Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Sudah Ada Putusan Praperadilan, Sidang Daffa Tetap Dilanjut, Gak Bahaya Ta?

323
×

Sudah Ada Putusan Praperadilan, Sidang Daffa Tetap Dilanjut, Gak Bahaya Ta?

Sebarkan artikel ini

Buntut kasus penganiayaan Taruna Politekpel

menang-praperadilan-sidang-daffa-tetap-dilanjut
Daffa Adiwidya Arika saat mengikuti sidang perdana dugaan kasus penganiayaan terhadap RFA hingga meninggal dunia, di PN Surabaya, Kamis (25/5) MMP I Totok
mediamerahputih.id – Meskipun Praperadilan terhadap Daffa Adiwidya Arika sudah dikabulkan oleh hakim tunggal khawanto, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa tetap melanjutkan sidang pokok perkaranya dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (25/5/2023).

JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa Daffa Adiwidya Ariska didakwa melakukan penganiayaan terhadap RFA hingga meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Baca juga: Putusan Praperadilan Nyatakan Status Tersangka Daffa Tidak Sah Dalam Kasus Tewasnya Taruna Politekpel

“Terhadap terdakwa didakwa Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP,” terang JPU Herlambang di hadapan majelis hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Pada dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa memberikan kesempatan kepada pengacara Daffa untuk menanggapi. “Silahkan penasihat hukum terdakwa untuk menanggappi dakwaan dari JPU” kata hakim Kimiarsa.

Baca juga: Praperadilan Daffa Adwidya Ariska Menang, Jaksa Masih Tunggu Keputusan Hakim

Secara spontan, dengan tegas Rio, ketua tim penasihat hukum Daffa langsung menanggapi akan mengajukan keberatan (eksepsi).

“Kami akan mengajukan keberatan yang mulia. Sebab ada putusan Praperadilan yang menyatakan..,” kata Rio yang langsung dipotong oleh hakim anggota Erintuah Damanik.

“Sudah, sudah tidak usah dibacakan. Bawa sini putusannnya (Praperadilan),” ujar hakim Damanik.

Kemudian, Rio langsung menyodorkan hasil putusan pra peradilan dengan nomer perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya ke meja majelis hakim.

Baca juga: Wide Ismail Penusuk Debt Collector Divonis 14 Bulan Penjara

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, membebaskan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari tahanan seketika putusan dibacakan serta memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa,” ucap Rio saat membacakan isi eksepsinya.

Sementara itu, Atas Eksepsi yang diajukan oleh penasihat Hukum terdakwa, JPU Herlambang meminta waktu satu minggu untuk menanggapinya. “Mohon waktu satu Minggu majelis,” tandas Herlambang.

Atas eksepsi tersebut, JPU Herlambang ketika diminta tanggapannya memohon waktu kepada majelis hakim waktu satu Minggu untuk menanggapinya. “Mohon waktu satu Minggu majelis,” ujar Herlambang.

Baca juga:Terbukti Bersalah, Dua Kurator Rochmad dan Wahid Tidak Ditahan

Seperti diketahui, dalam putusan Praperadilan itu, hakim tunggal Khadwanto yang menyidangkan Praperadilan sah dan tidaknya penetapan tersangka, meminta agar Daffa segera dikeluarkan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini pemuda 19 tahun itu masih mendekam di penjara.

Dalam pemohan Praperadilan yang diajukan Daffa tersebut, Hakim Tunggal Khawanto mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan surat Nomer: S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya dan membebankan biaya perkara kepada termohon.

Parahnya lagi, kasus ini berlanjut disidangkan. Padahal sudah jelas bahwa putusan Hakim pra peradilan secara tegas memerintahkan agar Daffa dikeluarkan.

Baca juga: Penggelapan Oderan Toko Fiktif Divonis 15 Bulan Penjara, Terdakwa dan Jaksa Saling Pikir-pikir!

Adanya dua penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Wakil Humas PN Surabaya A. A Gede Agung Parnata mengatakan, bahwa terkait permasalahan tersebut, dikarenakan adanya kurang koordinasi antara hakim Praperadilan dan hakim yang menyidangakan. Ia memohon maklum perkara yang masuk di PN Surabaya tergolong banyak.

“Untuk itu kita tunggu dulu apa keputusan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, karena kita tidak intervensi hakim,”terangnya.

Sebelumnya perkara ini berawal adanya peristiwa penganiayaan terhadap siswa taruna Politeknik pelayaran oleh seniornya yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD). Dari kasus tersebut pihak Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang tersangka yakni Alfrad Jeles R. Payono dan Daffa Adwidya Ariska, kemudian berkas perkara tersebut di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Di dalam risalah putusan itu memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya dan membebankan biaya perkara kepada termohon.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *