mediamerahputih.id | SURABAYA – Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah oknum aparat dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI/Polri) mendatangi UPTD Rumah Susun (Rusun) Surabaya dan diduga menerima amplop berisi uang, menjadi sorotan. Dalam rekaman tersebut muncul dugaan adanya pemberian upeti sekitar Rp650 ribu per bulan dari pegawai UPTD Rusun Surabaya.
Menanggapi hal itu, Kepala UPT Rusun Surabaya, Adinda Setyaningrum, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pendampingan aparat di lingkungan rumah susun untuk menjaga keamanan dan ketertiban penghuni. Ia menyebut kegiatan itu telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga :
Hujan Ekstrem Picu Banjir di Surabaya, Eri Cahyadi Buka Suara Soal Proyek Drainase
“Pendampingan yang dilakukan merupakan salah satu bentuk pemenuhan keamanan dan ketertiban untuk penghuni rusunawa serta dilakukan dengan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui pesan tertulis, Senin (22/06).

Adinda juga menjelaskan bahwa pembiayaan kegiatan tersebut masuk dalam pos belanja jasa tenaga keamanan dan telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir. Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara resmi dan sesuai aturan administrasi yang berlaku.
Baca juga :
Heboh Lantai Rusunawa Tambak Wedi Bergerak, Ini Penjelasan DPRKPP Surabaya
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, T. Iman Kristian Maharhandono, menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui adanya kegiatan pengamanan dan pendampingan kewilayahan di lingkungan rusun yang dikelola UPT Rusun.
Menurut dia, kegiatan tersebut bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas lingkungan rusun, termasuk dalam pembinaan penghuni, sosialisasi aturan, hingga penanganan konflik antarwarga.
Baca juga :
Diduga Wartawan Dibatasi Liput Proyek Sekolah Dispendik Surabaya
“Dalam pengelolaan rusun terdapat alokasi anggaran pada pos belanja honorarium petugas pengamanan,” ujarnya, Rabu (24/06) siang.
Baca juga :
Ketika Kapolri dan Kompolnas di Persimpangan Jalan Reformasi
Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari dukungan operasional yang telah dianggarkan secara resmi dan wajib dipertanggungjawabkan melalui mekanisme administrasi keuangan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan disebut dilakukan melalui koordinasi lintas unsur kewilayahan bersama Forkopimda, termasuk TNI dan Polri, serta dilengkapi dokumen seperti surat penugasan, daftar hadir, dan laporan kegiatan.
Baca juga :
Meski demikian, beredarnya video tersebut tetap memicu perhatian publik terkait bentuk teknis pelaksanaan pendampingan, mekanisme pemberian honorarium, serta kesesuaian antara praktik di lapangan dengan dokumen administrasi yang dimaksud.
Hingga saat ini, wartawan masih melakukan pendalaman terkait dasar hukum, mekanisme anggaran, serta sistem pertanggungjawaban kegiatan pengamanan di lingkungan rumah susun tersebut. mediamerahputih.id juga masih berupaya meminta keterangan lanjutan dari DPRKPP Kota Surabaya guna memastikan kejelasan informasi secara menyeluruh.(dms/jis)





