Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimBerita Terbaru

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diduga Terima Suap Dalam Pusaran Kasus Ronald Tannur

161
×

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diduga Terima Suap Dalam Pusaran Kasus Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini

Ketatnya Pagar, Longgarnya Etika Hakim

rudi-suparmono-eks-ketua-pn-surabaya-suap
Rudi Suparmono ditangkap Jampidsus Kejagung dan dibawa ke Jakarta atas dugaan suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur I MMP I Ist
mediamerahputih.id I SURABAYA – Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga menerima suap berupa uang dengan mata uang dolar Singapura untuk mengatur penunjukan majelis hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur. Rudi, yang saat itu menjabat, menunjuk tiga hakim untuk menangani kasus tersebut, yaitu Erintua Damanik, Heru Henindyo, dan Mangapul.

Keputusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur kini menjadi dasar penahanan terhadap tiga hakim PN Surabaya. Investigasi mendalam mengungkap bahwa keputusan bebas tersebut diduga dipengaruhi oleh suap yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahmad (LR).

Ketatnya Pagar, Longgarnya Etika Hakim

Toba Siahaan, seorang pengacara senior, dalam pernyataannya di PN  Surabaya menyoroti perubahan signifikan dalam pengelolaan pengadilan sejak masa kepemimpinan Rudi Suparmono. Ia mengungkapkan bahwa suasana di PN Surabaya berubah drastis menjadi lebih ketat dan terbatas.

Baca juga :

Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda

“Kaitannya zona hijau, dibuat zona merah di pengadilan negeri Surabaya itu pelakunya ya Rudi itu. Sejak dulu nggak ada skat, nggak ada pagar di dalam pagar di pengadilan. Saya juga meliput di sini sebelum jadi pengacara, saya juga wartawan, bebas ke sana ke mari. Sekarang kan tidak, sejak Rudi menjabat Ketua PN ini tidak bisa leluasa, harus lewat ini, harus lewat situ,” terang Toba. Selasa (15/01/2025).

Toba mempertanyakan bagaimana Lisa Rahmad, (pengacara Ronald Tannur), bisa mendapatkan akses yang begitu mudah di Pengadilan Negeri Surabaya. Tak hanya itu, Ia menyoroti adanya kejanggalan terkait perubahan situasi di pengadilan, di mana zona merah, yang seharusnya mencerminkan pelanggaran hukum, seolah dapat berubah menjadi zona hijau yang aman.

Baca juga :

Istri Ditahan Edward Tannur Terpantau Mondar-mandir di Kejati

“Sejak beliau menjabat Ketua Pengadilan, Surabaya ini jadi berbeda. Ada pagar di dalam yang lebih tinggi dari pagar luar. Itu artinya ada antisipasi, mungkin takut ada KPK atau semacamnya. Tapi, nyatanya sekarang terbukti, kan? Beliau menerima suap dari Lisa,” ungkapnya Toba dengan nada tajam, menyoroti dugaan suap yang menyeret nama mantan Ketua PN Surabaya tersebut.

rudi-suparmono-eks-ketua-pn-surabaya-suap
PN Surabaya menjadi sorotan terutamanya perubahan dalam pengelolaan pengadilan sejak masa kepemimpinan Rudi Suparmono I MMP I dok

Seperti diketahui, Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/01) pagi. Penyidik dari Jampidsus melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Rudi di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Rudi dalam kasus suap terkait perkara Ronald Tannur. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit perangkat elektronik dan sejumlah uang dalam berbagai mata uang, yaitu dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan Rupiah. Jika dihitung, total nilai barang bukti uang tersebut mencapai Rp 21.141.956.000.

Baca juga :

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur dan Satu Pengacara Terjaring OTT Kejagung

Setelah barang bukti diamankan, Rudi Suparmono ditangkap dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB, kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Di sana, penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya menetapkan Rudi sebagai tersangka.

Rudi Suparmono diduga memainkan peran penting dalam penunjukan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelum surat penetapan susunan majelis hakim ditandatangani, Rudi diketahui berkomunikasi dengan makelar kasus Zarof Ricar (ZR), yang kemudian menghubungkannya dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR).

Baca juga :

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Pasca Dibatalkan MA

“Awalnya, tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi untuk menyampaikan bahwa Lisa ingin bertemu dengannya di PN Surabaya. Pertemuan tersebut berlangsung pada hari yang sama di ruang kerja Rudi. Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan nama-nama hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur. Rudi kemudian mengungkapkan bahwa ia telah menunjuk Erintuah Damanik (ED) sebagai ketua majelis hakim, dengan Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M) sebagai anggotanya.

Baca juga :

Terbukti Terima Suap, Puji Triasmoro Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

“Di dalam pertemuan tersebut, LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. RS menjawab bahwa hakim yang ditugaskan adalah ED, HH, dan M,” ungkap Abdul Qohar.(tio/kmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *