutan absen sehingga polisi akan melayangkan panggilan lagi yang disertai surat perintah membawa. Apabila panggilan berikutnya itu tidak dipatuhi lagi, polisi akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
“Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” tandas Karyoto.
Sementara, Ian Iskandar, kuasa hukum Firli beralasan hari ini, Kamis (21/12) sedang ada agenda penting. Namun dia tidak merinci kegiatan apa yang dimaksudnya.
“Berbarengan dengan kegiatan dan waktunya yang bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Kemarin Rabu (20/12) kami sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda,” ujar Ian.
Baca juga:
Inilah Penemu Google yang Tiap Harinya kamu Akses dari Gadget
“Pada intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan. Permohonan pengundurannya sudah kita serahkan ke penyidik Polda dan bisa memaklumi. Kemudian, hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas,” sambungnya.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menanti kehadiran Firli terkait sidang etik yang digelar pada Kamis (21/12). Namun, hingga sidang etik selesai pada pukul 16.15 WIB, Firli Bahuri konon dikabarkan tidak menghadiri sidang etik tersebut.(viv/dtc)