Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Direktur PT GTI, Indah Catur Dituntut 3 Tahun Penjara Pengacara sebut Jaksa Tidak masuk Akal

786
×

Direktur PT GTI, Indah Catur Dituntut 3 Tahun Penjara Pengacara sebut Jaksa Tidak masuk Akal

Sebarkan artikel ini
direktur-pt-gti-indah-catur-dituntut-3-tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Indah Catur Agustin telah melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan melakukan penipuan yang jelas merugikan pihak lain I MMP I Totaok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Indah Catur Agustin, Direktur PT GTI, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun atas dakwaan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan ini diajukan setelah terdakwa dinilai bersalah telah melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan bahwa Indah Catur Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penipuan.

Baca juga:

Direktur PT Gema Tata Sejahtera Terseret kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp 1,4 Miliar

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, terdakwa diketahui menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang dan membuat utang, yang pada akhirnya merugikan korban akibat perbuatannya.

direktur-pt-gti-indah-catur-dituntut-3-tahun
JPU menegaskan bahwa seluruh unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, dan tindakan terdakwa telah memberikan dampak buruk bagi korban-korban yang terlibat. Oleh karena itu, JPU menuntut agar Indah Catur Agustin dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun I MMP I Totok Prastyo

JPU menegaskan bahwa seluruh unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, dan tindakan terdakwa telah memberikan dampak buruk bagi korban-korban yang terlibat. Oleh karena itu, JPU menuntut agar Indah Catur Agustin dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun sesuai dengan perbuatannya.

Baca juga:

Diduga Dipermainkan Oknum Polisi, Korban Penipuan Lapor Propam

“Terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan melakukan penipuan yang jelas merugikan pihak lain. Oleh karena itu, kami menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun,” kata JPU dalam tuntutannya. Selasa (16/07/24)

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberi keterangan berbelit-belit.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pembelaan atau mengajukan pledoi, “Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” saut pengacara terdakwa.

Baca juga:

Bos PT Armandta Jaya Perkasa Terseret Penipuan Perumahan Fiktif Berkedok Brosur

Kuasa hukum terdakwa, Teguh Wibisono, mengatakan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak masuk akal. Ia membandingkan kasus kliennya dengan kasus Greddy Harnando, yang juga dituntut 3 tahun penjara. “Masa klien kami juga dituntut 3 tahun? Itu tidak masuk akal,” ujarnya.

Teguh Wibisono juga menyoroti klaim kerugian yang dialami Canggih Soelimin. “Dari mana pembuktian bahwa Canggih mengalami kerugian? Bukti material menunjukkan bahwa Canggih justru sudah untung,” tegasnya.

Baca juga:

Marnito Lolos Tuntutan Pemerkosaan, Hanya Diputus Penipuan oleh Hakim Suparno

Teguh menjelaskan bahwa terdakwa, Indah Catur Agustin, tidak pernah bertemu dengan Canggih Soelimin atau meyakinkannya untuk menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Selama ini yang bertemu dengan Canggih adalah Greddy sendiri. Meskipun terdakwa sebagai direktur, ia tidak pernah bertemu, meyakinkan, atau meminta Canggih Soelimin berinvestasi di perusahaannya,” ungkapnya.

Menurut Teguh, tuntutan jaksa tidak masuk akal dan tidak berdasarkan fakta yang ada. “Saya yakin bahwa tuntutan ini tidak beralasan,” pungkasnya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *