Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Direktur PT Gema Tata Sejahtera Terseret kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp 1,4 Miliar

568
×

Direktur PT Gema Tata Sejahtera Terseret kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp 1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
direktur-pt-gema-tata-sejahtera-kasus-penipuan
Dalam keterangan Andy, di hadapan majelis hakim menyebutkan Dody Jono Saputra meminta bantuannya untuk mengurus pembukaan pajak, mendapatkan Angka Pengenal Impor (API), serta mencari importir yang mampu mendatangkan barang dari Cina di Ruang Sari 3 PN Surabaya.Selasa (09/07) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Sofiyan, Direktur PT Gema Tata Sejahtera, terseret masalah hukum setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan Dody Jono Saputra sekitar Rp 1,4 miliar.

Pada persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang menangani kasus ini menghadirkan saksi Andy Layarta alias Ley Wie Chiang. Andy memberikan kesaksian yang memperjelas kronologi peristiwa yang melibatkan Sofiyan.

Baca juga:

Diduga Dipermainkan Oknum Polisi, Korban Penipuan Lapor Propam

Menurut keterangan Andy, Dody Jono Saputra meminta bantuannya untuk mengurus pembukaan pajak, mendapatkan Angka Pengenal Impor (API), serta mencari importir yang mampu mendatangkan barang dari Cina.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh seseorang bernama Steve, PT Gema Tata Sejahtera serta PT Federal Mitra Solusi disebut sebagai entitas yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Sebagai imbalan atas jasanya, Andy mendapatkan komisi antara Rp 30-40 juta.

Baca juga:

Bos PT Armandta Jaya Perkasa Terseret Penipuan Perumahan Fiktif Berkedok Brosur

Disingung apakah perkerjaan saksi dan apa hubungan saksi dengan kedua PT tersebut, ” Saya biasanya jual bahan bangunan khususnya marmer dan granit, namun untuk Kedua PT tersebut saya tidak mengenal, itu info dari Stave,” kelit saksi Andy di hadapan Majelis Hakim di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

direktur-pt-gema-tata-sejahtera-kasus-penipuan
Berdasarkan Surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Andy Layarta, yang mengklaim dapat membantu impor barang melalui PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi. Korban Dody setuju dengan tawaran Andy yang meminta biaya dan keuntungan pribadi. Transaksi dengan PT. Gema Tata Sejahtera mencapai 1,2 miliar rupiah selama 2016-2017 I MMP I Totok Prastyo

Lanjut pertanyaan dari JPU, terkait free yang didapatkan saksi sekitar Rp 170 juta berdasarkan BAB di kepolisian? ” itu tidak benar,” saut saksi Andy.

Ia menambahkan bahwa, dirinya hanya mendapatkan free dari pengiriman 4 kontainer dari PT Gama Tata Sejaterah dan satu Kontainer dari PT Federal Mitra Solusi.

Baca juga:

Polda Jatim Bongkar Penipuan Bermodus Trading Senilai Rp 3,7 Miliar

“Bagaimana saksi mendapatkan faktur dan NPWP perusahaan tersebut?” tanya hakim. “Saya mendapatkannya dari kurir, namun tidak ada alamat pengirim, hanya tertulis ‘TO Andy’,” jawab Andy.

Majelis hakim pun menanyakan lebih lanjut tentang identitas Steve, peranannya, dan keberadaannya saat ini. “Saya hanya tahu nomor teleponnya, tetapi tidak mengetahui alamat kantornya,” terang Andy.

Berdasarkan Surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Sofiyan bin alm Muchlas dan terdakwa Jaswadi alias Adi (DPO) bekerja di PT. Gema Tata Sejahtera di Jakarta Timur dari Januari 2016 hingga 2017. Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika saksi Dody Jono Saputro, Direktur PT. Trimanunggal Mandiri Tama di Surabaya, mengalami masalah perizinan impor barang.

Baca juga:

Drama Seorang Marketing Terjerat Penipuan Perusahaan Rugi senilai Rp 365 Juta

Dody kemudian bertemu dengan Andy Layarta, yang mengklaim dapat membantu impor barang melalui PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi. Dody setuju dengan tawaran Andy yang meminta biaya dan keuntungan pribadi. Transaksi dengan PT. Gema Tata Sejahtera mencapai 1,2 miliar rupiah selama 2016-2017.

Jaswadi bertanggung jawab atas pembentukan perusahaan dan pengangkatan Sofiyan sebagai direktur. Sofiyan mengawasi transaksi keuangan dan melakukan transfer uang ke luar negeri sebanyak 50 kali selama 2016-2018.

Baca juga:

Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya

Kerjasama ini menyebabkan kerugian finansial besar. Pada tahun 2019, Dody dipanggil Dirjen Pajak karena dugaan pajak palsu dan harus membayar kembali PPN serta denda sebesar Rp.1.422.227.050. Dody mengalami kerugian total Rp.1.412.227.050 akibat perbuatan terdakwa Jaksa menjerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau penipuan dan penggelapan. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *